Ket Foto : Istimewa
Kasus dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan kendaraan bermotor mewah bernomor polisi T 1507 CA kembali menjadi sorotan tajam publik, setelah Anne Ratna Mustika, mantan Bupati Purwakarta sekaligus mantan istri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, kembali dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Purwakarta pada Senin, 25 Mei 2026.
Pemeriksaan yang berlangsung cukup lama ini menjadi langkah penting dalam pengembangan perkara yang sebenarnya sudah bergulir sejak tahun 2023, namun hingga saat ini belum menetapkan tersangka, meskipun satu unit mobil Toyota Innova Hybrid Zenix tersebut telah disita dan ditetapkan sebagai barang bukti utama.
Menanggapi perkembangan kasus yang menyita perhatian masyarakat Purwakarta ini, DPD Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Purwakarta menyampaikan pandangan dan sikap resminya melalui Edi Tanam Purwana, selaku Sekretaris DPD RAJAWALI Purwakarta.
Edi Tanam Purwana menilai, kehadiran dan pemeriksaan mantan pejabat tinggi daerah tersebut menunjukkan bahwa kasus ini bukanlah perkara biasa. Kehadirannya sebagai saksi, namun dengan keterkaitan yang sangat erat dengan masa jabatan dan kekuasaan saat itu, mengindikasikan bahwa mobil mewah tersebut memiliki nilai strategis dan patut ditelusuri secara mendalam asal-usul pemberian, maksud pemberian, serta siapa pihak yang paling diuntungkan.
“Kami di RAJAWALI Purwakarta sangat mengapresiasi langkah Kejari Purwakarta yang terus berupaya mengurai benang kusut kasus ini. Namun kami juga mempertanyakan, mengapa setelah bertahun-tahun, memeriksa puluhan saksi mulai dari pejabat, anggota dewan hingga staf pribadi, kejelasan perkara ini belum juga terlihat dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka? Padahal bukti bendanya sudah ada dan disita,” ungkap Edi Tanam Purwana.
Dari sisi hukum, pihak RAJAWALI Purwakarta menegaskan bahwa jika terbukti kendaraan tersebut diberikan kepada pejabat atau pihak yang memiliki pengaruh saat itu, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagai imbalan atau harapan agar memengaruhi keputusan atau kebijakan dinas terkait, maka perbuatan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana gratifikasi dan korupsi, dengan dasar hukum yang sangat jelas, antara lain:
📜 Dasar Hukum dan Pasal yang Dilanggar:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
• Pasal 12 huruf a dan huruf b: Setiap pejabat negara atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain, yang diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, maka dipidana dengan pidana penjara dan denda.
• Pasal 11: Bagi pihak yang memberikan hadiah atau janji tersebut juga dipidana dengan hukuman yang setara, karena pemberian dan penerimaan adalah dua sisi mata uang yang sama-sama dilarang.
• Pasal 2 dan Pasal 3: Jika pemberian tersebut bersumber dari uang negara atau berakibat pada kerugian keuangan negara.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP):
• Pasal 39 dan Pasal 46: Mengatur secara tegas bahwa barang yang diduga diperoleh dari tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana dapat disita dan pada akhirnya dapat diputuskan untuk dirampas demi negara . Dalam kasus ini, mobil bernomor polisi T 1507 CA sudah tepat ditetapkan sebagai barang bukti, namun asal usul dana pembeliannya wajib ditelusuri hingga tuntas.
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme:
• Mengamanatkan prinsip bahwa penyelenggara negara dilarang menerima pemberian apa pun yang dapat memengaruhi independensi dan objektivitas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
📜 Dasar Hukum dan Pasal yang Dilanggar:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
• Pasal 12 huruf a dan huruf b: Setiap pejabat negara atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain, yang diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, maka dipidana dengan pidana penjara dan denda.
• Pasal 11: Bagi pihak yang memberikan hadiah atau janji tersebut juga dipidana dengan hukuman yang setara, karena pemberian dan penerimaan adalah dua sisi mata uang yang sama-sama dilarang.
• Pasal 2 dan Pasal 3: Jika pemberian tersebut bersumber dari uang negara atau berakibat pada kerugian keuangan negara.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP):
• Pasal 39 dan Pasal 46: Mengatur secara tegas bahwa barang yang diduga diperoleh dari tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana dapat disita dan pada akhirnya dapat diputuskan untuk dirampas demi negara . Dalam kasus ini, mobil bernomor polisi T 1507 CA sudah tepat ditetapkan sebagai barang bukti, namun asal usul dana pembeliannya wajib ditelusuri hingga tuntas.
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme:
• Mengamanatkan prinsip bahwa penyelenggara negara dilarang menerima pemberian apa pun yang dapat memengaruhi independensi dan objektivitas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Edi Tanam Purwana mengingatkan, bahwa dalam hukum pidana, status jabatan atau kedudukan sosial seseorang tidak memberikan kekebalan. “Baik pemberi maupun penerima, jika terbukti memenuhi unsur pasal, maka wajib diproses dan dihukum tanpa pandang bulu. Jangan sampai kasus ini berhenti hanya pada pemeriksaan saksi, sementara dalang atau pihak yang menikmati manfaat besarnya terlepas dari jerat hukum,” tegasnya. Senin (01/06/26).
Pihak RAJAWALI Purwakarta mendesak penyidik Kejari Purwakarta untuk lebih mempercepat pengumpulan bukti keterangan maupun bukti tulisan dan dokumen keuangan, sehingga tidak ada lagi ruang bagi pihak yang bersalah untuk mengatur rekayasa fakta atau menghilangkan jejak.
“Kami akan terus mengawal proses ini. Masyarakat berhak tahu kebenarannya: apakah mobil itu dibeli dengan uang pribadi yang sah atau memang diberikan sebagai bentuk pemanfaatan jabatan. Jika terbukti gratifikasi, maka mobil tersebut harus dirampas dan pelakunya dihukum seberat-beratnya,” pungkas Edi Tanam Purwana.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Pihak RAJAWALI Purwakarta mendesak penyidik Kejari Purwakarta untuk lebih mempercepat pengumpulan bukti keterangan maupun bukti tulisan dan dokumen keuangan, sehingga tidak ada lagi ruang bagi pihak yang bersalah untuk mengatur rekayasa fakta atau menghilangkan jejak.
“Kami akan terus mengawal proses ini. Masyarakat berhak tahu kebenarannya: apakah mobil itu dibeli dengan uang pribadi yang sah atau memang diberikan sebagai bentuk pemanfaatan jabatan. Jika terbukti gratifikasi, maka mobil tersebut harus dirampas dan pelakunya dihukum seberat-beratnya,” pungkas Edi Tanam Purwana.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI



Social Footer