Ket Foto : Ilustrasi (Ist)
Mempawah, Kalbar –Monitor86.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggerakkan roda hukum dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat tahun 2015 yang merugikan negara hingga mencapai Rp40 miliar. Baru-baru ini, lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima, Lutfi Kaharuddin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Abdurahman, dan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Idy Syafriadi. Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Kalbar, Rabu (29/4/2026). Selain tiga tersangka, KPK juga memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna mengungkap aliran dana dan jejak perkara tersebut.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena proyek jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diajukan pada era kepemimpinan Ria Norsan saat menjabat sebagai Bupati Mempawah periode 2009-2018. Hingga saat ini, KPK masih mendalami dugaan perintah dan keterlibatan Ria Norsan, yang sejauh ini baru diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi, namun status hukumnya berpotensi berubah menjadi tersangka jika bukti cukup ditemukan.
🗣️ SUARA LSM MAUNG: JANGAN ADA YANG LARI DARI TANGGUNG JAWAB!
Menanggapi perkembangan kasus ini, Ketua Umum LSM MAUNG Melalui Ketua DPD MAUNG Kalimantan Barat, Yudiyanto, memberikan tanggapan keras. Ia menilai bahwa kasus korupsi di Mempawah bukanlah hal baru, namun harus benar-benar diselesaikan tuntas tanpa ada kompromi.
"Kami menyambut baik langkah KPK yang terus mendalami kasus korupsi jalan di Mempawah. Namun, publik tidak boleh hanya disuguhi pemeriksaan terhadap pelaksana teknis saja. Harus sampai ke otak pelaku dan siapa saja yang menerima aliran dana," tegas Yudi kepada awak media, Sabtu (02/05/26).
Lebih jauh, Yudi menyoroti keterkaitan kasus ini dengan kasus BP2TD yang masih bergulir di Polda Kalbar. Menurutnya, sangat besar kemungkinan adanya benang merah yang menghubungkan skandal kerugian negara di dua institusi berbeda tersebut.
"Jangan main-main dengan hukum. Kasus BP2TD yang masih didalami Polda dan kasus jalan yang ditangani KPK ini harus disambung. Jangan sampai ada yang dihalusinasi atau ditutup-tutupi. Masyarakat Mempawah sudah terlalu lama menelan pil pahit akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab," seru aktivis yang dikenal kritis ini.
Ia juga menuntut agar aparat penegak hukum baik di KPK maupun Polri bekerja profesional tanpa ada intervensi dari pihak mana pun, demi terwujudnya keadilan hukum yang nyata.
🔍 SOROTAN & PERTANYAAN KRITIS: SEBERAPA DALAM JEJAK KORUPSI?
Di tengah proses hukum yang berjalan di KPK, publik kembali diingatkan pada kasus besar lainnya yang juga menjerat wilayah Mempawah, yaitu dugaan korupsi di Badan Pengelolaan Aset dan Pendapatan Daerah (BP2TD) Mempawah. Berbeda dengan kasus jalan yang ditangani KPK, kasus BP2TD hingga saat ini masih ditangani secara intensif oleh Polda Kalbar.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, penanganan perkara tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman materi dan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
"Sedang pendalaman dan koordinasi dengan Bareskrim," tegas Burhanudin kepada Media Kalbar, Rabu (5/11/25).
Pernyataan ini memperkuat informasi yang sebelumnya disampaikan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Kalbar kepada mahasiswa saat demonstrasi di Mapolda. Disebutkan bahwa dalam kasus BP2TD ini terdapat 10 Laporan Polisi (LP). Sebagian besar perkara sudah selesai diputus di pengadilan, namun masih tersisa 1 LP yang saat ini masih dalam proses penyidikan dan mendapatkan asistensi langsung dari Mabes Polri melalui Subdit Tipikor.
Pertanyaan besar yang kini menggelinding di benak publik:
1. Seberapa dalam keterkaitan antara kasus korupsi proyek jalan senilai Rp40 Miliar yang ditangani KPK dengan kasus kerugian aset daerah di BP2TD Mempawah? Apakah ada benang merah yang menghubungkan kedua skandal besar tersebut?
2. Apakah proses hukum yang berjalan di dua institusi berbeda (KPK dan Polri) ini akan saling melengkapi untuk mengungkap seluruh kerugian negara, atau justru berpotensi berhenti di tengah jalan?
3. Mengapa masih ada satu LP kasus BP2TD yang tertunda dan membutuhkan asistensi Mabes? Apakah di dalamnya melibatkan nama-nama besar yang selama ini menjadi sorotan publik?
Masyarakat menuntut transparansi penuh agar kasus-kasus korupsi yang merugikan daerah dan negara ini tidak hanya menjadi konsumsi berita sesaat, tetapi benar-benar tuntas hingga ke akar-akarnya.
Publisher : TIM/RED
Penulis: TIM MAUNG


Social Footer