Breaking News

MAUNG Kalbar Soroti Dugaan Pengaturan Pemenang Tender Proyek Bea Cukai Singkawang: Berindikasi Pidana, Kami Minta Aparat Usut Tuntas!

                       Ket Foto : Istimewa

Singkawang,Kalbar - Monitor86.com

Kabar menggelitik kembali menyelimuti pelaksanaan proyek pembangunan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sintete di Kota Singkawang dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp21.517.295.000,00. Informasi yang dihimpun menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa proses pelelangan tersebut telah diatur sedemikian rupa, sehingga pemenang sudah ditentukan jauh sebelum proses penilaian berakhir, serta terindikasi adanya persekongkolan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan perusahaan pemenang tender.

Menanggapi hal tersebut, Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) Kalimantan Barat melalui pernyataan resminya yang disampaikan Yudi Yanto, Ketua DPD MAUNG Kalbar, atas arahan langsung dari Hadysa Prana, Ketua Umum sekaligus Pendiri DPP MAUNG, menyatakan keprihatinan sekaligus sikap tegas untuk mengawal dan meminta penjelasan serta penelusuran mendalam dari pihak berwenang.

Yudi Yanto menyampaikan, bahwa berdasarkan pantauan dan data yang diperoleh, muncul kejanggalan yang mencolok. Di antaranya adalah nama tokoh yang sama, yaitu Slamet Riyadi, yang tercatat sebagai komisaris pada perusahaan pemenang pembangunan Gedung Bea Cukai di Badau tahun 2025 lalu, dan secara tiba-tiba kembali muncul menjabat sebagai wakil direktur pada perusahaan pemenang tender di Sintete tahun 2026 ini. Kondisi ini sangat menguatkan dugaan adanya pola pengulangan dan penguasaan terhadap proyek-proyek strategis instansi yang sama oleh pihak yang sama pula, yang tentu saja sangat merugikan persaingan usaha yang sehat.

“Kami di MAUNG Kalbar sangat menyayangkan jika dugaan ini terbukti benar. Proyek senilai puluhan miliar rupiah adalah uang rakyat yang harus dikelola secara terbuka, adil, dan profesional. Jika dari awal pemenang sudah diatur dan disiapkan, maka proses tender itu hanya menjadi sandiwara belaka dan melanggar prinsip dasar pengadaan barang dan jasa,” tegas Yudi Yanto mewakili pimpinan pusat.  Minggu (31/05/26).

Dari sisi hukum, MAUNG Kalbar menegaskan bahwa praktik pengaturan pemenang, persekongkolan, dan rekayasa dokumen dalam proses pengadaan bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan sudah masuk ranah tindak pidana.


Berikut adalah dasar hukum yang jelas dilanggar jika dugaan tersebut terbukti:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
• Pasal 2 ayat (1): Bagi siapa saja yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
• Pasal 3: Bagi pejabat negara atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
• Pasal 22: Secara khusus mengatur tentang persekongkolan dalam pengadaan barang/jasa, yang mengancam pelakunya dengan hukuman penjara dan denda yang berat.
2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
• Peraturan ini secara tegas melarang segala bentuk kolusi, nepotisme, dan persaingan tidak sehat. Proses pemilihan harus didasarkan pada kemampuan, kualitas, harga yang wajar, serta dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Dalam pernyataannya, Hadysa Prana, Ketua Umum DPP MAUNG, memberikan arahan yang sangat tegas. “Kami memerintahkan seluruh jajaran di daerah untuk tidak ragu menyuarakan kebenaran. Jika di dalam proses tender tersebut ditemukan rekayasa, pengaturan, dan keterkaitan yang mencurigakan berulang kali, maka aparat penegak hukum wajib turun tangan. Jangan sampai anggaran besar ini dikuasai oleh kelompok tertentu saja,” tegas Hadysa Prana.

Yudi Yanto menambahkan, pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan BPKP Perwakilan Kalbar untuk segera melakukan penelusuran dan pengawasan mendalam terhadap dokumen proses lelang tersebut. Mulai dari syarat kualifikasi, metode penilaian, hingga keterkaitan antar perusahaan dan pihak panitia.

“Kami ingin memastikan apakah persyaratan yang dibuat sudah wajar atau justru dibuat sempit agar hanya perusahaan tertentu yang bisa lolos. Kami juga minta diperiksa aliran dana dan riwayat keterlibatan pihak-pihak yang namanya muncul berulang kali di proyek yang sama,” tambahnya.

Di akhir pernyataan, MAUNG Kalbar menegaskan akan terus mengawal kasus ini. “Jangan biarkan proyek strategis negara menjadi ladang permainan. Jika terbukti ada pelanggaran, pelakunya baik pejabat maupun pihak swasta harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan,” pungkas Yudi Yanto.


Publisher : TIM/RED
Penulis : TiM MAUNG

Type and hit Enter to search

Close