Ket Foto : Istimewa
Pontianak,Kalbar —Monitor86.com
Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (LSM MAUNG) kembali bersuara keras dan menuntut langkah tegas dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) serta Kejaksaan Agung RI. Dalam pernyataan terbarunya, organisasi ini menyoroti dua hal krusial: keterlibatan nyata sosok berinisial “YL” yang kini menjabat sebagai Anggota DPR RI, serta tindakan laporan ke kepolisian terhadap sejumlah wartawan yang berani mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi tahun 2020 di Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak.
LSM MAUNG secara khusus mendesak Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin yang akrab disapa “Abah Aing”, untuk turun tangan langsung, mengawasi proses hukum, dan memastikan tidak ada perlindungan khusus bagi siapa pun, meski berstatus wakil rakyat.
📌 Identitas “YL” Terbukti: Anggota DPR RI yang Terlibat Proyek Negara
Berdasarkan penelusuran LSM MAUNG menduga kuat sosok yang selama ini disembunyikan hanya sebagai inisial “YL” adalah, Anggota DPR RI Dapil Kalbar I dari Fraksi Gerindra, sekaligus Ketua DPD Partai Gerindra Kalbar. Saat peristiwa pengadaan berlangsung tahun 2020, ia tercatat sebagai Direktur Utama dan pemegang saham terbesar PT Cangka Jaya Nova, perusahaan yang memenangkan lelang senilai miliaran rupiah.
Fakta ini sangat krusial: saat itu "YL" diduga keras sudah menjadi penyelenggara negara/wakil rakyat, namun jiika masih aktif mengelola perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah. Ini adalah pelanggaran nyata prinsip konflik kepentingan, larangan merangkap jabatan, dan ketentuan netralitas yang diwajibkan bagi pejabat negara. Nilai kerugian negara yang terindikasi mencapai Rp 2,3 miliar lebih, akibat harga beli di atas pasar, dokumen cacat, dan dugaan penandatanganan ganda.
Meski sudah dipanggil penyidik, "YL" diduga berusaha mengelak dengan mengaku hanya berposisi sebagai Komisaris, padahal disnyyalir akta perusahaan dan bukti transaksi menempatkannya sebagai pengambil keputusan utama – langkah ini dianggap MAUNG sebagai upaya "menghalangi penyidikan dan memalsukan keterangan"".
⚠️ "Kriminalisasi" Wartawan: Bukti Ada Upaya Tutupi Kejahatan
Poin yang paling disorot LSM MAUNG adalah tindakan pelaporan ke Polda Kalbar terhadap sedikitnya 6 orang wartawan dari media lokal dan nasional. Mereka dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik, berita bohong, dan pelanggaran UU ITE, hanya karena secara kritis dan berbasis data mengangkat fakta keterlibatan "YL'' dalam kasus ini.
“Jurnalis hanya menjalankan tugas konstitusional: mengawasi kekuasaan dan menyampaikan informasi penting bagi publik. Melaporkan mereka ke kepolisian adalah cara kotor untuk membungkam kebenaran dan melindungi oknum pejabat,” tegas Juru Bicara LSM MAUNG. Beberapa wartawan bahkan diduga menerima ancaman telepon, tekanan dari pihak tertentu, hingga gangguan keamanan pribadi. Selasa (26/05/26).
Menurut MAUNG, tindakan ini bukan sekadar perselisihan perdata, melainkan bagian dari rangkaian tindak pidana untuk menghalangi penegakan hukum.
⚖️ Dasar Hukum & Pasal yang Berpotensi Dilanggar
LSM MAUNG menjelaskan bahwa perbuatan yang terungkap dalam kasus ini memenuhi unsur pidana dalam undang-undang berikut:
📜 Terkait Dugaan Korupsi
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :
- Pasal 2 Ayat (1): Memperkaya diri sendiri/korporasi secara melawan hukum yang merugikan negara → ancaman 4–20 tahun penjara atau seumur hidup, denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
- Pasal 3: Menyalahgunakan kewenangan/jabatan untuk keuntungan pribadi → ancaman sama berat.
- Pasal 11 & 12: Pemalsuan dokumen dan penghalangan penyidikan.
2. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara:
- Pasal 3 & 10: Larangan tegas merangkap jabatan, konflik kepentingan, dan kewajiban bersih dari KKN. "YL" melanggar karena menjadi pejabat negara sekaligus pemimpin perusahaan pemenang proyek negara.
3. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Penggunaan anggaran harus wajar, efisien, dan sesuai aturan; penyimpangan adalah tindak pidana.
4. KUHP Pasal 423: Perbuatan curang dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
📜 Terkait Kriminalisasi & Intimidasi Wartawan
1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers :
- Pasal 4 Ayat (2): Negara wajib menjamin perlindungan dan kebebasan wartawan.
- Pasal 18 Ayat (1): Melarang menghambat atau menghalangi wartawan menjalankan tugas → ancaman penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.
- Laporan tanpa dasar hukum kuat dianggap sebagai upaya menghalangi kemerdekaan pers.
2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Informasi pengadaan dan keterlibatan pejabat adalah informasi terbuka, berhak diketahui publik dan berhak diberitakan.
3. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU ITE: Melarang penggunaan pasal karet untuk membungkam kritik atau pemberitaan berbasis fakta.
📢 Desakan Khusus Kepada “Abah Aing” ST Burhanuddin – Jaksa Agung RI
Karena kasus ini melibatkan anggota DPR RI dan ada indikasi kuat campur tangan kekuasaan politik serta upaya menekan pers, LSM MAUNG mengirimkan desakan resmi langsung ke Kejaksaan Agung RI, ditujukan khusus kepada Jaksa Agung:
“Kami minta Abah Aing – Pak ST Burhanuddin – jangan hanya diam dan biarkan Kejati Kalbar berjalan lambat atau takut. Turun tangan langsung, awasi dari Jakarta, perintahkan buka semua berkas, dan tetapkan status hukum "YL". Jangan biarkan ada perlakuan istimewa hanya karena dia anggota DPR. Hukum harus sama rata, untuk rakyat biasa maupun wakil rakyat.”
MAUNG juga menuntut agar Kejagung memerintahkan penyelidikan balik terhadap siapa saja yang melaporkan dan mengintimidasi wartawan, karena hal itu merusak prinsip pengawasan sosial dan penegakan hukum. Jika perlu, penanganan kasus dipindahkan ke Kejagung agar bebas tekanan kekuasaan lokal.
✅ 5 Tuntutan Utama LSM MAUNG
1. Ungkap ke publik secara lengkap status hukum, peran, dan identitas (“YL”), apakah saksi, tersangka, atau terlapor.
2. Tetapkan tersangka jika bukti cukup – jangan ragu hanya karena jabatan anggota DPR.
3. Hentikan kriminalisasi wartawan, cabut laporan tidak berdasar ke Polda Kalbar, dan usut pelaku intimidasi.
4. Kejagung RI mengawasi langsung seluruh proses, jamin transparansi, dan laporan berkala ke publik.
5. Tuntut pemulihan penuh kerugian negara dan penuntutan maksimal sesuai undang-undang.
“Kasus ini bukan soal uang miliaran saja, tapi soal kepercayaan rakyat. Kalau anggota DPR bisa curang, lalu membungkam yang memberitakan, artinya kita membiarkan hukum dikhianati,” tegas MAUNG mengakhiri pernyataan.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG

.jpg)
Social Footer