Breaking News

Pasutri Tersangka Korupsi Bank Jatim Nganjuk, RAJAWALI Jatim Desak Audit Total & Tanggung Jawab Pimpinan

                       Ket Foto : Istimewa

Nganjuk,Jatim — Monitor86.com

Kasus dugaan korupsi dan penggelapan dana yang mengguncang Bank Jatim Cabang Nganjuk, di mana seorang pegawai teller beserta suaminya resmi ditetapkan tersangka dan merugikan keuangan negara mencapai Rp2 miliar, mendapat sorotan tajam dan perhatian serius dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Jawa Timur. Organisasi yang berpegang teguh pada semangat "Jajaran wartawan pena jadi senjata, lembaga teguh melindungi bangsa" ini menilai peristiwa ini bukan sekadar kejahatan individu, melainkan cermin buruk lemahnya sistem pengawasan dan pengendalian di lembaga keuangan milik daerah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kejaksaan Negeri Nganjuk telah menetapkan dua orang tersangka yakni WDP (pegawai/teller Bank Jatim) dan DAW (suami tersangka) pada Kamis (21/5/2026) lalu. Keduanya diduga cerdik memanfaatkan akses dan wewenang jabatan untuk membuat transaksi setoran fiktif—seolah-olah ada uang masuk nasabah, padahal tidak ada dana tunai disetorkan, namun dalam sistem tercatat sah dan uang kas bank dialirkan ke rekening pribadi, termasuk milik suaminya . Modus ini berlangsung sejak Desember 2025, dilakukan lebih dari 10 kali, hingga menimbulkan kerugian negara mencapai hampir Rp2 miliar . Sebagian dana diketahui dipakai beli kendaraan dan keperluan pribadi lainnya .

Menanggapi kasus yang memicu kemarahan publik ini, Ketua DPW RAJAWALI Jawa Timur menyampaikan pernyataan resmi melalui juru bicaranya, menegaskan bahwa organisasi akan mengawal kasus ini secara ketat mulai dari penyidikan hingga putusan pengadilan, serta mendesak adanya perbaikan sistem menyeluruh.

“Kami di DPW RAJAWALI Jawa Timur sangat menyesalkan dan mengutuk keras perbuatan yang sangat merugikan rakyat dan negara ini. Dua miliar rupiah itu uang rakyat, aset daerah yang harusnya berputar untuk pelayanan dan kemajuan ekonomi masyarakat Jawa Timur, tapi malah dikorupsi oleh oknum yang diberi kepercayaan,” tegas Sujatmiko Ketua DPW RAJAWALI Jawa Timur, Sabtu (23/5/2026). 

Lebih lanjut, pihak RAJAWALI menyoroti hal yang lebih mendasar: bagaimana mungkin seorang teller bisa bergerak bebas membuat rekayasa transaksi dalam waktu berbulan-bulan, berulang kali, dan nilainya miliaran rupiah tanpa terdeteksi oleh sistem maupun pengawasan atasan? Ini menjadi pertanyaan besar yang wajib dijawab manajemen Bank Jatim dan Pemprov Jatim selaku pemegang saham.

“Kasus ini membuktikan ada celah besar, ada kelalaian, atau mungkin ada keterlibatan pihak lain yang belum terungkap. Prinsip kami: 'Pena jadi senjata, lembaga teguh melindungi bangsa'. Maka kami akan gunakan pena dan kekuatan organisasi ini untuk mengawal kebenaran. Jangan sampai kasus ini selesai hanya dengan penahanan pasutri tersebut, tapi masalah akarnya tidak dibenahi,” tambahnya.

DPW RAJAWALI Jatim menilai tindakan tersangka jelas melanggar aturan, kode etik, serta ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU Perbankan. Perbuatan tersebut masuk kategori penyalahgunaan wewenang, penggelapan dalam jabatan, dan merugikan keuangan negara, yang ancaman hukumannya sangat berat. 

“Kami minta Kejaksaan Negeri Nganjuk dan aparat penegak hukum bekerja tuntas. Jangan berhenti di dua tersangka ini saja. Telusuri aliran dana sampai habis, amankan semua aset hasil kejahatan agar dikembalikan ke kas negara, dan bongkar siapa saja yang mungkin terlibat atau lalai dalam tugas pengawasan. Jangan biarkan ada yang dilindungi,” tegasnya. 

Selain itu, RAJAWALI Jawa Timur juga mendesak Dewan Pengawas dan Direksi Bank Jatim segera melakukan audit internal menyeluruh di seluruh cabang, mengevaluasi ulang sistem pengendalian, dan menindak tegas setiap pimpinan atau petugas yang terbukti lalai atau tidak menjalankan prosedur. Tanggung jawab tidak hanya ada di tangan pelaku langsung, tapi juga pihak yang seharusnya mengawasi.

“Kami juga mengingatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur selaku pemilik saham, agar tidak diam saja. Berikan sanksi tegas, lakukan perbaikan, dan pastikan kasus serupa tidak terulang lagi di masa depan. Kepercayaan publik pada bank milik daerah ini sedang diuji, jangan sampai rusak karena kelalaian berulang,” tambah pernyataan DPW RAJAWALI Jatim.

Di akhir pernyataannya, organisasi ini kembali menegaskan komitmennya. Sebagai bagian dari RAJAWALI, mereka hadir bukan hanya melaporkan, tapi mengawal perjuangan keadilan. Semangat “lembaga teguh melindungi bangsa” menjadi pegangan utama, bahwa perlindungan terhadap aset negara dan hak rakyat adalah tugas suci yang harus diperjuangkan bersama.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Kami siap turun ke lapangan, memantau persidangan, dan jika ada indikasi dihambat atau dimainkan, kami akan bergerak lebih keras lagi. Uang rakyat harus kembali, pelaku harus dihukum seberat-beratnya, dan sistem harus diperbaiki. Itu janji kami,” pungkas pernyataan resmi DPW RAJAWALI Jawa Timur.


Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM RAJAWALI


Type and hit Enter to search

Close