Ket Foto : Istimewa
Kapuas Hulu, Kalbar— Monitor86.com
Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) menyatakan dukungan penuh dan berdiri kokoh di samping masyarakat yang terdampak kerusakan serta pencemaran parah di wilayah aliran Sungai Batang Suhaid dan Sungai Rindit, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Dukungan ini disampaikan menanggapi maraknya aspirasi dan tuntutan tegas dari warga setempat yang meminta keadilan, penegakan hukum, pemulihan lingkungan, serta penghentian total aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terbukti menjadi penyebab utama hancurnya ekosistem dan sumber kehidupan mereka.
Berdasarkan data, informasi, dan aspirasi yang dihimpun tim DPP RAJAWALI, kondisi kedua sungai tersebut kini sangat memprihatinkan. Air yang dulunya jernih dan menjadi tumpuan hidup ribuan keluarga, kini berubah menjadi keruh pekat, berwarna cokelat, penuh endapan lumpur, dan terindikasi mengandung zat berbahaya sisa limbah tambang yang dibuang langsung ke badan air tanpa pengolahan sama sekali. Akibatnya, biota air mati, lahan pertanian dan perkebunan rusak hingga gagal panen, serta muncul berbagai gangguan kesehatan serius pada warga mulai dari iritasi kulit, gatal-gatal, hingga gangguan pencernaan, karena mereka terpaksa tetap menggunakan air tersebut demi kebutuhan sehari-hari.
Atas penderitaan yang dialami, masyarakat telah bersatu dan menyampaikan tuntutan mutlak kepada pemerintah dan penegak hukum, yaitu:
1. Segera menghentikan seluruh aktivitas PETI secara total dan permanen.
2. Menindak tegas dan memproses hukum seluruh pelaku usaha tambang, pemodal, serta oknum yang diduga terlibat atau melindungi.
3. Memerintahkan pemulihan lingkungan hidup dan mengembalikan fungsi sungai seperti kondisi semula.
4. Memenuhi hak ganti rugi atas seluruh kerugian materiil maupun immaterial yang diderita masyarakat.
Merespons suara lantang masyarakat tersebut, Ketua Umum DPP RAJAWALI melalui Sekretaris Jenderal menyampaikan pernyataan resmi dukungan yang tegas:"DPP RAJAWALI menyatakan dukungan penuh 100% terhadap seluruh tuntutan dan aspirasi masyarakat Kecamatan Suhaid. Kami sepenuhnya berada di pihak rakyat. Apa yang dialami warga saat ini adalah penderitaan nyata akibat keserakahan segelintir orang yang merusak alam demi keuntungan pribadi. Sungai Batang Suhaid dan Sungai Rindit adalah aset negara dan hak hidup warga, tidak boleh dirusak seenaknya oleh tambang liar yang tidak punya izin dan tidak peduli aturan."
"Tuntutan warga sangat wajar, benar, dan sesuai hukum: Hentikan tambang, pulihkan alam, ganti rugi kerugian, dan adili pelaku. Kami akan menjadi mitra, pengawas, dan pendamping masyarakat. Kami pastikan suara rakyat ini tidak hilang ditelan angin. Kami kawal bersama-sama sampai ke meja hijau, sampai tuntutan warga terpenuhi dan keadilan benar-benar ditegakkan di Kapuas Hulu," tegas Sekretaris Krista Hadi Wijaya Jenderal DPP RAJAWALI. Rabu (13/05/26)
⚖️ Dasar Hukum & Pasal yang Menguatkan Tuntutan Masyarakat
DPP RAJAWALI menegaskan bahwa tuntutan masyarakat sangat beralasan, sah, dan dilindungi undang-undang. Sebaliknya, aktivitas PETI dan pencemaran yang terjadi jelas melanggar hukum dan dapat dijerat dengan ketentuan berikut:
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup- Pasal 28: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
- Pasal 60: Dilarang membuang limbah berbahaya ke lingkungan tanpa izin.
- Pasal 67: Masyarakat berhak berpartisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan, serta berhak mengajukan keberatan dan ganti rugi.
- Pasal 98: Perbuatan yang menyebabkan pencemaran berbahaya bagi kesehatan/alam — ancaman Pidana 3–10 tahun + Denda Rp3–10 Miliar.
- Pasal 104: Pelanggaran pembuangan limbah tanpa izin — ancaman Pidana maksimal 3 tahun + Denda Rp3 Miliar.
2. Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara- Pasal 157 & 158: Dilarang keras melakukan pertambangan tanpa izin resmi — pelaku diancam Pidana maksimal 5 tahun + Denda Rp10 Miliar. Ini adalah dasar kuat untuk menutup seluruh aktivitas di lokasi karena terbukti tidak berizin.
3. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)- Pasal 603 Jo Pasal 20c: Memperkaya diri sendiri melawan hukum merugikan negara/masyarakat — ancaman 2–20 tahun penjara.
- Pasal 604: Penyalahgunaan wewenang/jabatan yang berakibat kerugian publik.
- Pasal 167: Kelalaian atau penyalahgunaan jabatan yang merugikan kepentingan umum.
4. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi- Berlaku jika ditemukan bukti adanya penerimaan suap atau pembiaran dari oknum pejabat yang seharusnya mengawasi.
5. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia- Pasal 9 & 43: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ini adalah dasar hak asasi warga yang dilanggar.
📢 Sikap & Langkah DPP RAJAWALISebagai bentuk nyata dukungan terhadap masyarakat, DPP RAJAWALI menyatakan akan melakukan langkah-langkah berikut:
✅ Mengumpulkan dan melengkapi seluruh bukti kerusakan untuk diserahkan secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Dinas LH & ESDM).
✅ Mendampingi masyarakat dalam setiap proses hukum dan pertemuan dengan pihak berwenang.
✅ Meminta aparat segera menindak: amankan alat, hentikan operasi, periksa pelaku, dan hitung kerugian.
✅ Mengawasi proses pemulihan lingkungan agar sungai benar-benar kembali bersih dan berfungsi.
✅ Memastikan ganti rugi diterima masyarakat secara utuh dan transparan.
"Tuntutan warga adalah tuntutan hukum, tuntutan hak hidup, dan tuntutan kemanusiaan. Tidak ada alasan apa pun untuk membiarkan PETI terus merusak. DPP RAJAWALI berjanji tidak akan pergi, kami tetap di sini bersama warga Suhaid sampai semua tuntutan terpenuhi dan keadilan ditegakkan sepenuhnya," pungkas pernyataan tersebut.
DPP RAJAWALI mengajak seluruh elemen masyarakat, media, dan pemerhati lingkungan untuk bersatu, karena menjaga Sungai Batang Suhaid dan Rindit sama artinya menjaga masa depan Kalimantan Barat.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI



Social Footer