Breaking News

Tegas! MAUNG Kalbar Minta Evaluasi Berat Kontraktor dan Pejabat Terkait Jalan Nanga Mau–Tebidah, Jika Terbukti Salah Harus Bertanggung Jawab Hukum

                        Ket Foto : Istimewa


P
ontianak,Kalbar - Monitor86.com

Sorotan tajam kembali ditujukan pada pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Kalimantan Barat, tepatnya pada ruas jalan provinsi Nanga Mau–Tebidah, Kabupaten Sintang sepanjang sekitar 32 kilometer. Proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalbar tahun anggaran 2025 ini menuai kekecewaan besar, mengingat pekerjaan baru saja rampung sekitar dua hingga tiga bulan lalu, namun kini kondisinya sudah rusak parah di sejumlah titik hingga membuat kendaraan sering kali terperosok dan harus ditarik bersama-sama oleh warga.

Merespons peringatan keras yang disampaikan Suyanto Tanjung, Anggota Komisi IV DPRD Kalbar, yang bahkan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun langsung memeriksa kasus ini, Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) Kalbar menyatakan sikap sependapat dan siap mengawal proses pengusutan secara ketat.

Menurut pantauan MAUNG Kalbar, fakta bahwa jalan yang baru selesai dibangun sudah rusak dan tidak layak pakai dalam waktu yang sangat singkat adalah bukti nyata adanya kejanggalan serius. Hal ini sangat merugikan masyarakat, terutama petani yang kini makin sulit menyalurkan hasil bumi di tengah harga kelapa sawit yang sedang turun, serta menandakan pemborosan besar terhadap keuangan negara.

“Kondisi jalan yang rusak begitu cepat ini bukan sekadar masalah teknis semata, melainkan sudah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang berat. Bagaimana mungkin pekerjaan yang dibayar lunas dengan uang rakyat tidak mampu bertahan bahkan kurang dari satu tahun? Ini sangat mencurigakan adanya pengurangan kualitas material, ketidaksesuaian spesifikasi, hingga lemahnya pengawasan dari dinas teknis,” tegas pernyataan resmi MAUNG Kalbar.


📜 Aspek Hukum dan Dasar Hukum yang Dilanggar

MAUNG Kalbar menegaskan bahwa jika dugaan ini terbukti benar, maka pihak-pihak yang terlibat baik penyedia jasa maupun pejabat yang bertanggung jawab telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
• Pasal 16 dan Pasal 30: Menyatakan bahwa penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana, spesifikasi teknis, standar mutu, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Pasal 62: Mengatur tanggung jawab penyedia jasa atas kegagalan bangunan konstruksi yang terjadi dalam masa pemeliharaan atau jaminan mutu, yang dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana jika menimbulkan kerugian.
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
• Pasal 2 ayat (1): Bagi siapa saja yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara. Hal ini terjadi jika material dikurangi kualitas atau volumenya namun pembayaran tetap diambil penuh.
• Pasal 3: Bagi pejabat negara yang menyalahgunakan kewenangan atau kelalaian dalam tugasnya yang menyebabkan kerugian bagi keuangan negara atau perekonomian negara.
• Pasal 12 huruf e: Bagi pihak yang melakukan persekongkolan sehingga pengadaan barang/jasa tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya.
3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
• Mengamanatkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Kondisi jalan saat ini membuktikan pelaksanaan tidak memenuhi prinsip efektivitas dan mutu yang dijanjikan.
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
• Pasal 24: Menegaskan kewajiban penyelenggara jalan untuk membangun dan memelihara jalan agar memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan.


⚠️ Sikap dan Desakan MAUNG Kalbar

MAUNG Kalbar mendukung penuh langkah Suyanto Tanjung yang meminta KPK dan aparat penegak hukum lainnya segera melakukan pemeriksaan mendalam. Hal yang wajib dibuktikan adalah:
✅ Apakah jenis dan mutu material yang digunakan sesuai dengan dokumen kontrak?
✅ Bagaimana proses pengawasan dan pengujian mutu saat pekerjaan berlangsung?
✅ Apakah ada rekayasa dokumen agar pekerjaan dinyatakan selesai dan diterima padahal kualitasnya rendah?
✅ Siapa pihak yang paling diuntungkan dari adanya penyimpangan kualitas tersebut?

“Kami juga mendesak Dinas PUPR Provinsi Kalbar untuk bersikap terbuka dan segera memberikan penjelasan rinci, serta melakukan evaluasi berat terhadap kinerja kontraktor pelaksana maupun tim pengawas. Jangan hanya diam atau mencari alasan yang tidak masuk akal. Jika terbukti ada kesalahan, baik kontraktor maupun pejabat yang terlibat harus bertanggung jawab mengganti kerugian dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas MAUNG Kalbar. Minggu (31/05/26).

Organisasi pengawas ini mengingatkan, bahwa anggaran pembangunan infrastruktur adalah amanah rakyat yang tujuannya memudahkan akses dan meningkatkan perekonomian daerah, bukan menjadi ladang keuntungan sepihak yang berujung pada pembangunan yang sia-sia dan berbahaya bagi pengguna jalan.

“MAUNG Kalbar akan terus mengawal kasus ini sampai ke akar-akarnya. Jangan biarkan uang rakyat lenyap begitu saja tanpa pertanggungjawaban yang jelas,” pungkas pernyataan tersebut.

Publisher : TIM-RED
Penulis : TIM MAUNG

Type and hit Enter to search

Close