Doc : Humas Kejati Kalbar
Pontianak,Kalbar — Monitor86.com
Pasca penyatuan fungsi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) ke dalam lingkungan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Kejaksaan Negeri Pontianak mengambil langkah strategis dan inovatif. Keduanya berkomitmen mendukung efisiensi keuangan negara melalui optimalisasi pemanfaatan barang rampasan yang telah ditetapkan status penggunanya.
Langkah nyata ini diwujudkan dengan memanfaatkan aset hasil rampasan negara yang telah memiliki Penetapan Status Penggunaan (PSP) sebagai lokasi resmi dan representatif untuk pengelolaan barang bukti serta barang rampasan di wilayah hukum Kejati Kalbar. Langkah ini sekaligus menjadi bukti adaptasi lembaga dalam memperkuat tata kelola aset negara. Jumat (08/05/26).
Pencapaian ini terwujud setelah Kejaksaan Negeri Pontianak secara resmi menerima penyerahan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan, yang diserahkan langsung oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI pada Senin (4/5/2026) lalu.
Aset yang diserahkan berupa sebidang tanah seluas 1.053 meter persegi yang dilengkapi bangunan lapangan futsal, yang berlokasi di Jalan Tanjung Raya II Gang Nusa Indah, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak. Berdasarkan penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, nilai aset ini mencapai Rp2,52 miliar.
Ke depannya, aset tersebut akan difungsikan sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kejari Pontianak. Keberadaan fasilitas baru ini diharapkan mampu mendukung pengelolaan barang bukti dan barang rampasan secara lebih profesional, aman, akuntabel, dan memiliki standar yang representatif.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, SH., M.Hum., menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada Kejaksaan Agung RI melalui Badan Pemulihan Aset, serta Kementerian Keuangan RI. Persetujuan Penetapan Status Penggunaan aset ini dinilai sebagai bentuk dukungan nyata terhadap penguatan fungsi pemulihan aset negara sekaligus peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat luas.
"Pemanfaatan aset negara hasil rampasan menjadi fasilitas pengelolaan barang bukti ini adalah bentuk efisiensi yang konkret. Selain itu, ini adalah langkah optimalisasi aset agar nilainya tidak hanya tersimpan, tetapi memberi manfaat langsung bagi kelancaran penegakan hukum di daerah," tegas mereka.
Kebijakan ini sekaligus mencerminkan transformasi kelembagaan Kejaksaan yang adaptif dan progresif dalam merespons perubahan tata kelola Rupbasan. Melalui pendekatan ini, Kejati Kalbar tidak hanya menjalankan tugas pokok penegakan hukum, tetapi juga berperan aktif dan bertanggung jawab dalam mendukung penghematan keuangan negara, serta menjamin pemanfaatan Barang Milik Negara berjalan secara berkelanjutan dan tepat guna.
Publisher : Krista
Sumber : Humas Kejati Kalbar


Social Footer