Breaking News

Dana Hibah Miliaran Diduga Disalahgunakan, DPW RAJAWALI Kalbar Desak Kejari Singkawang Tuntas Sampai Akar

                  Ket Foto : Ilustrasi ( Ist)

Singkawang,Kalbar —Monitor86.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah Pemerintah Kota Singkawang kepada Politeknik Negeri Pontianak (Polnep) dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Dana yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2022 dan 2023 senilai miliaran rupiah itu sedianya digunakan untuk persiapan pendirian Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU), namun diduga terjadi penyimpangan penggunaan hingga merugikan keuangan negara .

Informasi ini langsung disorot dan dikawal ketat oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kalbar, lembaga pers independen yang bergerak memantau kinerja aparatur, mengawal transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta memperjuangkan hak masyarakat atas pelayanan publik yang bersih dan akuntabel. DPW RAJAWALI Kalbar menilai kasus ini sangat serius karena menyangkut dana pendidikan yang seharusnya dinikmati masyarakat luas, dan meminta proses hukum berjalan tuntas tanpa pandang bulu.

Ketua DPW RAJAWALI Kalbar, Imam Fauzi, menyatakan bahwa langkah Kejari Singkawang menaikkan status perkara ke penyidikan adalah langkah tepat dan harus didukung penuh. Namun, lembaganya mengingatkan agar penyelidikan tidak berhenti di permukaan, melainkan menelusuri seluruh alur, tanggung jawab, dan pihak yang terlibat—baik dari sisi pemberi hibah maupun penerima.

“Dana hibah pendidikan adalah uang rakyat, uang negara. Jika terbukti ada penyalahgunaan, penggelapan, atau penyimpangan administrasi, itu adalah kejahatan terhadap negara dan masa depan pendidikan kita. DPW RAJAWALI Kalbar akan terus mengawal agar tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada perlindungan, dan hukum ditegakkan seadil-adilnya,” tegas Imam, Minggu (7/6/2026). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai dana hibah yang disalurkan pada dua tahun tersebut mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, namun realisasi pembangunan dan fasilitas yang dijanjikan belum terlihat jelas, serta muncul dugaan adanya aliran dana yang tidak sesuai peruntukan dan ketentuan perundang-undangan .

📌 Dasar Hukum & Pasal yang Menjadi Acuan 

DPW RAJAWALI Kalbar mengingatkan bahwa penanganan kasus ini harus berlandaskan aturan hukum yang tegas dan jelas, antara lain: 

1. Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Mengatur pidana bagi siapa saja yang menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara/daerah. Ancaman penjara hingga seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.

2. Pasal 603 dan 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP – Mengatur tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan kekuasaan/jabatan yang merugikan kepentingan umum atau negara, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun.

3. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor – Mengatur pemulihan kerugian negara dan pencabutan hak-hak pelaku, serta penyitaan aset hasil kejahatan.

4. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara & UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara – Menegaskan bahwa setiap pengelolaan anggaran harus sesuai rencana, peruntukan, prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

5. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah – Mengatur kewajiban daerah mengelola hibah secara transparan, akuntabel, dan untuk kepentingan publik.

“Aturan hukumnya sangat lengkap dan jelas. Tidak ada ruang untuk alasan ketidaktahuan atau kekeliruan administrasi. Jika dana hibah tidak sampai ke tujuan, tidak ada bukti penggunaan yang sah, atau ada yang masuk ke rekening pribadi, maka itu sudah masuk ranah pidana korupsi,” tambah Ketua DPW RAJAWALI Kalbar.

DPW RAJAWALI Kalbar juga meminta Kejari Singkawang memeriksa secara mendalam mulai dari proses perencanaan, penyaluran, verifikasi, hingga pelaporan pertanggungjawaban dana hibah tersebut. Semua pihak yang terlibat—mulai pejabat pemkot, pengelola dana, hingga pihak kampus—harus dimintai keterangan dan dipertanggungjawabkan perannya.

Lembaga ini juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak terhalang jabatan, kedudukan, atau pengaruh. “Kami siap mendampingi masyarakat, menyediakan advokasi hukum, dan melaporkan jika ada indikasi penundaan, hambatan, atau ketidaktegasan dalam penyidikan. Kasus ini harus menjadi pelajaran: uang rakyat tidak boleh dimainkan segelintir orang,” tegasnya.

Hingga saat ini, Kejari Singkawang masih mengumpulkan alat bukti dan memanggil sejumlah saksi, termasuk mantan pimpinan dan staf Polnep, namun belum menetapkan tersangka. DPW RAJAWALI Kalbar berjanji akan terus memantau setiap tahapannya hingga kasus selesai dan keadilan tercapai

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM RAJAWALI

 

 

Type and hit Enter to search

Close