Breaking News

DPD MAUNG Kalbar Kawal 10 Aspirasi Sopir Truk Mempawah: Ini Dasar Hukum & Pasal yang Berlaku

                    Ket Foto : Istimewa

Mempawah,Kalbar - Monitor86.com

Dewan Pengurus Daerah (DPD) LSM Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) Kalimantan Barat merespons serius diterimanya 10 poin aspirasi ratusan sopir truk Kabupaten Mempawah oleh DPRD setempat pada Rabu (3/6/2026). Organisasi yang berperan sebagai mitra masyarakat dan penegak hukum ini menegaskan bahwa seluruh tuntutan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat dan harus ditindaklanjuti secara tegas demi keadilan dan kepastian hukum.

Ketua DPD MAUNG Kalbar, Yudi Yanto, dalam keterangannya menyambut baik langkah DPRD Mempawah yang membuka ruang dialog dan menerima aspirasi para sopir yang selama ini berjuang menghadapi persoalan kelangkaan solar subsidi, praktik pelangsiran, penimbunan, hingga pungutan liar (pungli) di sejumlah SPBU. “Apa yang disampaikan kawan-kawan sopir truk bukan sekadar keluhan, melainkan hak yang dilindungi undang-undang. Kami mendukung penuh agar setiap poin aspirasi ini tidak hanya didengar, tapi dilaksanakan dan diawasi pelaksanaannya,” tegasnya. Kamis (04/06/26).

Berikut 10 poin aspirasi utama yang disampaikan dan telah diterima DPRD Mempawah:

1. Tertibkan dan bubarkan jaringan pelangsir solar subsidi di seluruh SPBU

2. Tindak tegas penimbun dan pengepul ilegal yang menjual solar dengan harga di atas ketetapan pemerintah

3. Hapuskan segala bentuk pungutan liar atau biaya tambahan tidak resmi saat pengisian BBM

4. Jamin ketersediaan kuota solar subsidi sesuai kebutuhan angkutan barang dan usaha produktif

5. Berikan perlindungan hukum dan keamanan bagi sopir yang berani melapor atau memberikan keterangan

6. Verifikasi ulang pembagian kuota, termasuk untuk nelayan dan masyarakat pesisir

7. Larang kendaraan yang tidak sesuai peruntukan mengantre dan mengambil jatah solar subsidi

8. Pasang maklumat dan pengawasan ketat di setiap SPBU

9. Minta Dishub dan kepolisian rutin melakukan inspeksi mendadak

10. Sanksi tegas bagi pengelola SPBU yang terlibat atau membiarkan pelanggaran terjadi

Dasar Hukum & Pasal yang Berlaku 

DPD MAUNG Kalbar menegaskan seluruh tuntutan tersebut sepenuhnya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: 

- Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi – Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa penyediaan dan penyaluran BBM wajib dilakukan secara adil, merata, dan tepat sasaran. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana sesuai Pasal 55 hingga 57, dengan hukuman penjara dan denda berat bagi yang menimbun, mengalihkan, atau memperdagangkan BBM subsidi di luar ketentuan.

- Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 – Mengatur tata cara penyaluran, pengawasan, dan pengendalian BBM bersubsidi, melarang segala bentuk penyimpangan dan pengalihan kuota.

- Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Praktik pungli, kolusi, atau kerjasama oknum yang merugikan negara dan masyarakat masuk kategori tindak pidana korupsi, diancam penjara minimal 4 tahun.

- Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan – Menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan, serta kewajiban lembaga negara untuk menindaklanjutinya.

- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Pasal 168 tentang penghalangan pelayanan umum, dan Pasal 385 tentang penggelapan barang milik negara/umum, yang berlaku bagi penimbunan BBM.

“Setiap poin yang diminta sopir adalah penerapan langsung dari aturan di atas. Tidak ada alasan bagi pihak mana pun untuk membiarkan pelanggaran berlanjut,” tambah Yudi Yanto.

Sikap & Langkah DPD MAUNG Kalbar

Organisasi ini berkomitmen mengawal seluruh proses tindak lanjut DPRD, Pemkab Mempawah, Pertamina, kepolisian, dan dinas terkait. Langkah yang dilakukan meliputi:

✅ Memantau pelaksanaan rapat kerja dan kesepakatan yang telah ditandatangani

✅ Mengawasi sidak dan penindakan di lapangan

✅ Mendampingi sopir dalam proses pengaduan dan perlindungan hukum

✅ Melaporkan ke instansi berwenang jika ada keterlambatan atau ketidakseriusan penanganan

✅ Mendorong pembentukan tim pengawasan gabungan yang melibatkan elemen masyarakat

“MAUNG Kalbar hadir untuk memastikan hak rakyat terpenuhi, aturan ditegakkan, dan tidak ada yang kebal hukum. Persoalan solar subsidi ini menyangkut hajat hidup banyak orang, terutama pelaku usaha kecil dan transportasi,” ujar Yudi. 

Ia juga mengingatkan bahwa kelangkaan bukan karena pasokan kurang, melainkan karena distribusi yang dikendalikan oknum. “Data menunjukkan kuota cukup, tapi terhambat permainan. Ini yang harus diputus segera,” tegasnya.

Sampai berita ini diturunkan, DPRD Mempawah telah menyepakati langkah konkret dan akan mengundang Pertamina serta seluruh instansi terkait dalam rapat kerja selanjutnya. DPD MAUNG Kalbar memastikan akan terus memantau hingga seluruh aspirasi terwujud sepenuhnya.

 

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM MAUNG

Type and hit Enter to search

Close