Breaking News

DPW RAJAWALI Jatim: Ketua DPRD Pamekasan Bungkam Saat Anggotanya Diperiksa KPK, Langgar Kewajiban Hukum

Ket Foto : Ilustrasi (Ist)


Pamekasan,Jatim — Monitor86.com

Kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Pemprov Jatim 2019–2022 kembali mengemuka. KPK memanggil dan memeriksa Munaji, anggota DPRD Kabupaten Pamekasan, sebagai saksi di Kantor Perwakilan BPKP Jatim pada Selasa (12/5/2026). Pemanggilan ini merupakan lanjutan pengembangan kasus yang bermula dari OTT KPK Desember 2022, yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dan menetapkan total 21 tersangka. 

Namun, Ketua DPRD Pamekasan memilih bungkam. Sejak Senin (11/5) hingga bierita ditulis, pesan konfirmasi media tak terbalas sama sekali. Keheningan ini memicu sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Jawa Timur.

Ketua DPW RAJAWALI Jatim, Sujatmiko, menegaskan sikap diam pimpinan dewan sangat tidak patut dan melanggar aturan. “Sebagai pimpinan lembaga perwakilan rakyat, Ketua DPRD punya kewajiban hukum untuk memberi penjelasan, bukan menutup telinga. Bungkam saat anggotanya diperiksa penegak hukum mencederai fungsi pengawasan dan transparansi,” tegasnya. Senin (22/06/26).

Secara hukum, kasus ini menyentuh aturan tegas:

✅ UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Pasal 2 ayat (1) & Pasal 3: penyalahgunaan wewenang merugikan keuangan negara; Pasal 5 ayat (1) & Pasal 12: penerimaan/pemberian suap terkait jabatan

✅ UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD – mewajibkan DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan menjaga integritas anggota 

✅ UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan – asas keterbukaan dan tanggung jawab penyelenggara negara 

✅ Peraturan Tata Tertib DPRD – mewajibkan pimpinan menindaklanjuti informasi pelanggaran anggota dan memberi keterangan publik

RAJAWALI Jatim mengingatkan, dana hibah Pokmas seharusnya bermanfaat bagi warga, namun diduga disalahgunakan dengan praktik pungutan atau suap dalam proses pencairan lewat jalur aspirasi anggota dewan. “Pemanggilan Munaji bukan tanpa alasan. Diamnya pimpinan justru menimbulkan asumsi ada yang ditutupi, atau ketidakmampuan menjaga akuntabilitas lembaga,” tambahnya.

Lembaga ini mendesak Ketua DPRD Pamekasan segera memberikan keterangan terbuka, memanggil anggota terkait untuk klarifikasi internal, dan melaporkan langkah pengawasan ke publik. Jika terbukti ada pelibatan lebih jauh, pimpinan wajib menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke KPK tanpa hambatan.

“RAJAWALI Jatim akan terus memantau perkembangan ini. Kami tidak akan membiarkan lembaga wakil rakyat tutup diri saat sedang diperiksa hukum. Keterbukaan adalah syarat mutlak kepercayaan masyarakat,” pungkas Sujatmiko.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Munaji maupun pimpinan dewan; KPK menyatakan pemeriksaan saksi guna melengkapi bukti dan menelusuri seluruh aliran dana.

 

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM RAJAWALI

Type and hit Enter to search

Close