Breaking News

Jalan Miliaran di Siding Rusak Cepat, RAJAWALI Desak Polda Ungkap Fakta Sebenarnya

                  Ket Foto : Ikustrasi (Ist)

Bengkayang, Kalbar — Monitor86 com

Proyek peningkatan ruas jalan di Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang yang dikelola Dinas PUPR setempat dikabarkan telah dilaporkan ke Ditreskrimsus Bidang Tindak Pidana Korupsi Polda Kalbar. Proyek ini menelan anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Bengkayang, namun baru beroperasi kurang dari dua tahun kondisinya sudah rusak parah, permukaannya berlubang, bergelombang, dan tidak layak dilalui kendaraan.

Berdasarkan informasi awal, kerusakan ini diduga terjadi akibat penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, ketebalan lapisan aspal di bawah standar teknis, proses pemadatan yang tidak sempurna, hingga adanya indikasi penggelembungan nilai pekerjaan. Masyarakat setempat menyampaikan kekhawatiran karena jalan seharusnya menjadi pendukung utama akses perekonomian, pendidikan, dan kesehatan, namun justru menjadi beban

📢 Sorotan & Sikap Resmi DPN RAJAWALI 

Melalui keterangan persnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional  Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPN RAJAWALI), melalui Sekretaris Jendral menyampaikan perhatian serius:

“Kami menilai kabar adanya laporan atas proyek jalan Siding ini menjadi tanggapan atas kekhawatiran masyarakat yang cukup lama. Jalan adalah urat nadi kehidupan warga; jika dibangun dengan biaya negara namun kualitasnya rendah, ini jelas merugikan keuangan daerah dan menghambat kemajuan wilayah. Kami mendukung penuh upaya pengungkapan fakta yang sebenarnya.”  Tegas Krista Hadi Wijaya Sekjen DPN RAJAWALI. Sabtu (12/06/26).

Lebih lanjut, ia menyampaikan harapan kepada pihak berwenang:

“Kami berharap Polda Kalbar dapat segera menindaklanjuti kasus ini dengan cepat, tuntas, dan transparan. Segera lakukan penyelidikan mendalam, telusuri seluruh aliran dana, periksa kesesuaian pekerjaan dengan kontrak, dan panggil semua pihak yang bertanggung jawab. Masyarakat berhak mengetahui kebenarannya, dan jika terbukti ada penyimpangan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.” Tegas Sekjen 

⚖️ Aspek Hukum & Dasar Undang-Undang

Apabila dugaan penyimpangan terbukti, maka perbuatan tersebut melanggar ketentuan hukum berikut:

✅ UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor: Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 12 huruf e

✅ UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru: Pasal 420, Pasal 421, dan Pasal 435

✅ UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Prinsip pengelolaan yang tertib dan bertanggung jawab

✅ UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Kewajiban memenuhi standar mutu pekerjaan

✅ Permen PU No. 28 Tahun 2016: Pedoman teknis dan standar mutu jalan

Kasus ini menjadi peringatan agar setiap pembangunan yang menggunakan uang rakyat benar-benar diawasi mulai dari perencanaan hingga selesai dikerjakan. Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan atau konfirmasi resmi yang disampaikan oleh pihak Polda Kalbar terkait diterimanya laporan maupun langkah penyelidikan yang akan diambil.

RAJAWALI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum. Harapannya, proses berjalan terbuka, kerugian negara dapat dipulihkan, dan masyarakat akhirnya mendapatkan akses jalan yang layak sebagaimana mestinya.

 

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM RAJAWALI

Type and hit Enter to search

Close