Breaking News

Kasus Bahira Memanas, Orang Tua Didampingi FORWATU Banten Siap Laporkan Dugaan Kelalaian Pelayanan RSUD Adjidarmo ke Polres Lebak

                  Ket Foto : Istimewa

Lebak,Banten —Monitor86.com

Kasus yang menimpa Bahira, seorang pasien anak yang sempat mendapatkan penanganan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Dr. Adjidarmo, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, kian memanas dan menjadi sorotan publik. Belum puas dengan penjelasan yang diberikan pihak manajemen rumah sakit, orang tua Bahira kini menggandeng Forum Warga Bersatu (FORWATU) Banten dan berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan kelalaian pelayanan ke Polres Lebak dalam waktu dekat.

Kasus ini bermula saat orang tua membawa Bahira yang sedang sakit dan mengalami demam ke IGD RSUD Dr. Adjidarmo sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, dengan harapan mendapatkan penanganan medis yang memadai. Namun, menurut keterangan keluarga, dokter yang bertugas saat itu menilai kondisi anaknya masih dalam keadaan baik, sehingga tidak memerlukan perawatan inap dan disarankan untuk melanjutkan pemeriksaan di poliklinik pada jam operasional biasa.

Merasa penanganan yang diterima belum tepat, keluarga kemudian memindahkan Bahira ke RS Misi Lebak yang lokasinya tidak jauh dari RSUD Dr. Adjidarmo. Hasilnya sangat berbeda; setibanya di RS Misi, Bahira langsung mendapatkan penanganan medis intensif dan harus menjalani perawatan inap selama tiga hari. Perbedaan penilaian dan tindakan medis yang sangat kontras inilah yang menjadi dasar pertanyaan besar keluarga dan memicu keraguan terhadap pelayanan yang diberikan RSUD Dr. Adjidarmo.

Pada Jumat (5/6/2026), telah diadakan pertemuan mediasi antara pihak keluarga pasien dengan manajemen RSUD Dr. Adjidarmo. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Wartawan Indonesia (FSWI). Dalam pertemuan itu, pihak rumah sakit menyampaikan penjelasan bahwa keputusan medis diambil berdasarkan penilaian kondisi pasien saat diperiksa. Namun, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab rincian pertanyaan keluarga mengenai dasar pertimbangan medis yang digunakan, serta alasan mengapa kondisi yang sama dinilai berbeda oleh dua rumah sakit yang berdekatan.

Karena belum memperoleh kejelasan dan jawaban yang memuaskan, orang tua Bahira akhirnya mengadukan permasalahan ini kepada FORWATU Banten untuk meminta pendampingan hukum dan advokasi. Menanggapi hal itu, Ketua Presidium FORWATU Banten, Arwan, S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya siap mendampingi keluarga untuk menelusuri fakta secara objektif dan transparan.

“Keluarga datang kepada kami setelah pertemuan dengan pihak rumah sakit. Mereka menyampaikan masih banyak hal yang belum terjawab terkait pelayanan yang diterima anaknya. FORWATU Banten akan hadir mendampingi agar persoalan ini terungkap apa adanya, tidak ada yang ditutup-tutupi, dan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak bisa diperjuangkan,” ujar Arwan. 

Sebagai langkah tegas selanjutnya, FORWATU Banten bersama keluarga berencana segera menyampaikan Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Polres Lebak untuk meminta penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh rangkaian proses pelayanan yang diterima Bahira. Tidak hanya berhenti di kepolisian, lembaga ini juga berencana menyampaikan pengaduan serupa ke Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Ombudsman RI Perwakilan Banten, serta lembaga pengawas pelayanan publik lainnya guna memastikan persoalan ini dievaluasi secara mendalam.

Arwan menekankan bahwa jika ditemukan indikasi penolakan pelayanan atau kelalaian terhadap pasien yang sesungguhnya membutuhkan pertolongan medis, maka perbuatan tersebut bukan sekadar masalah pelayanan, melainkan pelanggaran yang memiliki konsekuensi hukum. Dasar hukum yang digunakan pun sangat jelas, antara lain Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang mewajibkan rumah sakit memberikan pelayanan, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menjamin hak setiap warga atas pelayanan yang aman dan bermutu.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun sebelum ada bukti. Yang kami perjuangkan adalah hak dasar masyarakat. Jika memang tidak ada kesalahan, harus dijelaskan secara terbuka dan rinci. Namun jika ditemukan kekurangan, kelalaian, atau pelanggaran prosedur, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku. Ini penting agar kejadian serupa tidak terulang dan pelayanan kesehatan di daerah ini semakin membaik,” tegas Arwan.

Hingga berita ini diterbitkan, keluarga Bahira masih menunggu penjelasan rinci mengenai dasar pertimbangan medis yang digunakan saat anaknya diperiksa di IGD. Sementara itu, rencana pelaporan ke pihak kepolisian dipastikan akan segera dilakukan dalam waktu dekat untuk mencari kejelasan dan keadilan bagi Bahira dan keluarga.


Publisher : TIM/RED/Samsul Pasomba

Type and hit Enter to search

Close