Ket Foto : Ilustrasi (Ist)
Bandung,Jabar — Monitor86.com
Kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang menimpa seorang wanita berinisial YTT (29) selama hampir tiga tahun di Cileunyi, Kabupaten Bandung, memicu kemarahan dan keprihatinan mendalam. Korban ditemukan dalam kondisi kritis di RS Hasan Sadikin setelah keluarga mendapat pesan tak dikenal; sebelumnya ia menghilang tanpa kabar sejak 2023 usai menjalin hubungan dengan pria berinisial TH, yang bekerja sebagai penagih utang. Terduga pelaku kini berstatus buron dan terus berpindah tempat saat hendak ditangkap Polda Jabar.
Kondisi korban sangat memprihatinkan: wajah rusak parah, bibir atas hilang, luka bernanah di kepala, gangguan penglihatan dan bicara, sulit berjalan, serta bekas bacokan, sayatan, dan sundutan rokok. Selain itu, barang berharga senilai Rp52 juta juga hilang. Awalnya korban takut mengaku, sempat berbohong luka akibat jatuh, dan keluarga sempat terancam saat mencari keberadaannya.
Merespons kejahatan yang dinilai keji dan melanggar hak asasi manusia ini, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) mengeluarkan pernyataan tegas melalui Kepala Divisi Hukum DPN MAUNG, Iwan Gunawan, S.H.
“Perbuatan ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan pelanggaran berat terhadap hak hidup, keamanan, dan martabat manusia. Penyekapan berbulan‑bulan, penyiksaan berulang, serta perampasan harta benda adalah bentuk kekejaman yang tidak bisa dimaafkan. Hukum harus ditegakkan seberat‑beratnya tanpa pandang bulu,” tegas Iwan Gunawan. Selasa (23/06/26).
Secara hukum, kasus ini memenuhi unsur pidana dalam beberapa peraturan perundang‑undangan:
✅ KUHP No. 1 Tahun 2023 – Pasal 466: Penganiayaan berat yang mengakibatkan luka parah atau gangguan fungsi tubuh, ancaman penjara paling lama 12 tahun
✅ KUHP Pasal 334: Penyekapan atau penahanan orang secara melawan hukum, ancaman penjara paling lama 8 tahun
✅ UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga – Pasal 9 & 10: Kekerasan fisik dan penelantaran dalam hubungan dekat, ancaman penjara hingga 15 tahun
✅ UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban – Pasal 5 & 6: Negara wajib menjamin keamanan, pemulihan, dan pemenuhan hak korban
✅ KUHP Pasal 362: Pencurian/pengambilan barang milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum
Iwan Gunawan menegaskan, DPN MAUNG mendesak Polda Jabar mempercepat pengejaran dan penangkapan TH. “Jangan biarkan pelaku terus meloloskan diri. Setiap petunjuk harus ditelusuri, jaringan yang membantu pelaku juga harus diperiksa. Proses hukum harus transparan dan korban serta keluarganya diberi perlindungan penuh serta pemulihan medis dan psikologis,” ujarnya.
Lebih lanjut, MAUNG mengingatkan bahwa kasus ini menjadi cermin lemahnya perlindungan bagi korban kekerasan dalam hubungan asmara. “Negara tidak boleh lambat bertindak. Kami akan terus memantau perkembangan penyidikan dan memastikan hak korban terpenuhi sepenuhnya,” tambahnya.
Dukungan juga datang dari Komisi III DPR dan KemenHAM Jabar, namun DPN MAUNG menekankan: dukungan belum cukup, yang dibutuhkan adalah hasil penangkapan dan putusan hukum yang adil serta setimpal dengan penderitaan korban.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG



Social Footer