Breaking News

Korban Kehilangan 11 Keping Emas, DPC MAUNG Malang Raya Ingatkan Kewajiban Pertanggungjawaban Bukti

                    Ket Foto : Ilustrasi (Ist)


Malang, Jatim— Monitor86.com

Persidangan kasus pencurian 220 keping emas Antam yang digelar di Pengadilan Negeri Malang terus mengungkap kejanggalan serius. Korban, Ayu Novitasari (36), pelaku usaha penjualan emas secara daring, mempertanyakan keberadaan 11 keping emas yang tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), padahal nilainya mencapai sekitar Rp20 juta.

Dalam jual beli emas, selisih sekecil satu miligram pun sudah menjadi perhatian, apalagi jumlah belasan keping yang nilainya tidak sedikit. “Seharusnya tercatat rinci, tapi ini hilang begitu saja dalam dokumen hukum. Kami minta kejelasan: di mana sebenarnya barang itu berada?” tegas Ayu. 

Kasus ini bermula Februari 2026, saat Hasan dan Rio diduga membobol rumah korban dan membawa kabur seluruh stok dagangan. Sidang lanjutan Rabu (17/6) menghadirkan tiga saksi dari Satreskrim Polres Batu untuk diklarifikasi soal proses penyitaan, pencatatan, dan penyimpanan barang bukti. Kuasa hukum korban, Erpin Yuliono, menegaskan akan terus mengawal hingga fakta terungkap: “Apakah masih disembunyikan pelaku atau ada kejanggalan dalam penanganan aparat?”

Merespons hal ini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) MAUNG Malang Raya turun tangan mengawasi jalannya persidangan. Ketua DPC MAUNG Malang Raya, Mashury,, menyatakan kekhawatiran atas ketidaklengkapan administrasi yang berisiko merugikan hak korban.

“Barang bukti adalah inti keadilan. Berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP, setiap benda yang disita harus dicatat, disimpan, dan dipertanggungjawabkan secara rinci untuk kepentingan pembuktian . Kehilangan data 11 keping emas ini adalah tanda administrasi lemah atau ada hal lain yang disembunyikan,” ujarnya. Sabtu (20/06/26).

MAUNG Malang Raya mengingatkan aturan ketat:

✅ KUHAP Pasal 38–46: Penyitaan harus sah, tercatat lengkap, dan ada tanda terima resmi 

✅ Pasal 184 KUHAP: Barang bukti harus diajukan utuh dan jelas asal-usulnya di persidangan

✅ UU No. 8 Tahun 1981: Setiap selisih atau ketidaksesuaian wajib diklarifikasi dan dijelaskan secara tertulis.

“Kami tidak menuduh, tapi minta kejelasan terbuka. Polisi wajib menjelaskan di mana letak kesalahan pencatatan atau keberadaan fisik emas tersebut. Jangan sampai hak korban tergerus karena berkas yang tidak lengkap,” tambah Ketua MAUNG Malang Raya

Lembaga ini juga menegaskan akan terus memantau sidang lanjutan pekan depan. “MAUNG Malang Raya ada di sini sebagai kontrol sosial. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan, tidak ada barang bukti yang hilang tanpa jejak, dan keadilan benar-benar dirasakan warga,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian mengklaim seluruh barang bukti lengkap, namun belum memberikan rincian jelas mengenai 11 keping emas yang dipersoalkan tersebut.

 

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM MAUNG

Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

Type and hit Enter to search

Close