Ket Foto : Isstimewa
JAKARTA – Monitor86.com
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap mantan Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto. Pemeriksaan ini diduga kuat berkaitan dengan perkembangan kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) yang menjerat pengusaha bauksit Sudianto alias Aseng, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung sejak 21 Mei 2026.
Informasi ini pertama kali diungkap Indonesia Police Watch (IPW) pada Sabtu (6/6/2026), yang menyebutkan pemeriksaan berlangsung di lingkungan Propam Mabes Polri. Kasus ini menyita perhatian publik karena Aseng diduga telah melakukan penambangan di luar wilayah izin resmi namun tetap bisa menjual dan mengekspor hasil tambang secara leluasa dalam rentang waktu 2017–2025, sehingga memunculkan dugaan adanya perlindungan dari pihak aparat penegak hukum.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Pengurus Pusat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPP MAUNG)—lembaga yang bergerak memantau kinerja aparatur demi negara yang lebih baik serta mengadvokasi seluruh lapisan masyarakat—memberikan tanggapan tegas dan mendesak proses hukum berjalan objektif, transparan, dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Divisi Hukum DPP MAUNG, menyatakan bahwa langkah Propam adalah langkah yang tepat dan harus didukung, namun tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan. “Kasus ini menyangkut pengelolaan kekayaan alam negara yang seharusnya dinikmati rakyat banyak, namun justru diduga dimanfaatkan segelintir orang dengan perlindungan oknum. Sebagai lembaga pemantau kinerja aparatur, kami menekankan bahwa setiap keterlibatan—baik langsung maupun tidak langsung—harus diungkap dan dipertanggungjawabkan,” ujarnya
DPP MAUNG mengingatkan bahwa kasus ini berlandaskan pada sejumlah aturan hukum yang jelas, antara lain:
1. Pasal 12 huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Mengatur larangan menerima atau memberikan hadiah/kekayaan terkait kewenangan jabatan, serta penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
2. Pasal 167 jo Pasal 420 KUHP – Mengatur tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan dan perlindungan terhadap tindakan yang merugikan kepentingan umum.
3. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara – Mengatur ketat tata kelola izin, batas wilayah usaha, dan kewajiban aparat untuk mengawasi kepatuhan pelaku usaha.
4. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia – Menegaskan kewajiban setiap anggota Polri menjaga kehormatan, kewibawaan, dan perilaku yang tidak mencoreng nama baik institusi, serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum.
“Jika terbukti ada oknum yang sengaja membiarkan, melindungi, atau berkolaborasi dengan pelaku usaha tambang ilegal, maka itu bukan sekadar pelanggaran kode etik, melainkan tindak pidana yang harus dijerat hukum setebal-tebalnya. Aparatur ada untuk melayani dan melindungi negara serta rakyat, bukan sebaliknya,” tegas divisi hukum MAUNG. Minggu (07/06/26).
DPP MAUNG juga menyoroti bahwa kasus ini menjadi bukti nyata pentingnya peran pemantauan independen agar penegakan hukum berjalan adil. Lembaganya berkomitmen akan terus mengawal setiap tahap pemeriksaan di Propam maupun penyidikan Kejaksaan Agung, serta siap mendampingi masyarakat yang hak-haknya dirugikan akibat kerusakan lingkungan dan kerugian negara dari aktivitas tambang tersebut.
“Kami tidak memihak siapa pun, kami hanya memihak kebenaran dan hukum. Kami minta Propam dan Kejagung bekerja tuntas, tidak ada yang ditutup-tutupi. Rakyat berhak tahu siapa saja yang terlibat, seberapa besar kerugian negara, dan bagaimana tanggung jawab hukumnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, DPP MAUNG mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus menjadi kebanggaan dan kesejahteraan seluruh masyarakat, bukan ladang keuntungan pribadi atau kelompok. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan harus dipublikasikan secara terbuka agar menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur negara dan membangun kepercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap Irjen Pol Pipit Rismanto masih berlangsung. DPP MAUNG berjanji akan terus memantau dan memberikan advokasi hukum maupun kebijakan agar kasus ini selesai secara tuntas dan memberikan efek jera bagi siapa saja yang berani menyalahgunakan jabatan.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
.jpg)


Social Footer