Breaking News

Praktik Penimbunan dan Penjualan BBM Ilegal di Jalan Raya Dawuan Cikampek Beroperasi Terang-Terangan, Tak Tersentuh Aparat Penegak Hukum

                            Doc : Tim Investigasi 


Karawang,Jabar - Monitor86.com


Praktik penyimpangan dan perdagangan gelap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diduga masih berlangsung secara masif dan terbuka di wilayah Kabupaten Karawang. Tepatnya di sejumlah titik di sepanjang Jalan Raya Dawuan, Dusun Kalihurip, Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek, aktivitas penimbunan sekaligus penjualan BBM jenis solar bersubsidi dilakukan seolah-olah tidak ada aturan hukum yang melarangnya.

Kekhawatiran akan maraknya peredaran BBM ilegal ini semakin menguat setelah tim awak media melakukan pemantauan dan investigasi langsung ke lokasi pada Minggu (31/5/2026). Di lokasi, awak media menyaksikan dengan mata kepala sendiri aktivitas bongkar muat yang sangat mencurigakan.

Terlihat sejumlah pekerja sedang sibuk memindahkan cairan bahan bakar jenis solar dari sebuah kendaraan mobil box berkapasitas besar. Cara pemindahannya pun sangat sederhana namun berisiko, yaitu menggunakan ember besar yang kemudian dituangkan secara langsung ke dalam tangki-tangki penampungan berkapasitas raksasa yang sebelumnya sengaja ditanamkan ke dalam tanah di sebuah bangunan yang bentuknya menyerupai warung atau ruko sederhana.

Kondisi lingkungan di sekitar lokasi aktivitas tersebut sangat jelas menunjukkan bahwa kegiatan ini bukan terjadi sesekali saja. Tanah di sekeliling tempat pemindahan bahan bakar tersebut terlihat menghitam, basah, dan berbau menyengat akibat tumpahan minyak yang terjadi berulang kali dalam waktu yang cukup lama. Berdasarkan keterangan warga sekitar, praktik ini sudah berjalan dan berlangsung lama, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

Yang paling memprihatinkan dan memancing tanda tanya besar adalah fakta bahwa kegiatan ilegal ini berjalan terang-terangan di siang bolong, namun seakan luput dari pemantauan dan pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH). Baik jajaran kepolisian di wilayah hukum Polsek Cikampek maupun Polres Karawang, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), hingga pihak manajemen Pertamina selaku pelaksana penyaluran, seolah tidak mengetahui atau membiarkan saja praktik yang sangat merugikan keuangan negara ini terus berlanjut.

Para pelaku tampak sangat leluasa dan bebas menjalankan aksinya tanpa rasa takut sedikit pun bahwa perbuatan mereka itu melanggar hukum. Seolah mereka memiliki kekebalan hukum, transaksi penimbunan hingga penjualan ke konsumen berjalan lancar tanpa ada gangguan atau pemeriksaan dari pihak mana pun.

Ditinjau dari aspek hukum, perbuatan penimbunan dan penjualan BBM tanpa izin serta penyalahgunaan jenis bahan bakar bersubsidi ini sangat jelas merupakan tindak pidana berat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya pada Pasal 53 dan Pasal 55, yang telah disempurnakan dalam ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja tentang penyelenggaraan kegiatan niaga.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini mengancam pelakunya dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda yang sangat besar, yakni sebesar-besarnya Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Hingga pemberitaan ini diturunkan, pihak awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik gudang atau bangunan tersebut, namun belum berhasil mendapatkan respons. Sementara itu, harapan besar disampaikan oleh warga sekitar kepada pihak berwenang, khususnya Kepolisian Resor Karawang, BPH Migas, dan Pertamina Patra Niaga, agar segera turun tangan mendatangi lokasi, melakukan penindakan tegas, serta menyita seluruh barang bukti yang ada demi menghentikan kebocoran energi dan kerugian negara yang terus terjadi setiap harinya.

Publisher : (Nana Cakra/Edi Tanam)

Type and hit Enter to search

Close