Purwakarta,Jabar —Monitor86.com
Dewan Pengurus Daerah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPD RAJAWALI) Purwakarta mengangkat sorotan tajam terhadap kasus dugaan kredit fiktif dan pemalsuan dokumen yang menimpa PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Purwakarta, dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar hingga Rp2 miliar rupiah. Kasus ini bermula dari temuan internal pihak bank yang kemudian dilaporkan ke kepolisian sejak Juni 2024, dan kini satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum berinisial SP – mantan tenaga alih daya (outsourcing) yang bertugas sebagai Consumer Loan Marketing (CLM) – diduga menjadi otak utama di balik manipulasi tersebut. Ia diduga memalsukan berbagai dokumen penting persyaratan kredit, antara lain surat keputusan pensiun, surat keterangan kematian, surat keterangan lunas bank lain, surat keterangan pegawai, hingga slip gaji. Dokumen palsu itu digunakan untuk mengajukan kredit atas nama sembilan debitur, yang akhirnya mengalami kemacetan pembayaran dan merugikan keuangan bank secara besar-besaran.
Kepala Cabang BTN Purwakarta, Jajang Soemantri, menegaskan bahwa perseroan justru menjadi pihak yang pertama kali menemukan indikasi penyimpangan dan melaporkannya ke kepolisian pada 28 Juni 2024, tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/320/VI/2024/SPKT/POLRES PURWAKARTA/POLDA JAWA BARAT. Langkah ini sebagai wujud komitmen menjaga integritas, prinsip kehati-hatian, dan tata kelola perusahaan yang baik. Saat ini kasus sudah masuk tahap penyidikan, dan SP resmi ditetapkan tersangka akhir Mei 2026 oleh Polres Purwakarta.
Aspek Hukum dan Pasal yang Menjerat
Menurut pantauan dan penelusuran hukum DPD RAJAWALI Purwakarta, perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana berlapis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan:
1. Pasal 392 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pemalsuan Surat) – Mengatur siapa saja yang membuat atau memakai surat palsu/dipalsukan seolah asli, yang dapat menimbulkan hak atau kerugian. Ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun.
2. Pasal 378 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Penipuan) – Perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, yang menyebabkan orang lain memberikan sesuatu. Ancaman penjara maksimal 4 tahun.
3. Pasal 49 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan – Khusus bagi pegawai bank yang sengaja membuat pencatatan palsu, dokumen tidak benar, atau menyalahgunakan wewenang. Ancaman pidana penjara 5–15 tahun dan denda hingga ratusan miliar rupiah.
4. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Jika terbukti perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dijerat pasal korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup.
DPD RAJAWALI Purwakarta menilai kasus ini menjadi bukti nyata betapa krusialnya pengawasan ketat di setiap lini perbankan, terlebih pada verifikasi dokumen dan validasi data debitur. Meskipun BTN telah melakukan perbaikan sistem dan penguatan pengendalian internal, kejadian ini tetap menjadi catatan penting bagi seluruh industri jasa keuangan di Purwakarta agar tidak terulang.“Kami di DPD RAJAWALI Purwakarta akan terus memantau perkembangan penyidikan ini sampai tuntas. Keadilan harus ditegakkan, dan kerugian negara harus dipulihkan. Kami juga mengapresiasi langkah BTN yang berani melaporkan temuan sendiri, ini contoh transparansi yang harus diikuti lembaga lain,” ujar Edi Tanam Purwana Sekretaris DPD RAJAWALI Purwakarta. Sabtu (06/06/26).
Pihak kepolisian mengonfirmasi masih mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. BTN juga menyatakan siap mendukung penuh proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh fakta dan tanggung jawab pidana yang ada.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI


.jpg)
Social Footer