Breaking News

Sudah Jadi Agenda Utama Legislasi Nasional, DPP RAJAWALI: Jangan Biarkan RUU Perampasan Aset Terkatung-Katung

                      Ket Foto : Istimewa

JAKARTA – Monitor86.com

Langkah memperkuat instrumen hukum guna memulihkan kerugian keuangan negara dan memutus aliran kekayaan hasil tindak pidana, kini berada di ambang harapan baru. Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, kembali menjadi sorotan tajam seiring dengan telah ditetapkannya rancangan peraturan tersebut secara resmi masuk ke dalam Daftar Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode berjalan.

Keputusan strategis ini menjadi angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi, kejahatan ekonomi, dan kejahatan berat lainnya di Indonesia. Sebagaimana disepakati dalam rapat kerja Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah, RUU ini dinilai sangat mendesak untuk diselesaikan guna mengisi kekosongan dan memperkuat aturan hukum yang selama ini dirasakan masih memiliki banyak celah .

Merespons perkembangan penting ini, Dewan Pimpinan Pusat Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPP RAJAWALI) menyampaikan pandangan dan sikap resminya. Lembaga pers dan pengawas sosial ini menilai, masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam daftar prioritas adalah langkah yang sangat tepat dan menjadi jawaban atas tuntutan keadilan yang telah lama digaungkan oleh masyarakat luas. 

Ketua Umum DPP RAJAWALI, Hadysa Prana dalam pernyataannya, menegaskan bahwa penetapan dalam Prolegnas Prioritas bukan sekadar simbol semata, melainkan amanah nyata yang harus segera ditindaklanjuti oleh para wakil rakyat di parlemen. 

“Kami di DPP RAJAWALI sangat mengapresiasi keputusan memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam daftar prioritas. Ini menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR menyadari betapa pentingnya instrumen hukum ini bagi kelangsungan dan kesehatan keuangan negara kita. Namun, pengesahan daftar prioritas ini baru langkah awal. Tugas terberat dan yang paling utama adalah menyelesaikannya secepat mungkin dan tidak boleh ada lagi penundaan yang tidak perlu,” tegas pernyataan sikap DPP RAJAWALI. Rabu (03/06/26).

Mengapa RUU Ini Sangat Dinantikan?

Selama ini, mekanisme hukum yang ada dinilai belum sepenuhnya efektif. Penegak hukum sering kali menghadapi kendala besar untuk mengambil alih harta kekayaan hasil kejahatan, terutama ketika pelaku sudah melarikan diri ke luar negeri atau ketika putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap .

RUU Perampasan Aset yang baru ini dirancang untuk memberikan kewenangan yang lebih kuat dan jelas, antara lain:

✅ Memungkinkan perampasan aset terlepas dari ada atau tidak adanya pelaku di persidangan.

✅ Menerapkan prinsip pembuktian terbalik, di mana pemilik aset wajib membuktikan asal-usul kekayaannya jika diduga kuat berasal dari tindak pidana.

✅ Mempermudah pemulihan kerugian negara dan pengembalian aset hasil kejahatan yang disembunyikan atau dialihkan, baik di dalam maupun luar negeri .

✅ Menjangkau berbagai jenis kejahatan serius, mulai dari korupsi, pencucian uang, narkotika, hingga pendanaan terorisme.

Teguran dan Harapan DPP RAJAWALI Kepada DPR

Menyadari besarnya manfaat yang akan diterima oleh negara dan rakyat, DPP RAJAWALI meminta kepada seluruh elemen di Dewan Perwakilan Rakyat untuk memprioritaskan waktu dan tenaga dalam pembahasan RUU ini. 

“Karena sudah menjadi Prolegnas Prioritas, maka DPR wajib menuntaskan pembahasannya dengan cepat namun tetap mendalam dan akuntabel. Jangan sampai RUU yang sangat ditunggu harapan rakyat ini justru terkatung-katung, tersendat, atau bahkan tertunda pembahasannya di tengah jalan karena alasan apa pun juga,” tegas pernyataan tersebut.

Lebih lanjut, DPP RAJAWALI juga mengingatkan agar pembahasan dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik, sehingga lahir undang-undang yang kokoh, adil, dan benar-benar mampu memutus rantai keuntungan bagi para pelaku kejahatan.

“Prinsip dasarnya tegas: Hasil kejahatan tidak boleh dinikmati oleh penjahat. RUU ini adalah senjata ampuh agar uang rakyat yang dirampas kembali ke kas negara, dan pelaku jera seberat-beratnya. Kami akan terus mengawal proses ini agar benar-benar selesai dan segera disahkan,” pungkas sorotan dari DPP RAJAWALI.

Saat ini, publik terus menanti keseriusan parlemen untuk mengubah daftar prioritas tersebut menjadi produk hukum yang nyata dan berlaku demi keadilan bagi seluruh bangsa Indonesia.

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM RAJAWALI

Type and hit Enter to search

Close