Ket Foto : Istimewa
Ketapang, Kalbar — Monitor86. com
Dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Ketapang memasuki babak baru. Aparat penegak hukum menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp517,8 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, anggaran proyek tersebut telah dicairkan hingga 100 persen. Namun, pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan ketentuan kontrak. Dugaan penyimpangan tersebut mencakup ketidaksesuaian spesifikasi maupun volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara. Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Jumat (24/07/26).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proyek infrastruktur yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan penerangan jalan dan keselamatan pengguna jalan. Penyidik menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Selain proses pidana terhadap para tersangka, upaya pemulihan kerugian keuangan negara juga menjadi bagian dari penanganan kasus tersebut.
Masyarakat diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Status tersangka bukan merupakan putusan bersalah, dan para tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh proses peradilan yang adil hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Publisher : Hairil

Social Footer