Doc : Tim Investigasi
Rangkasbitung, Banten— Monitor86.com
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Cisoka, Kampung Lebak Pari, hingga Lebak Tenjo, Kabupaten Lebak, Banten, terbukti masih berjalan masif dan terorganisir. Temuan ini diperoleh tim investigasi Kopitv.id saat meninjau lokasi langsung pada Sabtu, 4 Juli 2026, di mana ratusan lubang galian masih tampak aktif digunakan.
Lubang-lubang tersebut berjarak hanya sekitar sepuluh meter satu sama lain, dengan kedalaman bervariasi mulai dari 20 meter hingga ratusan meter menembus perbukitan dan kaki gunung. Para pekerja bekerja dengan peralatan seadanya dan tanpa perlindungan memadai, mempertaruhkan nyawa setiap hari. Tumpukan sisa galian pun dibuang sembarangan di bantaran sungai, menimbulkan risiko besar terjadinya pendangkalan, banjir, serta longsor saat musim hujan tiba—sebuah bom waktu ekologis yang mengancam keselamatan warga.
"Di sini lubangnya mulai dari 20 meter sampai ratusan meter masuk ke dalam gunung, Pak. Upah kami sehari Rp100.000, makan minum ditanggung bos," ujar pekerja berinisial F.
Keterangan mengejutkan datang dari pekerja lain, AB. Ia menyebut razia aparat memang kerap dijadwalkan, namun para pekerja selalu mendapat kabar lebih dulu sebelum petugas tiba di lokasi. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya kebocoran informasi atau bahkan keterlibatan perlindungan dari pihak tertentu.
"Sebelum ke lokasi, aparat biasanya singgah dulu ke rumah berinisial HS. Kami juga mendengar ada oknum dari Cagar Alam yang meminta jatah agar kegiatan aman, padahal mereka sudah digaji negara. Kami malah berharap awak media bisa bongkar ini, semoga nanti dibuka peluang perizinan yang sah supaya kami bisa bekerja dengan tenang," tegas pekerja tersebut.
Berdasarkan kesaksian warga, setiap lubang dikelola oleh "juragan" berbeda, antara lain berinisial M, S, HA, W, D, dan "Embah". Sementara koordinator lapangan disebut A dan W—yang oleh warga diduga sebagai oknum aparat penegak hukum (APH). Saat tim berusaha mengonfirmasi, D alias A selaku anak buah W justru menghindar. Satu lubang lain juga ditunjuk sebagai milik HS.
Tim telah berupaya menghubungi HA, W, M, dan S melalui telepon maupun pesan, namun hingga berita diterbitkan belum ada tanggapan. Sementara HS yang ditemui di kediamannya membantah tuduhan tersebut: "Tidak benar, saya memang punya lubang di wilayah lain tapi sekarang tidak beroperasi karena sedang urus izin."
Warga berinisial KN menambahkan, praktik ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan menjadi tumpuan hidup masyarakat setempat. "Gurandil sering dijadikan tumbal. Setelah hasil didapat, kadang dijebak bos bersama oknum lalu diminta uang lagi agar bebas," ungkapnya.
📑 DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
Kegiatan ini secara tegas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158: Barang siapa melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023), Pasal 27 dan 69: Larangan merusak fungsi lingkungan serta wajib memiliki izin lingkungan, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 huruf e: Penyalahgunaan wewenang meminta atau menerima pungutan liar terancam penjara 4–20 tahun atau seumur hidup serta denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru Pasal 423 dan 55: Penyertaan dalam tindak pidana pemerasan dan persekongkolan pidana diancam hukuman setara pelaku utama.
5. Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945: Sumber daya alam harus dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat secara adil dan berkelanjutan.
Hingga berita ini dimuat, Pemerintah Kabupaten Lebak dan Pemerintah Provinsi Banten belum memberikan tanggapan resmi. Publik mendesak Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, serta KLHK segera melakukan penyegelan lokasi, audit aliran dana, dan mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum. Jika dibiarkan, hal ini bukan hanya merusak ekosistem, namun meruntuhkan kepercayaan publik terhadap marwah penegakan hukum.
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan sanggahan seluas-luasnya bagi pihak yang merasa terlibat.
Publisher : A@
Sumber : Tim Investigasi Kopitv.id



Social Footer