Breaking News

DPC Maung Kota Tasikmalaya: Pemberantasan Korupsi Butuh Kepastian Hukum, Bukan Sekadar Ancaman Mati

                    Ket Foto : Ilustrasi (Ist) 


KOTA TASIKMALAYA – Monitor86.com

Lembaga Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPC LSM MAUNG) Kota Tasikmalaya menegaskan komitmen kuatnya bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi agenda prioritas nasional yang dijalankan secara konsisten, profesional, transparan, dan mutlak tanpa pandang bulu. Menurut organisasi ini, korupsi adalah extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang tidak hanya melubangi keuangan negara, tetapi juga merampas hak dasar rakyat atas pendidikan yang layak, pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, serta kesejahteraan sosial secara menyeluruh.

Ketua DPC LSM MAUNG Kota Tasikmalaya, Oki D. Mustari, menguraikan landasan hukum positif Indonesia yang masih membuka ruang penjatuhan pidana mati terhadap pelaku korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pidana ini dapat diterapkan apabila tindak pidana dilakukan dalam kondisi khusus, seperti saat terjadinya bencana nasional, krisis ekonomi, atau keadaan darurat lainnya yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Selaras dengan itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007 juga telah menegaskan bahwa pidana mati tidak bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang penerapannya dilakukan secara sangat hati-hati, proporsional, berlandaskan proses hukum yang adil (due process of law), serta tetap menghormati hak-hak konstitusional warga negara.

Namun, Oki menyoroti kendala praktis di lapangan:

"Hingga saat ini belum pernah ada putusan pidana mati yang dijatuhkan kepada pelaku korupsi, dikarenakan frasa 'keadaan tertentu' dalam pasal tersebut masih memerlukan pengaturan teknis yang lebih rinci agar tidak menimbulkan multitafsir dan kerancuan dalam penegakan hukum di lapangan," ungkap Oki D. Mustari di Tasikmalaya, Jumat (31/7/2026).

📐 SELARAS DENGAN KUHP BARU DAN PERSPEKTIF HUKUM

LSM MAUNG Kota Tasikmalaya menilai lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menjadi tonggak pembaruan hukum pidana nasional. Dalam aturan terbaru ini, pidana mati tetap dipertahankan sebagai sanksi khusus yang berfungsi sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), sehingga penerapannya harus sangat selektif serta mempertimbangkan asas keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum.

Oleh karena itu, jika pidana mati hendak dijalankan berdasarkan UU Tipikor, pelaksanaannya wajib menyesuaikan diri dengan prinsip-prinsip dalam KUHP baru, mencakup asas proporsionalitas, kepastian hukum, perlindungan HAM, serta kemandirian peradilan.

Ditinjau dari perspektif hukum Islam, Oki menjelaskan korupsi dikategorikan sebagai ghulul (pengkhianatan amanah), risywah (suap), dan memakan harta secara batil sebagaimana tegasan QS. Al-Baqarah ayat 188 serta QS. An-Nisa ayat 58. Mayoritas ulama menempatkannya dalam jenis jarimah ta'zir, di mana bentuk hukumannya ditetapkan pemerintah demi kemaslahatan umum. Pandangan ulama kontemporer membuka ruang bagi hukuman berat hingga mati jika korupsi berjalan sistematis dan mengancam eksistensi bangsa, namun tetap menjadi ranah kebijakan negara dengan syarat yang sangat ketat. 

⚖️ EFEKTIVITAS HUKUMAN DAN REKOMENDASI MAUNG


Pihaknya menekankan bahwa keberhasilan membasmi korupsi tidak bergantung semata pada beratnya ancaman penjara atau hukuman mati. Faktor penentu justru terletak pada:
✅ Kepastian penegakan hukum yang tidak pandang bulu;
✅ Independensi aparat penegak hukum;
✅ Penguatan sistem pengawasan dan audit internal-eksternal;
✅ Digitalisasi tata kelola agar minim intervensi manusia;
✅ Optimalisasi perampasan dan pemulihan aset negara;
✅ Perlindungan maksimal bagi pelapor dan saksi (whistleblower);
✅ Keterbukaan informasi pelayanan publik.

Pengalaman negara seperti Tiongkok dan Vietnam juga membuktikan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi didukung oleh konsistensi penindakan, bukan hanya ancaman hukuman mati semata.

Berdasarkan analisis mendalam tersebut, DPC LSM MAUNG Kota Tasikmalaya mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk segera:

1. Memperjelas definisi dan batasan "keadaan tertentu" dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor;
2. Mempercepat regulasi turunan guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara;
3. Menyelaraskan implementasi KUHP Nasional dengan aturan khusus antikorupsi;
4. Memperkuat transparansi dan digitalisasi manajemen keuangan daerah/pusat;
5. Menyempurnakan sistem perlindungan saksi dan pelapor;
6. Menanamkan pendidikan karakter antikorupsi secara dini;
7. Menjamin kebebasan dan profesionalisme aparat penegak hukum dari intervensi pihak mana pun.

📢 PENUTUP

Ketua Oki D. Mustari menegaskan sikap organisasinya:

"LSM MAUNG Kota Tasikmalaya berdiri tegak mendukung pemberantasan korupsi yang tegas, berkeadilan, dan berintegritas. Yang terpenting bukan sekadar seberapa berat hukuman di atas kertas, melainkan adanya kepastian hukum bahwa setiap pelaku—siapa pun dia—akan diproses secara adil, terbuka, dan seluruh aset hasil kejahatannya dikembalikan ke kas negara demi kemakmuran rakyat seutuhnya," pungkasnya.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUG Kota Tasik Malaya
Ket Foto : Istimewa

Type and hit Enter to search

Close