Doc : Dedi Syahputra
Santang, Kalbar — Monitor86.com
Tim Monitor 86 melakukan perbincangan mendalam terkait perkembangan kasus penangkapan pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau emas ilegal seberat 1,66617 kg yang tengah ditangani oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sekadau.
Dalam perbincangan tersebut, mencuat klarifikasi penting langsung dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Masyarakat Sekadau (SOMASI), **Arbudin**. Ia menegaskan bahwa kedatangannya beberapa waktu lalu ke Polres Kabupaten Sekadau murni dilandasi oleh niat untuk **memberikan dukungan moril kepada Aparat Penegak Hukum (APH)**.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan berbagai spekulasi miring di luar. Arbudin menegaskan bahwa dirinya sangat mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Polres Sekadau agar penanganan kasus ini berjalan transparan, objektif, dan akuntabel.
### Miskomunikasi Berita yang Beredar
Sebelumnya, sempat beredar narasi di sejumlah pemberitaan yang dinilai kurang seimbang dan menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Arbudin merasa perlu memberikan hak jawab sekaligus memperjelas posisi lembaganya.
> *"Kedatangan saya ke Polres Kab. Sekadau murni niat memberikan dukungan moril pada APH. Tidak seperti berita yang beredar, saya sangat mendukung penegakan hukum yang sedang berproses di Polres Sekadau agar mendapatkan informasi yang seimbang,"* ungkap Arbudin saat dikonfirmasi oleh Tim Monitor 86.
>
Langkah ini diambil demi menjaga kondusifitas daerah serta memastikan publik mendapatkan informasi yang akurat mengenai komitmen bersama dalam memberantas praktik ilegal di wilayah hukum Kabupaten Sekadau.
### Komitmen Penegakan Hukum Terus Berlanjut
Kasus tangkapan emas ilegal dengan barang bukti signifikan mencapai **1,66617 kg** ini menjadi salah satu sorotan utama publik di Kabupaten Sekadau. Dengan adanya dukungan moral dari berbagai elemen masyarakat, termasuk LSM SOMASI, diharapkan pihak kepolisian semakin termotivasi untuk mengusut tuntas kasus ini hingga tuntas ke akar-akarnya, termasuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat di balik jaringan tersebut.
Tim Monitor 86 akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini secara berkala guna menyajikan informasi yang berimbang, transparan, dan terpercaya bagi masyarakat luas.
Disisi lain Arbudin ingin meluruskan persepsi di masyarakat mengenai aktivitas penambangan, ini beda halnya antara Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang melanggar hukum, dengan Penambang Emas Rakyat yang berada dibawah naungan Payung Hukum atau Resmi.
Penambangan Emas Rakyat ini justru kita dukung ungkap Arbudin. Hal ini ditunjukkan secara riil di Kabupaten Sintang melalui kehadiran Koperasi Serba Usaha (KSU) Borneo Mandiri, dimana melalui Koperasi tersebut LSM SOMASI berkomitmen memberikan wadah legal atau resmi perlindungan dan kepastian hukum bagi para penambang rakyat agar dapat bekerja dan bertransaksi secara sah sesuai jalur aturan yang berlaku, "Kita memberikan perlindungan bagi para penambang rakyat agar mereka beroperasi secara resmi dan legal, dan saya berharap kepada masyarakat tidak termakan oleh isu isu yang menyesatkan yang disebarkan pihak yang tidak bertanggung jawab," harap Arbudin.
"Peran LSM Somasi dalam melindungi para penambang emas rakyat yaitu melalui KSU Borneo Mandiri yang memiliki perizinan pertambangan rakyat, ada akta yang jelas, NIB dan ketentuan lainnya terkait legalitas pertambangan rakyat, silahkan para penambang rakyat siapapun bisa bergabung" tutup Arbudin mengakhiri perbincangan.
Publisher : Putra


Social Footer