Breaking News

Ketua RAJAWALI Kalbar: Pelanggaran UU Pokok Pers di Bengkayang Harus Diberi Sanksi Tegas


                    Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

Bengkayang,Kalbar —Monitor86.com

Informasi mengenai dugaan adanya tindakan intimidasi terhadap seorang wartawan di wilayah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, yang telah dilaporkan ke pihak berwajib, memicu perhatian serius sekaligus sikap tegas dari Dewan Pengurus Wilayah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPW RAJAWALI) Provinsi Kalimantan Barat.

Berdasarkan informasi yang diterima, pelapor "JM" telah menyalurkan aduan resmi terkait tekanan, ancaman, atau upaya penghalangan yang dialami saat menjalankan tugas jurnalistik. Hingga saat ini, proses penanganan masih dalam tahap penyelidikan, namun belum ada kejelasan perkembangan yang disampaikan secara terbuka.

Merespons hal tersebut, Ketua DPW RAJAWALI Provinsi Kalimantan Barat, Imam Fauzi, menyampaikan pernyataan sikap tegas:

"Kami sangat prihatin dan mengutuk keras segala bentuk tindakan intimidasi, ancaman, maupun penghalangan yang dilakukan terhadap wartawan di Bengkayang. Profesi wartawan adalah pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang. Setiap upaya membungkam atau menakut-nakuti mereka adalah serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan terang benderang," tegas Imam Fauzi. Jumat (17/07/26).

Ia meminta Kapolres Bengkayang segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan tuntas. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan atau diredam karena alasan apa pun.

"Kami mendesak Kapolres Bengkayang segera memeriksa semua pihak, mengumpulkan bukti, dan menetapkan status hukum pelaku. Jangan biarkan insiden ini menjadi preseden buruk bahwa wartawan bisa diintimidasi begitu saja saat mengungkap fakta di lapangan," tambahnya.

⚖️ DASAR HUKUM YANG DIRUJUK RAJAWALI KALBAR

Tindakan intimidasi tersebut jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku:

1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pokok Pers)
- Pasal 8: Wartawan dalam melaksanakan profesinya mendapat perlindungan hukum.
- Pasal 18 Ayat (1): Barang siapa secara melawan hukum menghalangi atau menghambat wartawan menjalankan tugas jurnalistik, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
2. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
- Pasal 483: Barang siapa mengancam orang lain dengan maksud menakut-nakuti atau memaksa melakukan/tidak melakukan sesuatu, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp200 juta.
- Pasal 422: Penyalahgunaan wewenang untuk merugikan orang lain atau menguntungkan diri sendiri terancam pidana berat.
3. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
- Pasal 29 jo. Pasal 45B: Pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti terancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

"Kemerdekaan pers adalah hak asasi yang dijamin UUD 1945. RAJAWALI Kalbar akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan mutlak. Jika terbukti ada pelanggaran, pelaku harus bertanggung jawab secara hukum tanpa pandang bulu, jabatan, maupun status. Demi menjaga kebebasan pers dan martabat penegakan hukum di Kalimantan Barat." Tutup orang nomor satu di DPW RAJAWALI Kalbar.

DPW RAJAWALI Kalbar juga membuka ruang pendampingan hukum bagi wartawan yang menjadi korban agar proses hukum berjalan adil dan tanpa hambatan.

 
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

Type and hit Enter to search

Close