Breaking News

Mafia Solar Hidup Lagi di Cikande: BBM Murah Disalurkan Ke Tambang Milik Anggota Dewan

                     Doc : Tim Investigasi 

CIKANDE – Monitor86.com

Praktik mafia BBM subsidi kembali mencoreng integritas pelayanan publik. Tim investigasi Kopitv.id memergoki aktivitas pelangsiran dan penyaluran solar bersubsidi secara ilegal di lahan parkir kosong kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, dini hari Senin (10/7/2026) pukul 01.30 WIB. Solar yang seharusnya untuk kebutuhan rakyat kecil justru dialirkan untuk menghidupi operasional tambang ilegal milik oknum anggota DPRD.

Berdasarkan pantauan langsung, terlihat jelas sejumlah truk dump truk berulang kali keluar-masuk lokasi. Di lapangan kosong tersebut diparkir satu unit truk tangki solar dengan nomor polisi F 8966 AT berkapasitas 8.000 liter, dua unit tangki kempu masing-masing 1.000 liter, serta puluhan jerigen berkapasitas 35 liter. Sejumlah orang bekerja kompak memindahkan solar dari truk tangki besar ke tangki penampungan sementara dan jerigen. Seluruh aktivitas terekam lengkap dalam dokumentasi tim.

Pekerja berinisial S mengaku solar tersebut khusus dialirkan untuk kebutuhan operasional 16 unit dump truk dan 4 unit ekskavator di lokasi tambang pasir wilayah Anyer–Mancak, tepatnya di jalur sebelum Pasar Sore Anyer. Yang mengejutkan, ia menyebut tambang itu milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Serang berinisial DDR. 

"Kami beli solar pelangsiran ini seharga Rp8.800 per liter. Itu untuk tambang pasir milik Pak DDR, anggota dewan," ujar S tegas. 

Ia menambahkan, pada malam kejadian, ia telah menerima uang sebesar Rp66 juta dari Rahmad, yang disebut sebagai orang kepercayaan anggota dewan tersebut. Uang itu digunakan untuk membiayai pembelian solar dan menyewa truk tronton sebagai pelangsir.

Pengakuan ini dikuatkan oleh sopir dump truk berinisial A yang kerap mengambil pasokan di SPBU Cikande No. 34.421.02. Menurutnya, pembelian BBM ini selalu dibiayai langsung oleh Rahmad dan sudah berjalan selama berbulan-bulan. Harga jual ke lapangan mencapai Rp8.800 per liter, padahal harga resmi solar subsidi hanya Rp6.800 per liter—menunjukkan adanya keuntungan yang tidak wajar dari penyaluran ilegal ini.

"Dia baru jalan sebulan ini karena tambang Anyer baru dibuka lagi. Padahal sebelumnya lokasi itu sempat viral soal perizinan dan sudah ditutup pihak berwenang," ungkap S. 

Jika terbukti benar, dugaan ini menunjukkan oknum anggota dewan justru memanfaatkan jabatan dan sumber daya negara untuk kepentingan pribadi, sekaligus membobol alokasi BBM subsidi yang seharusnya menjangkau masyarakat berhak.

⚖️ JERATAN HUKUM YANG MENGINTAI

Praktik ini jelas melanggar aturan dan terancam sanksi berat: 

1. Terkait Pertambangan Ilegal

- Pasal 158 jo. Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba: Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin IUP/IPR dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar.

- Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020: Menampung, memanfaatkan, atau menjual hasil tambang ilegal diancam sanksi yang sama berat.

2. Terkait Lingkungan & Kawasan Lindung 

- UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH: Perusakan fungsi lingkungan hidup terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

- Pasal 82–83 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan: Jika berada di kawasan hutan tanpa izin, ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

3. Terkait Penyalahgunaan BBM Subsidi

- Peraturan BPH Migas & UU No. 22 Tahun 2001 Migas: Penyaluran BBM subsidi ke sektor non-penerima hak terancam pidana dan denda miliaran rupiah.

4. Sanksi Jabatan & Etika

- Sebagai pejabat publik, oknum ini juga terancam sanksi berat sesuai UU Pemerintahan Daerah & UU MD3, serta keputusan Badan Kehormatan DPRD, mulai dari teguran keras hingga Pemberhentian Antar Waktu (PAW).

Tim Kopitv.id telah berupaya menghubungi DDR untuk mendapatkan tanggapan dan konfirmasi, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban. Redaksi juga belum mendapatkan tanggapan resmi dari pimpinan DPRD Kabupaten Serang maupun instansi terkait. 

Kopitv.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak yang merasa terlibat, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Publisher : TIM/RED

Tim Investigasi Kopitv.id

 

 

Type and hit Enter to search

Close