Breaking News

MAUNG Lampung: Lindungi Nyawa Siswa, Sanksi SPPG Yang Melanggar Harus Lebih Efektif

                        Ket Foto : Ilustrasi (Ist)


BANDAR LAMPUNG — Monitor86. com

Kembali terjadinya dugaan kasus keracunan makanan yang menimpa puluhan siswa dan guru di dua kabupaten di Lampung dalam kurun waktu berdekatan menjadi sorotan tajam sekaligus keprihatinan mendalam dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPD LSM MAUNG) Provinsi Lampung. Sejak digulirkan secara nasional, program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah ini tercatat mengalami setidaknya 23 kali insiden yang dikategorikan menonjol, namun penanganan kasus dinilai belum menyentuh akar masalah.

Dua insiden terbaru terjadi di Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Tanggamus. Di SD Negeri 22 Tegineneng, Pesawaran, sebanyak 33 siswa dan seorang guru mengalami mual, muntah, hingga sakit kepala setelah menyantap paket MBG berisi bubur kacang hijau, roti tawar, telur rebus, dan sop buah. Mereka harus dilarikan ke Puskesmas Trimulyo untuk penanganan medis. Belum lama berselang, kasus serupa menimpa delapan siswa SMP Negeri 1 Talangpadang dengan gejala yang sama setelah menerima menu berbeda.

Menanggapi hal itu, pihak Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bandar Lampung telah memberhentikan sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kedua lokasi tersebut. Namun, masyarakat menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan sumber penyebab, apakah benar dari menu program atau faktor luar. Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menegaskan akan menjatuhkan sanksi berat: SPPG yang berulang kali melanggar SOP terancam penutupan permanen, serta praktik mark up atau penandaan harga tidak wajar akan dilaporkan ke ranah pidana.

Merespons perkembangan ini, Kepala Divisi Investigasi DPD LSM MAUNG Provinsi Lampung, Jauhari, menyampaikan pernyataan sikap tegas:

"Kami sangat prihatin dan mengkritik keras berulangnya insiden membahayakan kesehatan penerima manfaat MBG ini. Program ini didanai uang rakyat, seharusnya menjamin gizi dan keselamatan, bukan justru menjadi ancaman nyawa. Langkah pemberhentian sementara dinilai belum cukup tegas. Kami menuntut SPPG yang terbukti melanggar standar higienis dan prosedur operasional segera ditutup secara permanen, bukan hanya sekadar dinonaktifkan sementara," ujar Jauhari di Bandar Lampung, Minggu (26/7/2026).

Ia menegaskan, jika temuan laboratorium membuktikan kelalaian atau kesengajaan dalam pengolahan dan penyajian pangan, seluruh pihak bertanggung jawab—mulai dari penyedia bahan, pengelola dapur, hingga pengawas—harus diproses hukum tanpa pandang bulu. Ancaman pidana terhadap praktik korupsi dan penandaan harga harus dilaksanakan konsisten untuk memberi efek jera.

⚖️ DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPD LSM MAUNG LAMPUNG

Jauhari menjelaskan, sikap ini berpijak pada landasan hukum yang kuat:

1. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- Pasal 4: Setiap orang berhak atas pangan yang aman, bermutu, dan halal.
- Pasal 82: Pelaku usaha yang memproduksi/menyalurkan pangan tidak aman, rusak, atau tercemar dipidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp1 Miliar.
2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal 4: Konsumen berhak atas keamanan dan keselamatan produk yang dikonsumsi.
- Pasal 62: Kelalaian yang merugikan konsumen dapat dikenakan sanksi pidana dan ganti rugi.
3. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Pasal 192: Penyebaran makanan berbahaya yang mengancam kesehatan umum terancam pidana berat.
- Pasal 422: Penyalahgunaan wewenang atau pengabaian tugas pengawasan yang merugikan kepentingan umum/negara.
4. Peraturan Badan Gizi Nasional & SOP MBG: Kewajiban mutlak menjaga standar higiene, mutu, dan transparansi biaya serta larangan praktik penandaan harga/korupsi.



📢 PENUTUP & TUNTUTAN

Kadiv Investigasi Jauhari menegaskan DPD LSM MAUNG Lampung akan terus memantau proses investigasi hingga tuntas.

"Kesehatan dan keselamatan siswa serta masyarakat adalah prioritas utama negara. Jangan biarkan program kesejahteraan justru menjadi sumber musibah. Kami meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait bekerja profesional, terbuka, dan cepat. Segera umumkan hasil laboratorium, tanggung jawabkan pelaku pelanggaran, dan perbaiki sistem pengawasan agar tragedi serupa tidak terulang lagi," pungkas Jauhari.

 Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)


Type and hit Enter to search

Close