Ket Foto : Ilustrasi (Ist)
Purwakarta, Jabar — Monitor86. com
Kabar mengenai perjalanan panjang kasus dugaan gratifikasi berupa mobil mewah yang menyeret mantan Bupati Purwakarta semakin mendekati tahap penyelesaian akhir menjadi sorotan utama dari Dewan Pimpinan Daerah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPD RAJAWALI) Kabupaten Purwakarta. Diketahui, pihak yang bersangkutan sudah berkali-kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama proses penanganan berlangsung.
Merespons perkembangan tersebut, Ketua DPD RAJAWALI Kabupaten Purwakarta menyampaikan pernyataan sikap resmi:
"Kami dari DPD RAJAWALI Purwakarta memantau dengan saksama setiap tahapan penanganan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Purwakarta ini. Sudah berkali-kali diperiksa, proses berjalan cukup lama, dan kini dikabarkan memasuki tahap akhir. Kami berharap penegak hukum segera menyelesaikannya dengan keputusan yang tegas, adil, dan transparan. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti di pemeriksaan atau berlarut-larut tanpa kejelasan, karena hal itu akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah kita," tegas Nana Cakrana Ketua DPD RAJAWALI Purwakarta. Rabu (22/07/26).
Menurutnya, gratifikasi adalah tindakan yang sangat dilarang bagi penyelenggara negara karena mencederai amanah rakyat serta merusak tata kelola pemerintahan yang bersih. Masyarakat berhak mengetahui hasil akhir dari proses hukum ini secara jelas dan tanpa ditutup-tutupi.
⚖️ DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPD RAJAWALI PURWAKARTA
Penanganan kasus ini didasarkan pada aturan perundang-undangan yang berlaku:
1. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 12 huruf a dan b: Setiap penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewenangan dan jabatannya diancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup serta denda hingga Rp1 miliar.
- Pasal 12B: Gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dianggap suap, kecuali dibebaskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
- Pasal 422: Penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain diancam pidana hingga 7 tahun penjara.
- Pasal 209: Pemberian atau penerimaan hadiah/janji untuk memengaruhi tindakan jabatan diancam pidana berat.
3. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme: Menegaskan kewajiban penyelenggara negara menjauhi segala bentuk pemberian yang dapat memengaruhi pengambilan keputusan.
📢 PENUTUP & HARAPAN
Ketua DPD RAJAWALI Purwakarta menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses ini sampai putusan yang berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.
"Keadilan harus ditegakkan di Purwakarta. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus bertanggung jawab sesuai perbuatannya. DPD RAJAWALI Purwakarta berkomitmen menjaga transparansi dan akan terus mengabarkan perkembangan kasus ini kepada masyarakat luas, demi terciptanya Purwakarta yang bersih, jujur, dan bermartabat," pungkasnya.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI.
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)



Social Footer