Breaking News

RAJAWALI Kalbar: Antisipasi Kelangkaan, Wajib Patuhi Aturan Distribusi BBM Sesuai Hukum

                         Ket Foto : Istimewa

Sintang, Kalbar —Monitor86.com

Keluhan luas masyarakat terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melanda Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara kini menjadi sorotan serius. Kondisi ini dinilai sangat mengkhawatirkan karena berpotensi melumpuhkan aktivitas harian serta mengganggu stabilitas perekonomian daerah jika tidak segera dicarikan solusi dan pencegahan yang tepat.

Merespons perkembangan ini, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPW RAJAWALI) Kalimantan Barat, Imam Fauzi, turut mengambil sikap tegas. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh masyarakat, dan pihak terkait di Kabupaten Sintang untuk bersatu padu melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya distribusi BBM di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di wilayah setempat.

Menurut Imam Fauzi, pengawasan bersama ini dilakukan sebagai langkah antisipasi agar permasalahan yang menimpa daerah tetangga tidak meluas hingga ke Sintang.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan para tokoh masyarakat untuk turut memantau secara cermat kondisi di setiap SPBU di Kabupaten Sintang. Jika ditemukan indikasi gangguan distribusi, penimbunan, atau kelangkaan yang tidak wajar, segera sampaikan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti secara tegas dan sesuai aturan yang berlaku," tegas Imam Fauzi di Sintang, Sabtu (25/7/2026).

Ia menegaskan bahwa ketersediaan BBM adalah kebutuhan vital dan hak dasar masyarakat yang sangat menunjang kelancaran aktivitas maupun roda perekonomian. Jika terganggu, dampaknya akan merembet ke berbagai sektor mulai dari transportasi, perdagangan, hingga usaha mikro kecil dan menengah.

⚖️ DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPW RAJAWALI KALBAR

Imam Fauzi mengingatkan bahwa penyaluran dan pengelolaan BBM diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan, sehingga setiap pelanggaran memiliki konsekuensi hukum yang berat:

1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Pasal 10: Setiap orang yang melakukan kegiatan penyaluran bahan bakar minyak wajib memiliki izin dan melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan.
- Pasal 36: Barang siapa melanggar ketentuan penyaluran, penimbunan, atau penyalahgunaan BBM dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
2. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
- Pasal 207: Penimbunan barang kebutuhan pokok untuk menaikkan harga atau mengurangi pasokan diancam pidana penjara.
- Pasal 422: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan kepentingan umum dalam distribusi barang strategis.
3. Peraturan Presiden & Keputusan BPH Migas: Mengatur kewajiban penyalur menjaga ketersediaan, tidak menyalurkan ke luar jalur, dan menjaga harga eceran sesuai ketetapan.
4. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Masyarakat berhak mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan harga wajar dan ketersediaan yang terjamin.


📢 PENUTUP & HARAPAN

DPW RAJAWALI Kalbar berharap seluruh pihak, mulai dari penyalur, pengawas, hingga masyarakat luas dapat bersinergi menjaga kelancaran distribusi BBM.

"Ketersediaan BBM bukan sekadar urusan dagang, melainkan urusan hajat hidup orang banyak. Kami berharap sinergi ini dapat menjaga pasokan tetap aman, harga terkendali, sehingga roda perekonomian di Sintang dan sekitarnya tetap berjalan lancar, tertib, dan adil bagi seluruh rakyat," pungkas Imam Fauzi.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Istimewa




Type and hit Enter to search

Close