Breaking News

Rp14,81 Miliar Habis, Jalan Nanga Taman–Nanga Mahap Retak Sehari: Dpn Rajawali Ingatkan Kewajiban Hukum Kontraktor & Pengawas

                            Ket Foto : Istimewa

Sekadau, Kalbar —Monitor86.com

Proyek peningkatan jalan ruas Nanga Taman–Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau dengan nilai anggaran mencapai Rp14,81 miliar kini menjadi sorotan tajam sekaligus keprihatinan mendalam dari Dewan Pimpinan Nasional Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPN RAJAWALI). Kabar yang berkembang menyebutkan, jalan tersebut tampak mulus sempurna saat momen peresmian, namun hanya berselang satu hari pasca peresmian sudah terlihat retak-retak di beberapa titik.

Anggaran sebesar itu bukan sekadar angka dalam dokumen, melainkan uang hasil pungutan pajak rakyat yang seharusnya memberikan manfaat nyata, awet, dan tahan lama. Proyek ini diharapkan mampu membuka akses ekonomi, memperlancar distribusi hasil pertanian, menurunkan biaya logistik, serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang melintas. Namun kenyataan yang terjadi justru memicu tanda tanya besar: apakah pembangunan ini benar-benar dikerjakan sesuai standar teknis dan spesifikasi yang disepakati?

Publik pun mulai menyoroti pelaksana proyek yang diketahui bernama AHAN. Meski terdaftar resmi, dugaan lemahnya pengawasan mutu dan penyimpangan teknis kini menjadi sorotan luas. Dampak yang dirasakan masyarakat pun nyata: omset pedagang menurun, warga harus memutar jauh, mobilitas terhambat, risiko kecelakaan meningkat, hingga anak sekolah dan pasien kesulitan mencapai fasilitas pelayanan.

Merespons fakta tersebut, Sekretaris Jenderal DPN RAJAWALI, Krista Hadiwijaya, menyampaikan pernyataan sikap resmi:

"Kami sangat prihatin dan sekaligus mengecam keras jika fakta yang terjadi benar adanya. Anggaran hampir Rp15 miliar adalah amanah besar dari rakyat. Jika hanya sehari setelah diresmikan sudah rusak, itu menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap standar pekerjaan maupun tanggung jawab profesional. Ini bukan sekadar soal aspal retak, melainkan soal kepercayaan rakyat terhadap pengelolaan uang negara," tegas Krista Hadiwijaya di Pontianak, Minggu (26/7/2026).

⚖️ DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPN RAJAWALI

Dalam sorotan ini, DPN RAJAWALI merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku:

1. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Pasal 4: Pelaksanaan wajib sesuai spesifikasi teknis, gambar kerja, dan ketentuan kontrak; menjamin mutu, keamanan, dan keawetan.
- Pasal 78: Penyedia bertanggung jawab penuh atas cacat pekerjaan dalam jangka waktu pemeliharaan yang ditetapkan.
2. UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
- Pasal 14: Pembangunan jalan harus memenuhi standar teknis, mutu, dan ketahanan sesuai peruntukannya.
3. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Pasal 422: Penyalahgunaan wewenang atau melalaikan kewajiban jabatan yang merugikan negara/umum terancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
- Pasal 420: Perbuatan yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana maupun ganti rugi.
4. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Pengelolaan harus tertib, taat aturan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

📢 TUNTUTAN DAN PENUTUP

Krista Hadiwijaya menegaskan DPN RAJAWALI meminta:

- Inspeksi mendadak dan audit teknis independen segera dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kerusakan;
- Kontraktor pelaksana dan pihak terkait diminta memberikan penjelasan terbuka dan bertanggung jawab;
- Jika ditemukan pelanggaran spesifikasi atau penyimpangan, segera diproses sesuai aturan dan ganti rugi kerugian negara;
- Perbaikan dilakukan secara menyeluruh tanpa biaya tambahan dari APBD/APBN.

"Kami akan terus mengawal perkara ini. Uang rakyat harus menghasilkan karya yang bertahan bertahun-tahun, bukan sekadar tampil bagus saat peresmian lalu rusak seketika. Transparansi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu adalah harga mati untuk mengembalikan kepercayaan publik," pungkas Sekretaris Jenderal DPN RAJAWALI.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Istimewa

Type and hit Enter to search

Close