Breaking News

Tanpa Pengawas, Tanpa APD: MAUNG Nilai Proyek Rp14,8 Miliar Penuh Kelalaian Berat

               Ket Foto : Ilustrasi di Lokasi

Kubu Raya, Kalbar —Monitor86.com

Proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Itik di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, dengan nilai kontrak mencapai Rp14.818.857.169 yang dikerjakan oleh PT Fajar Indah Lestari kini menuai sorotan tajam dan pengawalan ketat dari masyarakat sipil. Hasil investigasi lapangan, Tim Investigasi DPP LSM MAUNG, Budi Gautama pada Kamis (9/7/2026) menemukan sejumlah pelanggaran serius yang mengancam mutu proyek, keselamatan kerja, dan kepentingan masyarakat luas.

Saat pemantauan di lokasi, tim investigasi mendapati proyek bernilai hampir Rp15 miliar ini berjalan nyaris tanpa pengawasan. Tidak terlihat keberadaan Site Manager, pelaksana lapangan, konsultan pengawas, petugas Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I Pontianak, maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pengendalian mutu dan pengawasan proyek yang dibiayai keuangan negara berjalan sekadar formalitas di atas kertas. 

Lebih memprihatinkan, sejumlah pekerja ditemukan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja, padahal di lokasi terpampang jelas spanduk kewajiban penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain itu, tidak ditemukan buku tamu proyek, CCTV pengawasan, maupun sistem pencatatan aktivitas pekerjaan yang wajib ada pada proyek konstruksi pemerintah.

Pelanggaran ini diduga bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3, serta Perpres No. 16 Tahun 2018 jo Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Terkait temuan tersebut, Kadiv Investigasi DPP LSM MAUNG, Budi Gautama menyampaikan pernyataan tegas:

"Proyek senilai Rp14,8 miliar adalah uang rakyat yang harus dikelola dengan tanggung jawab penuh. Jika di lapangan kosong dari pengawas, pekerja dibiarkan tanpa APD, dan aturan dilanggar seenaknya, ini bukan sekadar kelalaian—ini adalah pengabaian terhadap amanah publik dan potensi kerugian negara yang sangat besar". Ungkapnya. Jumat (09/07/26).

LSM MAUNG menilai BWS Kalimantan I dan PPK telah gagal menjalankan fungsi pengawasan yang menjadi kewajiban utamanya. Proyek ini berisiko menghasilkan bangunan yang tidak kokoh, membahayakan pekerja, serta merugikan warga sekitar yang jalan lingkungannya rusak dan terganggu debu akibat aktivitas proyek.

Oleh karena itu, kami secara tegas mendesak BWS Kalimantan I Pontianak dan PPK segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika terbukti ada wanprestasi, pelanggaran kontrak, atau kelalaian berat, maka tidak ada jalan lain: kontrak PT Fajar Indah Lestari harus segera diputus dan perusahaan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) agar tidak lagi mendapatkan proyek pemerintah di seluruh Kalimantan Barat maupun nasional.


MAUNG juga meminta Inspektorat Jenderal PUPR dan APIP turun langsung memeriksa siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian pengawasan ini. Kami tidak akan membiarkan uang rakyat habis untuk pekerjaan yang asal jadi dan melanggar aturan," tegas Budi Gautama. 

Selain aspek teknis, tim juga mencatat dampak proyek terhadap warga: jalan lingkungan rusak parah akibat mobilisasi material dan debu yang mengganggu kesehatan serta aktivitas sehari-hari. Hal ini menambah daftar kelalaian kontraktor dalam memenuhi kewajiban sosial terhadap masyarakat sekitar lokasi proyek.

LSM MAUNG menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dan tidak ada pihak yang luput dari sanksi sesuai hukum yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi, redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai kode etik jurnalistik.

 

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM MAUNG

Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

Type and hit Enter to search

Close