Ket Foto : Istimewa
KUBURAN RAYA , KALBAR —Monitor86.com
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) Kabupaten Kubu Raya menyampaikan keprihatinan mendalam atas tragedi beruntun kecelakaan lalu lintas yang menewaskan tiga pelajar dalam dua hari di wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Insiden yang melibatkan kendaraan berbadan besar (trailer dan truk tronton) ini menimbulkan kekhawatiran serius akan keselamatan jalan raya, khususnya bagi pengguna jalan rentan seperti pelajar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tragedi pertama terjadi pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 13.25 WIB di Jalan Ya' M. Sabran, Kecamatan Pontianak Timur. Sebuah sepeda motor yang dikendarai pelajar berinisial HM selip saat menikung, lalu meluncur dan membentur mobil trailer Hino yang datang dari arah berlawanan. Dua penumpang motor, MF dan SN, tewas terlindas, sementara HM selamat dengan luka berat.
Hanya berselang satu hari, pada Rabu (19/8/2026), tragedi keduanya terjadi di Jalan Adi Sucipto, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Seorang pelajar lainnya tewas setelah terlibat kecelakaan dengan truk tronton. Dalam waktu 48 jam, tiga nyawa pelajar melayang akibat keterlibatan kendaraan berbadan besar di jalan umum yang juga dilalui banyak pelajar.
DASAR HUKUM DAN PELANGGARAN
Secara yuridis, rangkaian kecelakaan ini menyoroti sejumlah pelanggaran dan kelalaian yang berkaitan dengan pengaturan lalu lintas serta perlindungan pengguna jalan:
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
- Pasal 28 ayat (1): Setiap orang yang menggunakan jalan wajib mematuhi rambu lalu lintas dan petunjuk pengaturan jalan;
- Pasal 105 ayat (1): Pengemudi wajib mengemudikan kendaraannya dengan tertib dan berhati-hati;
- Pasal 114 ayat (1): Kendaraan berat wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
- Pasal 274: Setiap orang yang melanggar ketentuan lalu lintas sehingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenakan sanksi pidana.
- UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak:
- Pasal 9 ayat (1): Anak berhak atas perlindungan, keamanan, dan keselamatan;
- Pasal 26 ayat (1): Negara wajib memberikan perlindungan keselamatan bagi anak dalam berbagai situasi, termasuk di jalan raya.
- Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi:
- Mengatur pembatasan dimensi, berat, dan jenis kendaraan yang boleh melintas di jalan tertentu.
- Peraturan Menteri Perhubungan No. 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengaturan Lalu Lintas di Jalan:
- Mewajibkan penyediaan jalur khusus atau pembatasan waktu bagi kendaraan berat di area yang rawan kecelakaan dan dilalui banyak pengguna jalan rentan.
PERNYATAAN KETUA DPC MAUNG KUBU RAYA
Ketua DPC MAUNG Kabupaten Kubu Raya, Zulkifli, menyampaikan pernyataan tegas:
"Tragedi tiga pelajar tewas dalam dua hari adalah sebuah kejahatan terhadap masa depan bangsa. Kita kehilangan tiga generasi penerus bukan karena bencana alam, melainkan karena kelalaian dan ketidakpedulian kita terhadap keselamatan jalan raya," ujar Zulkifli dengan nada prihatin. Jumat (21/08/26).
Ia menambahkan, kami menyoroti dua hal utama: pertama, mengapa kendaraan berbadan besar seperti trailer dan tronton diizinkan melintas di jalur yang sama dengan sepeda motor dan pelajar, tanpa adanya jalur khusus atau pembatasan waktu? Kedua, di mana pengawasan dan penertiban dari pihak berwenang? Apakah harus terus ada korban berjatuhan sebelum ada tindakan nyata?
""Kami mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera membuat jalur khusus bagi kendaraan truk besar atau tronton, sehingga tidak lagi bercampur dengan pengguna jalan rentan seperti pelajar, pejalan kaki, dan pengendara sepeda motor. Ini adalah langkah darurat yang tidak bisa ditunda-tunda lagi," desak Zulkifli.
Selain itu, penertiban terhadap kelayakan kendaraan, kepatuhan pengemudi, dan pengaturan jam operasional truk harus diperketat. Jangan biarkan jalan raya menjadi medan maut bagi anak-anak kita. "MAUNG Kubu Raya akan terus mengawal kasus ini dan mendesak tindakan nyata dari pihak berwenang," pungkasnya.
PENUTUP
MAUNG Kubu Raya berharap tragedi ini menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk serius menangani keselamatan lalu lintas. Keselamatan nyawa pelajar adalah harga mati yang tidak boleh ditawar dengan alasan apa pun.
Publisher : TIM RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Istimewa



Social Footer