Breaking News

Ketua DPD MAUNG Riau Wan Ade Syahputra: APBD Harus Kembali Untuk Kepentingan Masyarakat, Bukan Fasilitas Lembaga

                          Ket foto : Istimewa


DUMAI, RIAU — Monitor86. com

Pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Dumai Tahun Anggaran 2026 untuk pembangunan maupun pemeliharaan fasilitas instansi vertikal kembali menjadi sorotan tajam Dewan Pimpinan Daerah LSM MAUNG Provinsi Riau. Alokasi yang diperkirakan mencapai Rp5,488 miliar ini dinilai mempertanyakan skala prioritas, dasar hukum, serta kepentingan publik yang seharusnya menjadi tujuan utama pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan data anggaran yang diperoleh, sejumlah kegiatan yang dialokasikan antara lain:

- Pemeliharaan lanskap Kantor Kejaksaan Negeri Dumai senilai Rp1 miliar;
- Pembangunan lanjutan mess pegawai wanita Kejaksaan Negeri Dumai senilai Rp308 juta;
- Rehabilitasi berat rumah dinas Pasintel TNI AL Dumai senilai Rp460 juta;
- Pembangunan gedung penjagaan Polres Dumai senilai Rp2,8 miliar;
- Pembangunan rumah dinas Polres Dumai senilai Rp920 juta.

⚠️ Catatan: Angka dan rincian kegiatan di atas merupakan data yang disampaikan sebagai bahan sorotan. Disarankan mencocokkan kembali dengan dokumen APBD/DPA dan realisasi resmi Pemerintah Kota Dumai sebelum dipublikasikan sebagai fakta final.

🔍 SOROTAN: BUKAN SOAL BOLEH ATAU TIDAK BOLEH, TAPI PRIORITAS DAN DASAR HUKUM

Ketua DPD LSM MAUNG Provinsi Riau, Wan Ade Syahputra, menegaskan bahwa sorotan yang disampaikan bukan bermaksud menghalangi atau menuduh secara langsung, melainkan mempertanyakan hal-hal yang mendasar: apakah penggunaan uang rakyat sudah tepat sasaran, sesuai aturan, dan membawa manfaat langsung bagi masyarakat Dumai?

“Kami mempertanyakan skala prioritasnya. APBD adalah uang rakyat. Ketika ada miliaran rupiah yang dialokasikan untuk fasilitas instansi vertikal, Pemerintah Kota Dumai harus mampu menjelaskan kepada masyarakat: apa dasar hukumnya? Apa urgensinya? Bagaimana mekanismenya? Dan apa manfaat langsungnya bagi masyarakat Dumai?” ujar Wan Ade Syahputra di Dumai, Minggu (9/8/2026).

Menurutnya, Kota Dumai masih menghadapi banyak kebutuhan mendesak yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup warga: perbaikan infrastruktur jalan, penanganan drainase, peningkatan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan, pemeliharaan fasilitas umum, pengendalian lingkungan, serta program pemberdayaan masyarakat. Mengapa ruang fiskal justru diarahkan untuk fasilitas yang secara kelembagaan seharusnya menjadi tanggung jawab APBN?

⚖️ SEJALAN DENGAN TEMUAN KPK: RISIKO KONFLIK KEPENTINGAN SANGAT TINGGI

Sorotan MAUNG Riau juga mengacu pada Kajian Pemetaan Potensi Korupsi pada Pengelolaan Belanja Hibah Daerah Tahun 2025 yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kajian tersebut, KPK secara tegas mencatat bahwa pemberian hibah kepada instansi vertikal yang menjalankan urusan absolut Pemerintah Pusat — seperti pertahanan, keamanan, dan yustisi — memiliki risiko konflik kepentingan yang sangat tinggi, terutama apabila digunakan untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

KPK juga menyoroti praktik penggunaan hibah untuk membiayai pembangunan rumah dinas, pemeliharaan taman dan halaman, pembangunan pagar, serta pengadaan meubelair di lingkungan instansi vertikal. Pengeluaran-pengeluaran tersebut dinilai tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga berpotensi menggeser prioritas belanja yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat.

“Kami tidak mengatakan seluruh hibah dilarang. Yang kami tekankan adalah: harus ada dasar hukum yang jelas, kajian kebutuhan yang memadai, dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Jika tidak, maka APBD bukan lagi milik rakyat, melainkan milik kepentingan institusi yang berkuasa,” tegas Wan Ade Syahputra.

❓ DELAPAN PERTANYAAN TEGAS UNTUK PEMERINTAH KOTA DUMAI

Agar transparansi terjaga, MAUNG Riau meminta Pemerintah Kota Dumai menjawab secara terbuka delapan pertanyaan berikut:

1. Apa dasar hukum penggunaan APBD untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan fasilitas milik instansi vertikal?
2. Kategori apa yang digunakan: hibah, bantuan keuangan, belanja barang/jasa, atau bentuk pengeluaran lainnya?
3. Siapa yang mengusulkan dan melalui mekanisme apa kegiatan tersebut masuk ke dalam APBD 2026?
4. Apakah telah dilakukan kajian kebutuhan dan analisis manfaat langsung bagi masyarakat Kota Dumai?
5. Apakah instansi penerima memang tidak memiliki anggaran dari APBN untuk membiayai kebutuhan tersebut?
6. Siapa pemilik aset setelah pembangunan selesai dilaksanakan menggunakan uang APBD?
7. Apakah terdapat perjanjian tertulis yang mengatur penggunaan, pertanggungjawaban, dan pengembalian aset?
8. Siapa yang mengawasi pelaksanaan kegiatan tersebut dan bagaimana mekanisme auditnya?


📢 TEGAS: APBD HARUS KEMBALI UNTUK KEPENTINGAN RAKYAT

Wan Ade Syahputra menegaskan bahwa kerja sama dan hubungan baik antara Pemko Dumai dengan instansi vertikal memang perlu dijaga. Namun, hubungan kelembagaan tidak boleh dibayar dengan uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat.

“Konflik kepentingan bukan hanya soal keuntungan pribadi. KPK menjelaskan: kepentingan apapun yang mempengaruhi objektivitas pejabat dalam mengambil keputusan dapat menjadi benih korupsi. Jika anggaran daerah digunakan untuk membiayai kebutuhan lembaga yang berwenang mengawasi dan menindak, maka di situlah letak risiko itu,” tambahnya.

Oleh karena itu, MAUNG Riau mendesak:

- Inspektorat Kota Dumai segera melakukan pemeriksaan kesesuaian perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan tersebut;
- DPRD Kota Dumai menjalankan fungsi pengawasan secara independen dan objektif;
- Seluruh dokumen perencanaan, anggaran, perjanjian, dan realisasi kegiatan dibuka secara terbuka untuk umum.

“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Jika penggunaannya benar, sesuai aturan, dan untuk kepentingan rakyat, maka tidak ada alasan untuk takut membukanya kepada publik. Sebaliknya, jika tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru mengurangi ruang untuk pelayanan publik, maka segera dievaluasi dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat Dumai,” tegas Wan Ade Syahputra.

📌 PENUTUP

MAUNG Riau menegaskan: tidak ada tuduhan korupsi yang langsung dilemparkan saat ini. Sorotan ini murni merupakan bentuk kontrol sosial dan permintaan klarifikasi agar setiap rupiah APBD dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Kami hanya ingin satu hal: APBD Kota Dumai digunakan sebaik-baiknya untuk rakyat Dumai — transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan. APBD harus kembali kepada rakyat, bukan dipakai untuk membiayai kebutuhan lembaga yang memiliki anggaran sendiri dari pusat,” pungkas Ketua DPD MAUNG Riau.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG RIAU
Ket foto : Istimewa

Type and hit Enter to search

Close