Breaking News

KPK Imbau Stop Hibah Vertikal, MAUNG Tegaskan: Aturan Harus Tegas & Hasil Audit Wajib Transparan!

                     Ket Foto : Ilustrasi (Ist)


PONTIANAK, KALBAR — Monitor86.com

Fenomena pemberian dana hibah dari pemerintah daerah kepada instansi vertikal, khususnya lembaga penegak hukum, kembali menjadi sorotan tajam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas telah mengimbau seluruh kepala daerah untuk menghentikan praktik tersebut. Di Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalbar justru mengambil langkah terpuji dengan mengembalikan hibah senilai Rp19,1 miliar kepada Pemprov Kalbar, namun sorotan kini tertuju pada Polda Kalbar yang dikabarkan juga menerima hibah dengan jumlah yang bahkan lebih besar.

Menanggapi rangkaian peristiwa tersebut, Dewan Pembina DPP LSM MAUNG, Syarif Achmad, menyampaikan pandangan kritis sekaligus rasionalitas di balik praktik pemberian hibah yang dinilai janggal dan patut dipertanyakan.

*Praktik Hibah ke Instansi Vertikal Bertentangan dengan Logika dan Aturan*

Syarif Achmad menegaskan bahwa apa yang disampaikan KPK dan para pengamat sangatlah rasional dan beralasan kuat. Pemberian dana hibah kepada instansi vertikal seperti Kejaksaan, Kepolisian, atau instansi pusat lainnya bukanlah hal yang wajar, mengingat masing-masing lembaga tersebut sudah memiliki anggaran tersendiri yang bersumber dari APBN melalui kementerian atau lembaga induknya.

"Setiap instansi vertikal sudah memiliki atasan dan jalur anggaran masing-masing. Kejaksaan ada di bawah Kejaksaan Agung, Kepolisian di bawah Kapolri — semuanya sudah dialokasikan anggaran dari APBN untuk kebutuhan operasional, pembangunan kantor, hingga fasilitas dinas. Jika pemerintah daerah justru mengalirkan dana ke instansi ini, patut diduga ada sesuatu hal yang menjadi pertanyaan besar. Mengapa harus dari APBD, bukan dari anggaran induknya?" ujar Syarif Achmad, Sabtu (29/08/2026).


Dugaan Motif Terselubung: Kompromi Penutup Kasus?

Praktik ini, menurut Syarif, sangat erat kaitannya dengan dugaan adanya kepentingan terselubung yang merugikan keuangan daerah. Seperti yang dikemukakan pengamat kebijakan publik, pemberian hibah kepada penegak hukum kerap menjadi bentuk "kompromi" atau "pengamanan" bagi kepala daerah yang memiliki kebijakan bermasalah atau sedang terindikasi korupsi.

"Jangan sampai dana hibah ini justru menjadi 'biaya ketenangan' — agar tidak disentuh, agar kasus ditutup, agar pengawasan dilemahkan. Itu bukan hibah, itu adalah bentuk pengalihan tanggung jawab dan pelemahan independensi penegak hukum. Ketika penegak hukum menerima dana dari pihak yang mungkin sedang diperiksa, di mana letak netralitasnya?" tegas Syarif.

Kondisi ini terjadi di tengah fakta bahwa anggaran daerah justru sangat dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat langsung — pembangunan jalan tani, bantuan perahu nelayan, bibit dan pupuk, serta pelayanan publik dasar yang masih minim.
 
Desak KPK Lakukan Audit Menyeluruh — Hasilnya Wajib Transparan dan Disampaikan Berkala ke Publik

Menyikapi pengembalian dana hibah Rp19,1 miliar oleh Kejati Kalbar dan kabar penerimaan hibah yang lebih besar di Polda Kalbar, Syarif Achmad mendesak KPK serta instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh terhadap seluruh instansi vertikal di seluruh Indonesia.

"Kami apresiasi langkah Kejati Kalbar yang mengembalikan hibah — itu menunjukkan kesadaran akan pentingnya menjaga jarak dan kemandirian lembaga. Namun pertanyaan tetap ada: berapa banyak dana hibah serupa yang sudah diterima dan belum dikembalikan? Siapa saja yang menerima, berapa nilainya, dan apa pertanggungjawabannya? KPK harus turun tangan, audit secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Jangan biarkan ini menjadi praktik yang berulang tanpa pertanggungjawaban!


Kami menegaskan satu hal yang tak bisa ditawar: seluruh proses dan hasil audit yang dilakukan KPK maupun instansi berwenang — wajib dibuka secara transparan dan disampaikan secara berkala kepada publik. Rakyat berhak mengetahui siapa saja yang menerima hibah, berapa nilainya, kapan diterima, untuk apa digunakan, dan apa tindak lanjutnya. Jangan biarkan pemeriksaan ini berjalan tertutup dan berakhir senyap tanpa kejelasan kepada rakyat yang uangnya digunakan.

Transparansi bukan permintaan — itu adalah HAK rakyat. Setiap tahapan pemeriksaan, setiap temuan, dan setiap keputusan harus dipublikasikan secara berkala dan terbuka, agar masyarakat dapat mengawasi dan memastikan tidak ada satu pun yang luput dari pertanggungjawaban. Jika hasilnya disembunyikan, maka itu sama saja dengan menutup-nutupi kebenaran dan melindungi pelaku penyimpangan." tegas Syarif Achmad.

Seruan: Hibahkan ke Lembaga Independen, Bukan ke Penegak Hukum!

Lebih jauh, Syarif Achmad berharap pemerintah daerah mengalihkan niat baik tersebut kepada lembaga-lembaga yang benar-benar independen, tidak terkontaminasi kepentingan politik maupun kekuasaan, serta memiliki peran dalam menjaga kemaslahatan publik.

"Jika pemerintah daerah memang ingin berbagi dan membantu, salurkan kepada lembaga yang independen, yang tidak terikat oleh kekuasaan dan kepentingan politik — lembaga pengawas sosial, lembaga bantuan hukum independen, organisasi masyarakat sipil yang berintegritas. Justru lembaga-lembaga inilah yang membutuhkan dukungan agar dapat bekerja secara profesional, mandiri, dan tidak mudah dibeli oleh kekuasaan. Dengan begitu, kemaslahatan rakyat lebih terjamin, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan semakin kuat."

DPP MAUNG menegaskan bahwa kemandirian penegak hukum adalah syarat mutlak tegaknya keadilan. Dana hibah dari pemda ke instansi vertikal berpotensi merusak kemandirian tersebut, sehingga harus dihentikan dan dilarang secara tegas melalui peraturan perundang-undangan yang jelas. Jangan sampai uang rakyat yang seharusnya untuk kesejahteraan justru digunakan untuk membeli keheningan dan menutup-nutupi kebenaran.

Publisher : TIM / RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

Type and hit Enter to search

Close