Tasik Malaya, Jabar –Monitor86.com
Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum atau kerugian angka di atas kertas. Korupsi adalah penyakit kronis bagai kanker yang terus menyebar dan menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dampaknya tidak hanya menguras keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, memperlebar jurang kesenjangan sosial, menurunkan kualitas pelayanan publik, dan pada akhirnya merusak kesehatan serta kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Demikian ditegaskan Ketua DPC LSM MAUNG Kota Tasikmalaya, Oki D. Mustari, dalam sebuah pandangan kebangsaan yang mendalam dan menyentuh hati nurani seluruh elemen bangsa.
Dalam pandangan yang dikemukakannya, Oki D. Mustari mengajak melihat kesehatan bangsa secara utuh:
"Manusia disebut sehat bukan sekadar bebas penyakit, melainkan memiliki keseimbangan fisik, mental, sosial, dan lingkungan. Bangsa pun demikian. Negara yang sehat adalah negara yang memiliki pemerintahan bersih, pelayanan publik adil, penegakan hukum berintegritas, serta masyarakat yang tetap percaya kepada institusi negaranya. Korupsi menghancurkan keseimbangan itu satu per satu," urainya. Sabtu (07/08/26).
🦠KORUPSI SEBAGAI PENYAKIT MENYELURUH
Korupsi menggerogoti kesehatan fisik masyarakat ketika anggaran untuk pelayanan kesehatan, obat-obatan, dan fasilitas dasar dikorupsi. Korupsi merusak kesehatan mental bangsa ketika rakyat terus-menerus menyaksikan ketidakadilan, pejabat kaya mendadak sementara rakyat semakin susah, dan hukum seolah-olah hanya berlaku bagi orang lemah. Korupsi merusak kesehatan sosial ketika nilai kejujuran bergeser, budaya mencari jalan pintas menjadi kebiasaan, dan generasi muda kehilangan teladan dari para pemimpinnya.
"Anggaran yang seharusnya membangun rumah sakit, sekolah, jalan, dan perlindungan sosial, justru habis di kantong-kantong pribadi. Akibatnya rakyat sakit tidak berobat, anak-anak tidak belajar dengan layak, dan pembangunan berjalan lambat. Korupsi adalah penyakit yang menelan nyawa rakyat," tegasnya.
Hal ini sejalan dengan pandangan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan bahwa kesehatan masyarakat sangat dipengaruhi faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan. Tata kelola pemerintahan yang buruk dan tingginya tingkat korupsi adalah akar dari buruknya derajat kesehatan masyarakat. Sebaliknya, pemerintahan yang bersih dan transparan adalah prasyarat utama terwujudnya masyarakat yang sehat dan sejahtera.
💡 LANGKAH KONKRET MEMBANGUN BANGSA YANG SEHAT
Oki D. Mustari menyampaikan langkah-langkah strategis yang harus diperkuat bersama:
- Perkuat integritas aparatur negara melalui pendidikan karakter dan keteladanan sejak dari pucuk pimpinan hingga ke tingkat paling bawah.
- Transparansi anggaran berbasis teknologi digital agar setiap rupiah masuk dan keluar dapat dipantau oleh seluruh masyarakat.
- Penegakan hukum tegas dan tanpa pandang bulu, berjalan profesional, adil, dan tidak dipengaruhi kekuasaan atau uang.
- Pengawasan berantai dari lembaga negara, media, akademisi, ormas, dan seluruh lapisan masyarakat.
- Pendidikan antikorupsi sejak dini, ditanamkan di keluarga, sekolah, hingga perguruan tinggi agar kejujuran menjadi budaya bangsa.
- Perlindungan bagi pelapor dugaan korupsi, agar setiap orang berani menyampaikan kebenaran tanpa rasa takut dan ancaman.
- Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi setiap tahapan pembangunan, agar anggaran rakyat benar-benar kembali menjadi manfaat bagi rakyat.
⚖️ DASAR HUKUM YANG MENJADI PONDASI
Pandangan ini juga didasarkan pada kerangka hukum yang kuat:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pasal 1 ayat (3): Indonesia adalah negara hukum — tidak boleh ada kekuasaan di atas hukum.
- Pasal 28H ayat (1): Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik, sehat, serta pelayanan kesehatan yang layak — hak ini terampas jika anggarannya dikorupsi.
- Pasal 34 ayat (3): Negara wajib menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak — kewajiban ini tidak dapat dipenuhi jika keuangannya diselewengkan.
2. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme — landasan moral dan hukum pemerintahan yang bersih.
3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — payung hukum penindakan tegas terhadap perampok uang negara.
4. UU No. 30 Tahun 2002 jo. UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK — instrumen penegakan hukum yang independen dan profesional.
5. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan — menegaskan bahwa derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya adalah hak dan investasi bangsa, yang tidak boleh dikorbankan demi keuntungan pribadi oknum.
6. United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003, diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 2006 — komitmen Indonesia memberantas korupsi secara menyeluruh dan berkelanjutan.
📢 PENUTUP & AJAKAN
Menuju Indonesia Emas 2045, Oki D. Mustari mengingatkan bahwa kemajuan tidak hanya diukur dari angka ekonomi semata, melainkan dari bersihnya pemerintahan, tegaknya keadilan, serta sehat dan sejahteranya rakyat:
"Mari kita jadikan semangat antikorupsi sebagai gerakan bersama. Bukan karena kebencian kepada seseorang, melainkan karena kecintaan kepada bangsa dan tanggung jawab kepada generasi yang akan datang. Bangsa yang bersih akan lebih mudah menghadirkan pendidikan berkualitas, pelayanan kesehatan merata, ekonomi yang kuat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melawan korupsi bukan hanya menyelamatkan uang negara — melainkan menyelamatkan masa depan, kesehatan, dan martabat bangsa," pungkasnya.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG KOTA TASIK MALAYA
Ket Foto : Istimewa


Social Footer