Ket : Foto : Istimewa
DUMAI, RIAU – Monitor86. com
DPD LSM MAUNG Provinsi Riau menyoroti munculnya dua dugaan insiden gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan konsumsi makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Dumai dalam waktu berdekatan. Organisasi ini meminta Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Dumai untuk memastikan seluruh tahapan pelaporan, penanganan, investigasi, dan pengawasan berjalan sesuai ketentuan resmi Badan Gizi Nasional (BGN).
Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian pertama dikaitkan dengan penyediaan makanan oleh SPPG Sehat Sejahtera Bersama bagi siswa SMA Negeri 2 Dumai, sedangkan kejadian kedua berkaitan dengan layanan SPPG Yayasan Mahudun Untuk Negeri untuk siswa tingkat Sekolah Dasar. LSM MAUNG Riau menegaskan istilah “keracunan” maupun penyebab pasti belum dapat dipastikan sah sebelum ada hasil pemeriksaan medis dan investigasi resmi, sehingga tidak boleh ada kesimpulan sepihak atau penuduhan sebelum proses selesai.
PERAN KORWIL SPPG DAN KEWAJIBAN PELAPORAN
Ketua DPD LSM MAUNG Provinsi Riau, Wan Ade Syahputra, mempertanyakan kepatuhan prosedur pasca kejadian:
“Kami mempertanyakan apakah setiap insiden sudah dilaporkan secara tertulis, siapa yang menerima laporan, kapan disampaikan, dan apakah KPPG sudah mendapatkan laporan resmi. Jangan sampai hal yang menyangkut keselamatan nyawa siswa hanya berhenti di pembicaraan lokal tanpa jejak administrasi yang jelas,” ungkapnya. Sabtu (15/08/26).
Menurutnya, program yang menyentuh gizi anak bangsa harus diiringi pengawasan ketat. Setiap dugaan gangguan kesehatan pasca konsumsi makanan program wajib dicatat, dilaporkan, dan ditindaklanjuti secara berjenjang.
DASAR ATURAN DAN MEKANISME BGN
Permintaan ini merujuk pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Program MBG 2026 serta pedoman penanganan Kejadian Menonjol Gangguan Pencernaan, yang mewajibkan:
1. Satuan pendidikan membuat laporan tertulis kepada SPPG beserta data akurat jumlah terdampak;
2. Melaporkan berjenjang ke layanan kesehatan terdekat (RSUD, Puskesmas, Klinik);
3. Kepala SPPG menyusun laporan Kejadian Menonjol dan meneruskannya melalui Korwil → Kareg → KPPG → Deputi Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) serta kanal pengaduan resmi BGN;
4. Deputi Tauwas berwenang menerapkan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara operasional (suspend) hingga pencabutan status mitra jika terbukti melanggar;
5. Khusus kejadian berulang pada SPPG yang sama: biaya penanganan sepenuhnya ditanggung mitra pada kejadian kedua, dan kontrak dihentikan permanen pada kejadian ketiga.
LSM MAUNG Riau menekankan bahwa karena kedua kejadian melibatkan dua penyedia berbeda, maka belum bisa dikategorikan sebagai “kejadian berulang pada satu mitra”, sehingga status harus ditetapkan berdasarkan hasil investigasi.
DESAK TRANSPARANSI DAN TINDAKAN OBJEKTIF
“Kami tidak menuduh, kami hanya memastikan sistem bekerja. Jika sudah dilaporkan, buktikan dengan dokumen. Jika belum, segera perbaiki sesuai aturan. Keselamatan anak tidak boleh dikorbankan demi target distribusi semata,” ujar Wan Ade.
Pihaknya meminta pemeriksaan menyeluruh mencakup kualitas bahan, penyimpanan, pengolahan, kebersihan fasilitas, waktu distribusi, hingga hasil uji sampel dan pemeriksaan medis. Hasilnya harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kami tidak mencari siapa yang disalahkan, tapi mencari kebenaran agar kejadian serupa tidak terulang. Jika ada kesalahan perbaiki, jika pelanggaran berikan sanksi, jika tidak terbukti jelaskan kepada publik,” tegasnya.
PENUTUP
LSM MAUNG Riau menegaskan posisinya sebagai kontrol sosial yang mendukung program MBG, namun tetap berpegang pada prinsip: transparansi, kepatuhan prosedur, dan keselamatan penerima manfaat adalah prioritas mutlak. Organisasi ini siap mengawal proses hingga tuntas dan menerima klarifikasi dari semua pihak terkait.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket : Foto : Istimewa


Social Footer