Breaking News

MAUNG Tasikmalaya: Kewenangan Bukan Alasan Saling Lempar Soal Karhutla

                      Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

TASIKMALAYA, JABAR – Monitor86.com

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berulang setiap tahun tidak boleh lagi dipandang sebagai bencana alam yang tak terhindarkan atau sekadar urusan memadamkan api semata. Ketua DPC LSM MAUNG Kota Tasikmalaya, Oki D. Mustari, meminta Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah bergerak menyeluruh: membongkar akar persoalan, memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat terdampak, dan memastikan penegakan hukum yang adil terhadap semua pihak yang terbukti bertanggung jawab.

“Api yang melalap hutan dan lahan hanyalah puncak gunung es. Di baliknya tersimpan masalah panjang: pembukaan lahan dengan cara membakar, kelalaian, lemahnya pengawasan izin, hingga tata kelola kawasan yang belum berjalan baik. Jika akarnya tidak dicabut, api akan terus muncul berulang kali,” tegas Oki. Minggu (23/08/26).

Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023) menegaskan larangan tegas membakar hutan dan lahan, serta membebankan tanggung jawab mutlak kepada pemegang hak atau izin atas terjadinya kebakaran di areal kerjanya. Di samping itu, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 secara khusus mengatur pengendalian kerusakan lingkungan akibat Karhutla, yang mencakup dampak ekologis, ekonomi, sosial, dan budaya.

BEDAH PENYEBAB, JANGAN HANYA PADAMKAN API

Pemerintah diminta membedakan penyebab langsung dan faktor pemicu agar penanganan tepat sasaran. Penyebab langsung bisa berupa pembakaran sengaja untuk membuka lahan, aktivitas manusia yang tidak terkontrol, maupun kelalaian yang memicu sumber api. Sementara faktor yang memperparah antara lain kondisi lahan kering, kawasan yang sulit dijangkau, lemahnya pengawasan, serta keterlambatan deteksi dini.

“Pencegahan harus dimulai jauh sebelum asap mengepul. Jangan baru bergerak saat api sudah membesar dan merajalela,” tambahnya.


DAMPAKNYA MELINTAS GENERASI, RAKYAT HARUS JADI PRIORITAS

Karhutla bukan sekadar hutan yang gosong. Dampaknya merusak ekosistem, menghilangkan keanekaragaman hayati, menurunkan kualitas tanah, mencemari udara, merugikan ekonomi masyarakat, hingga mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa.

Oki mengingatkan: ketika kebakaran terjadi di dekat permukiman, fokus pemerintah tidak boleh hanya pada titik api. Warga yang terpapar asap, kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian, atau harus mengungsi berhak mendapatkan perlindungan dan bantuan yang layak dan cepat.

PEMBAGIAN KEWENANGAN: BUKAN ALASAN SALING LEMPAR TANGGUNG JAWAB

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 23 Tahun 2021 (sebagaimana diubah dengan PP No. 8 Tahun 2026), serta peraturan terkait lainnya, pembagian tugas adalah sebagai berikut:

1. Pemerintah Pusat
Menetapkan kebijakan nasional, standar, sistem deteksi dini, koordinasi lintas daerah, serta penegakan hukum tingkat nasional. Wajib memastikan pemegang izin konsesi melaksanakan kewajiban pencegahan dan bertanggung jawab atas kebakaran di wilayah kerjanya.

2. Pemerintah Provinsi
Memimpin koordinasi penanganan Karhutla yang melintasi batas kabupaten/kota, serta menjembatani kebijakan pusat dan pelaksanaan di daerah.

3. Pemerintah Kabupaten/Kota
Berada di garis depan: memperkuat deteksi dini di lapangan, edukasi masyarakat, pengawasan lingkungan, kesiapsiagaan pemadaman, serta penanganan warga terdampak sesuai kewenangan wilayahnya.

“Masyarakat tidak bertanya ini milik siapa wewenangnya. Rakyat hanya butuh negara hadir. Kewenangan adalah dasar pembagian tugas, bukan tameng untuk diam atau saling menyalahkan,” tegas Oki.

ENAM LANGKAH KONKRET YANG DIAJUKAN MAUNG

1. Sistem pencegahan berbasis wilayah: Pemetaan kawasan rawan, jalur evakuasi, titik air, dan kelompok siaga api di setiap desa.
2. Perkuat deteksi dini: Manfaatkan satelit, drone, dan patroli rutin agar titik api bisa dipadamkan sejak awal.
3. Hentikan budaya bakar lahan: Berikan solusi alternatif pembukaan lahan tanpa bakar, namun tegakkan hukum bagi pelaku sengaja.
4. Awasi korporasi dengan ketat: Jangan biarkan masyarakat kecil menjadi satu-satunya sasaran pemeriksaan. Perusahaan pemegang izin wajib diaudit dan dimintai pertanggungjawaban.
5. Lindungi warga terdampak: Siapkan pengungsian, layanan kesehatan, air bersih, dan pemulihan ekonomi bagi kelompok rentan.
6. Pulihkan lahan segera: Setelah api padam, lakukan rehabilitasi hutan dan lahan gambut agar tidak rusak permanen dan terhindar dari kebakaran ulang.

PENUTUP

“Kita butuh pemerintah yang hadir sebelum api menyala, sigap saat api muncul, tegas menindak siapa pun yang bersalah, dan tak meninggalkan rakyat setelah bencana berlalu. Demi bumi yang lestari dan masa depan yang aman bagi anak cucu,” pungkas Oki D. Mustari.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG TASIK MALAYA
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

Type and hit Enter to search

Close