Ket Foto : Istimewa
PURWAKARTA – Monitor86.com
Forum Masyarakat Peduli Purwakarta NAGA HITAM bersama warga Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, menyampaikan keberatan dan keprihatinan mendalam terhadap proses penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) milik PT Putra Naga Indotama, perusahaan yang bergerak di bidang industri kemasan plastik dan lembaran plastik.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua NAGA HITAM, Pandu Fajar Gumelar, saat ditemui awak media di sekretariat organisasi, Perum Kota Baru, Desa Campaka, pada Jumat (21/8/2026).
Pandu menegaskan, sikap ini bukan berarti menolak investasi atau kehadiran industri di Purwakarta. “Kami tetap mendukung kemajuan daerah dan masuknya investasi, asalkan taat aturan, menjaga kelestarian lingkungan, serta menghormati hak-hak masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi,” ujarnya tegas.
DUGAAN KETIDAKSESUAIAN DATA DENGAN FAKTA LAPANGAN
Poin utama yang dipertanyakan adalah validitas data yang tertuang dalam dokumen DELH. Berdasarkan pantauan dan laporan warga, terdapat dugaan kuat bahwa deskripsi kondisi lingkungan, sosial, serta potensi dampak yang ditulis dalam dokumen tidak mencerminkan kenyataan yang sesungguhnya di lapangan.
“Dokumen lingkungan tidak boleh sekadar formalitas surat-menyurat. Isinya harus jujur, akurat, dan sesuai kenyataan. Jika data di atas kertas berbeda dengan kondisi nyata di desa kami, maka penilaian risiko dan langkah pengendaliannya pun pasti tidak tepat,” jelas Pandu.
Oleh karena itu, NAGA HITAM meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta melakukan verifikasi ulang secara menyeluruh, turun langsung ke lokasi, dan mendengar keterangan warga sebelum menyetujui dokumen tersebut.
PELIBATAN MASYARAKAT DINILAI BELUM OPTIMAL
Isu krusial lainnya adalah dugaan minimnya partisipasi masyarakat dalam proses konsultasi publik. Padahal, warga sekitar adalah pihak yang paling pertama merasakan dampak langsung—mulai dari debu, kebisingan, kualitas udara, pengelolaan limbah, hingga peningkatan lalu lintas kendaraan berat.
“Kami khawatir konsultasi hanya sekadar simbolis, tanpa benar-benar memberikan ruang bagi warga untuk menyampaikan pendapat, keberatan, atau pengalaman yang selama ini dirasakan. Partisipasi ini bukan sekadar syarat administrasi, melainkan hak yang dijamin aturan,” tegas Pandu.
Secara hukum, pelibatan masyarakat dalam proses perizinan lingkungan diatur tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan ini mewajibkan keterbukaan informasi dan kesempatan yang setara bagi masyarakat untuk berperan serta.
NAGA HITAM mendesak DLH Purwakarta untuk memeriksa kembali proses pelibatan masyarakat tersebut. Jika terbukti ada kekurangan atau penyimpangan, maka proses harus diulang dengan benar dan transparan.
Publisher : EDI TANAM PURWANA


Social Footer