Ket Foto : Ilustrasi (Ist)
Pontianak, Kalbar — Monitor86. com
Kualitas udara di Kota Pontianak kini berada pada kategori BERBAHAYA. Pemantauan di Stasiun Pontianak Tenggara pada Kamis (27/8/2026) pukul 07.00 WIB menunjukkan nilai Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) PM2.5 mencapai 310, angka yang jauh melampaui batas aman. Selain PM2.5, konsentrasi PM10 juga tercatat tinggi yakni 280, sementara parameter lainnya SO₂ 13, CO 26, O₃ 7, NO₂ 9, dan HC 5. Kondisi ini menempatkan Kota Pontianak pada situasi darurat lingkungan yang mengancam kesehatan seluruh warga.
Merespons data yang mengkhawatirkan tersebut, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) mengeluarkan sorotan tegas sekaligus mempertanyakan kesiapan dan kinerja Pemerintah Kota Pontianak serta instansi berwenang dalam menanggulangi bencana asap karhutla yang kini telah mengancam keselamatan warga kota.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN RAJAWALI, M. Krista Hadiwijaya, menyampaikan pernyataan tegas terkait memburuknya kualitas udara di Pontianak:
"Angka ISPU 310 bukan lagi sekadar peringatan, melainkan status darurat kesehatan masyarakat. Ketika udara yang dihirup warga sudah masuk kategori berbahaya, maka kewajiban pemerintah untuk bertindak bukan lagi pilihan, melainkan keharusan yang tidak bisa ditunda lagi."
"Kami mempertanyakan kinerja Pemerintah Kota Pontianak dan instansi berwenang. Mengapa hingga angka ISPU menembus 310 belum terlihat langkah-langkah konkret dan terpadu? Di mana langkah antisipasi, di mana peringatan dini, di mana perlindungan bagi warga? Asap ini bukan datang tiba-tiba, kita sudah melihatnya berminggu-minggu. Keterlambatan penanganan sama saja dengan membiarkan rakyat menderita," tegas Krista Kamis (27/08/26).
Beliau mendesak Walikota Pontianak beserta seluruh instansi terkait untuk segera mengambil alih kendali dan memberikan solusi nyata:
"Kami menyerukan kepada Bapak Walikota Pontianak untuk segera turun langsung, koordinasikan seluruh kekuatan, dan cari solusi nyata. Jangan hanya mengandalkan imbauan, tapi berikan tindakan nyata: siagakan alat kesehatan, distribusikan masker, atur aktivitas luar ruangan, dan pastikan sumber pencemaran ditindak tegas. Kesehatan warga Pontianak adalah prioritas utama, di atas segalanya."
DPN RAJAWALI menegaskan bahwa situasi ini tidak hanya masalah lingkungan semata, melainkan juga masalah hukum dan tanggung jawab negara. Berikut landasan hukum yang menjadi dasar desakan tersebut:
1. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023)
- Pasal 6 ayat (1): Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia.
- Pasal 10 ayat (1): Pemerintah wajib menjamin terselenggaranya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Pasal 23 ayat (1): Pemerintah wajib menetapkan baku mutu udara ambien dan melakukan pemantauan kualitas udara secara berkala serta terbuka kepada publik.
- Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
- Pasal 106: Pejabat yang karena kelalaiannya tidak menjalankan kewajiban pengendalian pencemaran dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
2. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Pasal 15 ayat (1): Setiap orang berhak memperoleh akses dan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
- Pasal 16 ayat (1): Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kesehatan lingkungan yang meliputi pengawasan dan pengendalian faktor risiko lingkungan yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat.
3. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Pasal 11 ayat (2): Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi antara lain urusan lingkungan hidup dan urusan kesehatan.
- Pasal 29 ayat (1): Kepala daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan.
4. PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 156 ayat (1): Pemerintah daerah wajib melakukan pemantauan kualitas udara ambien secara terus-menerus dan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara berkala.
- Pasal 156 ayat (3): Jika kualitas udara ambien telah melampaui baku mutu hingga membahayakan kesehatan, pemerintah daerah wajib menetapkan status siaga darurat dan mengambil langkah-langkah pengendalian.
Di tengah situasi udara yang berbahaya, DPN RAJAWALI juga menghimbau seluruh masyarakat Kota Pontianak untuk:
- ✅ Wajib menggunakan masker atau alat pelindung pernapasan lainnya setiap kali beraktivitas di luar ruangan;
- ✅ Kelompok sensitif — anak-anak, lansia, ibu hamil, serta penderita asma dan penyakit pernapasan lainnya — dihimbau tetap berada di dalam ruangan dan membatasi aktivitas fisik;
- ✅ Masyarakat umum diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan yang berat;
- ✅ Menutup pintu dan jendela rumah untuk mengurangi masuknya asap ke dalam ruangan;
- ✅ Banyak minum air putih untuk membantu tubuh membuang racun dan menjaga kelembapan saluran pernapasan;
- ✅ Segera mencari bantuan medis jika mengalami sesak napas, batuk-batuk, atau iritasi mata dan tenggorokan.
DPN RAJAWALI menegaskan akan terus mengawal situasi ini hingga pemerintah Kota Pontianak memberikan solusi nyata dan kualitas udara kembali aman. Ancaman asap karhutla bukan bencana yang harus diterima begitu saja, melainkan masalah yang harus diselesaikan secara tuntas dari hulu hingga hilir.
"RAJAWALI hadir bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk mengingatkan bahwa udara yang kita hirup adalah hak setiap warga negara. Ketika udara berbahaya, maka negara wajib hadir melindungi rakyat. Jangan biarkan Pontianak terus tertutup asap tanpa solusi. Kesehatan rakyat tidak boleh dikorbankan oleh kelambanan penanganan," pungkas M. Krista Hadiwijaya.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)



Social Footer