Breaking News

Ci Gin Tersangka, Namun Jemmy Asiku Masih Saksi — MAUNG Sulut: Apakah Ada Pihak Yang Dilindungi?

                      Ket Foto : Ilustrasi (Ist)


MANADO, SULUT— Monitor86.com

Perkembangan penanganan dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Sulawesi Utara terus menjadi sorotan publik. Dua momen penting menandai perjalanan proses hukum ini: pertama, penyitaan uang tunai sebesar Rp18,8 miliar dan emas 87 gram pada 22 Juli 2026 di kediaman terkait Elisabeth Laluyan alias Ci Gin dan Jemmy Asiku yang sempat berjalan lambat selama hampir dua bulan; kedua, penetapan Ci Gin sebagai tersangka pada 15 September 2026 yang ditegaskan Kejati Sulut dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah.

Merespons kedua perkembangan ini, DPD LSM Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) Sulawesi Utara melalui jajaran pimpinannya menyampaikan sorotan dan desakan tegas kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara agar proses hukum berjalan konsisten, transparan, dan menyeluruh.

"Kami mencermati bahwa setelah penyitaan besar-besaran pada 22 Juli lalu, masyarakat harus menunggu hampir dua bulan baru ada peningkatan status hukum. Keterlambatan ini sempat memicu keraguan publik. Namun, penetapan tersangka yang akhirnya dilakukan menjadi langkah yang patut diapresiasi, sekaligus menjadi awal tanggung jawab yang lebih besar: proses hukum harus berjalan utuh, tidak boleh berhenti di satu titik saja," ujar Hj Trisyulwati Ivonne Makaminan Ketua DPD MAUNG Sulut. Rabu (30/09/26).

"Kejati Sulut menegaskan penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti, bukan tekanan opini. Itu prinsip yang benar dan harus dipegang teguh. Namun publik juga berhak bertanya: ke mana aliran Rp18,8 miliar yang disita? Siapa sebenarnya yang mengendalikan aktivitas di luar areal konsesi PT HWR? Dan apakah Jemmy Asiku serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat akan segera diklarifikasi status hukumnya?" tambahnya.

 TITIK PENTING PERKEMBANGAN KASUS:

📌 22 Juli 2026: Kejati Sulut menggeledah 3 lokasi — kantor pemasaran ITCenter Manado lantai 3, kawasan Taman Parafon Tateli, dan rumah di kompleks Bahu Mall. Disita uang tunai Rp18,8 miliar, emas 87 gram, dokumen, dan peralatan pemurnian emas. Uang dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Syariah Indonesia.

📌 Hingga pertengahan September 2026: Hampir 2 bulan, Ci Gin dan Jemmy Asiku masih berstatus saksi. Kasi Penkum Kejati Sulut menyebut pemeriksaan masih berjalan, masing-masing telah diperiksa dua kali dengan satu kali izin sakit.

📌 15 September 2026: Elisabeth Laluyan alias Ci Gin resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kejati Sulut menegaskan telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah. Dikenakan tahanan kota dengan pertimbangan kondisi kesehatan.

📌 Perkara Pokok: Tiga tersangka sebelumnya ditetapkan — BAT (mantan Kadis ESDM Sulut), BDG (mantan Direktur PT HWR), dan HJ (manajer operasional, kini DPO). Dugaan kerugian negara + kerusakan lingkungan mencapai Rp45 miliar. Keuangan negara yang telah diselamatkan: Rp15,04 miliar.

📌 Sisi Pengembangan: Dari ±100 hektare IUP PT HWR, hanya ±30,2 hektare yang dikelola perusahaan. Sisanya dikuasai pihak lain, termasuk Ci Gin. Sekitar 25 saksi menunjuk nama Ci Gin.


 ASPEK HUKUM DAN KETENTUAN YANG BERLAKU

✅ UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 ayat (1): Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dipidana penjara 4–20 tahun. Penelusuran aliran dana Rp18,8 miliar harus dilakukan secara teliti dan transparan.

✅ UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang — Pasal 4: Mengikuti jejak asal-usul uang tunai dalam jumlah besar yang ditemukan di luar kegiatan resmi adalah kewajiban penyidik. Jika terbukti berasal dari aktivitas yang tidak sah, dapat dikategorikan sebagai aset hasil tindak pidana.

✅ KUHP Pasal 24 ayat (1): Saksi dapat berubah status menjadi tersangka apabila ditemukan cukup bukti keterlibatan dalam tindak pidana. Penundaan yang tidak beralasan dapat dipertanyakan dari sisi akuntabilitas penegakan hukum.

✅ UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman — Pasal 2 ayat (1): Peradilan dilakukan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan. Prinsip ini juga berlaku pada tahap penyidikan: penanganan perkara harus efisien dan tidak berlarut tanpa kemajuan yang jelas.

✅ UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 10 ayat (1): Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara yang menyangkut kerugian negara. Informasi mengenai status aset yang disita, nilai kerugian negara, dan pihak-pihak yang terlibat wajib disampaikan secara berkala.

"Kami menghargai penegasan Kejati Sulut bahwa proses hukum berbasis alat bukti. Namun transparansi adalah bagian dari keadilan. Publik berhak tahu: mengapa hampir dua bulan baru ada perubahan status? Di mana posisi hukum Jemmy Asiku dan pihak lain yang diduga terlibat? Ke mana arah pengembangan perkara ini? Jangan sampai satu pihak diproses sementara pihak lain yang diduga sama-sama terlibat justru dibiarkan," tegas Hj Ivone

"Rp18,8 miliar bukan uang kecil. Rp45 miliar kerugian negara dan lingkungan bukan angka sepele. Seluruh rakyat Sulawesi Utara menuntut kejelasan. Usut tuntas, ikuti jejak uangnya, telusuri siapa yang sebenarnya diuntungkan, dan sampaikan setiap perkembangan secara terbuka. Keadilan tidak boleh pilih-pilih pihak," Pungkasnya

DPD MAUNG Sulawesi Utara akan terus memantau dan mengawal setiap tahapan penyidikan perkara PT HWR. Penetapan tersangka adalah langkah awal, bukan akhir. Yang lebih penting adalah konsistensi penegakan hukum terhadap semua pihak yang terlibat, transparansi pengelolaan aset yang disita, serta kejelasan informasi kepada masyarakat. Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi Kejati Sulut maupun pihak-pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

 

Type and hit Enter to search

Close