Breaking News

Di Dusun Tabat Sosok, Rajawali Ingatkan: Negara Wajib Lindungi Keselamatan Warga Yang Melintas!

                       Ket Foto : Ilustrasi (Ist) 

SANGGAU, KALBAR — Monitor86.com

Kondisi tiang pondasi jembatan di Dusun Tabat, Desa Sosok, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, dikhawatirkan hampir patah dan membahayakan keselamatan setiap pengguna jalan. Kerusakan yang semakin parah ini dikabarkan telah dilaporkan warga sejak tahun 2020 ke berbagai tingkatan pemerintahan — mulai dari Pemerintah Kabupaten Sanggau, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, hingga Pemerintah Pusat, termasuk kepada para Anggota Dewan di tingkat kabupaten, provinsi, maupun DPR RI. Namun hingga hari ini, belum ada tanggapan serius maupun penanganan konkret. Jika jembatan ini roboh, warga mengancam akan menutup akses jalan raya Sosok sebagai bentuk protes terakhir.

Merespons situasi yang semakin mendesak ini, Tim Investigasi DPN RAJAWALI menyampaikan sorotan resmi terkait kelalaian penanganan infrastruktur vital yang menyangkut keselamatan jiwa warga.


PERNYATAAN TIM INVESTIGASI RAJAWALI

Perwakilan Tim Investigasi Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) menyampaikan pernyataan tegas pada Senin, 14 September 2026:

"Kami mencermati kondisi jembatan di Dusun Tabat, Desa Sosok, Sanggau dengan kekhawatiran yang sangat mendalam. Tiang pondasi yang nyaris patah bukan sekadar kerusakan biasa — itu adalah bom waktu yang setiap hari dijalani oleh warga, anak sekolah, petani, dan kendaraan yang lewat. Yang lebih menyedihkan: laporan sudah dikirim sejak tahun 2020 ke Kabupaten, Provinsi, Pusat, dan lembaga perwakilan rakyat. Enam tahun berlalu, tidak ada perubahan. Jika ini bukan kelalaian, lalu apa namanya?"

"Kami mengingatkan: jika terjadi korban jiwa akibat jembatan yang roboh, maka semua pihak yang menerima laporan namun tidak menindaklanjuti dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Ancaman warga untuk menutup akses jalan jika jembatan roboh adalah cerminan keputusasaan yang tidak boleh dibiarkan terjadi. Seluruh elemen negara wajib hadir sebelum bencana terjadi," tegas pernyataan Tim Investigasi RAJAWALI.

 
DASAR HUKUM DAN KETENTUAN YANG TERKAIT

Tim Investigasi RAJAWALI menegaskan bahwa penanganan kerusakan jembatan diatur secara jelas dalam sejumlah peraturan perundang-undangan:

✅ Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan — Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa jalan merupakan satu kesatuan sistem jaringan jalan yang menghubungkan kawasan-kawasan dan mengembangkan wilayah. Pasal 14 ayat (1) menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pembangunan dan pemeliharaan jalan agar terwujud fungsi jalan yang andal, aman, dan nyaman. Pasal 44 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak dan/atau mengganggu fungsi jalan, namun demikian Pemerintah dan Pemerintah Daerah juga wajib menjaga agar kondisi jalan tetap layak digunakan.

✅ Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — Pasal 12 ayat (1) huruf b menempatkan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, termasuk pemeliharaan jembatan, sebagai urusan wajib pemerintah daerah. Pasal 25 ayat (2) menegaskan bahwa perangkat daerah wajib memberikan pelayanan publik yang berkualitas, responsif, dan cepat.

✅ Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan — Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan yang baik, benar, dan tidak diskriminatif. Pasal 14 ayat (2) menegaskan bahwa instansi pemerintahan wajib menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan warga sejak 2020 yang tidak ditanggapi dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap asas pelayanan publik.

✅ Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik — Pasal 4 huruf b dan c mewajibkan pelayanan publik berlandaskan asas kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ketepatan waktu. Pasal 13 ayat (1) menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik dilarang menunda penanganan laporan dan pengaduan masyarakat.

✅ Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme — Pasal 3 ayat (1) huruf b menegaskan bahwa penyelenggara negara wajib menaati kewajiban dan larangan dengan jujur, tertib, dan benar. Kelalaian dalam memelihara fasilitas umum yang membahayakan nyawa warga dapat mencederai asas kepentingan umum.

"UU Jalan No. 38 Tahun 2004 sangat jelas: negara wajib menjaga jalan agar tetap aman dan layak. UU Pelayanan Publik juga tegas: laporan warga harus ditindaklanjuti. Enam tahun diam saja, itu bukan sekadar kelalaian — itu pengabaian terhadap hak dasar warga untuk hidup aman dan selamat. Jembatan bukan milik pejabat, itu milik rakyat," tambah pernyataan Tim Investigasi RAJAWALI.

 
DESAKAN DAN SERUAN

DPN RAJAWALI mendesak:

1. Bupati Sanggau dan instansi terkait segera turun ke lokasi untuk meninjau dan mengambil langkah darurat pengamanan jembatan sebelum roboh;
2. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kementerian PUPR mengkoordinasikan perbaikan menyeluruh yang tidak bisa lagi ditunda;
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maupun Pusat menelusuri mengapa laporan warga sejak 2020 tidak pernah ditindaklanjuti;
4. Informasi terbuka kepada publik mengenai rencana perbaikan, anggaran, dan jadwal pengerjaan.

"Kami mengingatkan: menutup jalan adalah hak warga jika nyawa mereka terancam. Tapi menutup jalan berarti roda ekonomi berhenti. Itu pilihan terakhir yang sangat mahal. Jangan sampai warga terpaksa melakukannya hanya karena negara lalai. Perbaiki sekarang, sebelum ada yang jatuh dan terlambat," pungkas Tim Investigasi RAJAWALI.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI

 

Type and hit Enter to search

Close