Breaking News

Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMA Yos Sudarso Mencuat, RAJAWALI Batam: Transparansi Adalah Kunci Kepercayaan Publik!

                     Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

BATAM, KEPRI — Monitor86. com

Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Yos Sudarso terus bergulir. Kejaksaan Negeri Batam telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli. Temuan yang mencuat: dugaan modus yang sama terulang setiap tahun sejak 2021 hingga 2026. Besaran kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan BPKP Kepri. Hingga kini, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan?.

Situasi ini memicu sorotan dari DPD Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Batam. Ketua DPD RAJAWALI Batam, Marlon Siburian, menegaskan bahwa ketidakjelasan tidak boleh berlarut-larut.

"Enam tahun berulang? Itu bukan sekadar kelalaian. Dana BOS adalah uang rakyat yang seharusnya sampai ke ruang kelas, bukan menghilang di tengah jalan. Masyarakat berhak tahu: berapa yang hilang, siapa yang bertanggung jawab, dan mengapa ini bisa berlangsung lama tanpa diketahui siapa pun. Sampaikan secara terbuka, jangan biarkan publik menebak-nebak," ujarnya. Kamis (24/09/26).


Selain itu, Marlon Siburian juga memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajarannya:

"Saya memerintahkan kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota DPD RAJAWALI Batam, dari tingkat kecamatan hingga kelurahan: pantau terus setiap perkembangan kasus ini. Catat setiap langkahnya, sampaikan apa yang kalian temukan. Jangan diam saja. Kasus ini milik kita semua, dan pengawasan kita adalah benteng agar kebenaran tidak dikubur begitu saja. Kawal sampai tuntas!"

Dasar Hukum yang Dirujuk:

- UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 Pasal 2 ayat (1): Penyalahgunaan dana negara yang merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi.
- UU No. 20/2003 Pasal 48 ayat (1): Dana pendidikan wajib dikelola secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- UU No. 14/2008 Pasal 3 ayat (1): Informasi pengelolaan keuangan negara bersifat terbuka bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka maupun nilai kerugian negara. DPD RAJAWALI Batam akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Redaksi tetap membuka ruang tanggapan dan klarifikasi bagi pihak Kejari Batam maupun pihak-pihak yang terkait.

Publisher : TIM /RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

 

Type and hit Enter to search

Close