Breaking News

Jangan Biarkan Berlarut-Larut — GWI Desak Polda Banten Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu!

                          Ket Foto : Istimewa

CILEGON ,BANTEN — Monitor86.com

Aktivitas pertambangan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, kembali menjadi sorotan serius. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Syamsul Bahri, mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar tidak sekadar mencatat persoalan di atas kertas, melainkan segera mengambil langkah konkret, tegas, dan tuntas terhadap kegiatan yang diduga tidak mengantongi legalitas tersebut.

Sorotan yang disampaikan Syamsul tidak hanya terbatas pada keberadaan aktivitas pertambangan semata, tetapi juga menyoroti lemahnya efektivitas pengawasan pemerintah di tingkat kewilayahan. Sebab, jika kegiatan berjalan terus-menerus tanpa tersentuh pengendalian, muncul pertanyaan mendasar: di mana fungsi pengawasan dan pengendalian yang seharusnya berjalan berjenjang?

Keresahan ini kian menguat setelah pernyataan Camat Ciwandan, Agus Ariyadi, saat dikonfirmasi terkait aktivitas tersebut. Pejabat itu dikatakan menyampaikan: “Saya baru tahu, selama ini belum dengar.”

Bagi Syamsul, pernyataan tersebut justru memperlihatkan adanya persoalan mendasar dalam sistem pengawasan pemerintahan di tingkat wilayah.

“Kalau aktivitas pertambangan berlangsung nyata di wilayah kecamatan, tetapi pemerintah setempat baru mengetahui setelah persoalan disorot publik, tentu masyarakat berhak bertanya: sejauh mana pengawasan yang selama ini dijalankan? Apakah ada pengawasan sama sekali, atau sekadar prosedur formalitas saja?” tegas Syamsul. Rabu (02/09/26). 

Konfirmasi ke Dinas ESDM: Diduga Tidak Memiliki Legalitas

Syamsul kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten melalui sambungan telepon dengan Sekretaris Dinas, H. Dedi. Dalam percakapan tersebut, pihak dinas memastikan bahwa aktivitas pertambangan yang dimaksud diduga tidak memiliki dasar hukum dan izin operasional yang sah, serta berencana segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan setelah menerima titik koordinat lokasi.

“Sekretaris Dinas ESDM menyampaikan dengan jelas bahwa tambang tersebut diduga ilegal dan meminta data lokasi untuk segera ditindaklanjuti pemeriksaan. Ini seharusnya menjadi titik awal bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memverifikasi secara serius dan menyeluruh,” ujar Syamsul.

Ia menekankan, apabila hasil pengecekan lapangan nanti membuktikan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, penanganan tidak boleh berhenti sekadar pada teguran administratif.

“Hukum harus bekerja. Aturan tidak boleh hanya sekadar tulisan di papan nama atau buku perundang-undangan. Kalau terbukti melanggar, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.”

Pertanyaan Besar: Pengawasan Berjenjang Tidak Berfungsi?

Syamsul juga mempertanyakan efektivitas pengawasan yang seharusnya berjalan berjenjang mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga aparat penegak hukum setempat. Menurutnya, pertambangan bukan kegiatan tersembunyi yang berjalan dalam ruang hampa. Ada perubahan bentang alam, pergerakan alat berat, lalu lintas kendaraan pengangkut material, serta dampak langsung terhadap lingkungan dan warga sekitar.

“Kalau benar kegiatan ini ilegal, pertanyaannya sangat sederhana: bagaimana bisa berlangsung lama dan terang-terangan? Apakah tidak ada yang melihat, tidak ada yang melapor, atau justru pengawasan sengaja diabaikan? Inilah yang harus dijawab secara terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.

Desakan Tegas: Tindak Sekarang, Jangan Biarkan Berlarut-Larut

Pada Rabu, 2 September 2026, Syamsul kembali menegaskan desakan kepada Polda Banten bersama seluruh instansi terkait agar tidak membiarkan dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah Cilegon, khususnya Ciwandan, menjadi persoalan yang berlarut-larut dan berulang-ulang.

“Saya mendesak Polda Banten dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk mengambil sikap tegas dan nyata terhadap tambang-tambang yang diduga ilegal di wilayah Cilegon. Jangan sampai masyarakat justru berkesan bahwa negara kalah cepat, kalah tegas, dan kalah berani dibandingkan aktivitas yang jelas-jelas diduga melanggar aturan.” Tegasnya


Selain itu, ia juga meminta Wali Kota Cilegon dan Ketua DPRD Kota Cilegon untuk tidak hanya menunggu laporan dari bawah, melainkan turun langsung ke lapangan memastikan persoalan ditangani secara transparan dan akuntabel.

“Wali Kota dan DPRD jangan hanya duduk menunggu laporan. Turun ke lokasi, lihat faktanya, dan berikan kepastian kepada rakyat. Kalau kegiatan ini legal, tunjukkan bukti izinnya secara terbuka. Kalau ilegal, tindak sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Sesederhana itu,” pungkasnya.

Syamsul mengingatkan pula, persoalan ini tidak boleh dipandang semata sebagai urusan perizinan pertambangan. Jika terbukti ada pelanggaran, maka di balik itu tersembunyi persoalan lebih besar: lemahnya pengawasan, kelalaian tugas, kerusakan lingkungan, serta masalah akuntabilitas pemerintahan yang harus segera dibenahi.

Catatan Redaksi:
Hingga berita ini diterbitkan, diperlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak pengelola tambang, pemerintah kelurahan setempat, Kecamatan Ciwandan, Dinas ESDM Provinsi Banten, serta Polda Banten terkait status perizinan, hasil pemeriksaan lapangan, dan langkah penindakan selanjutnya. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait.

Publisher : TIM/RED/SB

 

Type and hit Enter to search

Close