Breaking News

Kerugian Negara Terancam — RAJAWALI: Proyek Jembatan Riam Pangar Harus Diperiksa, Dokumen Wajib Dibuka ke Publik!

                    Ket Foto : Ilustrasi (Ist) 


BENGKAYANG, KALBAR —Monitor86.com

Proyek pembangunan Jembatan Riam Pangar di Desa Pisak, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, yang bernilai kontrak mencapai Rp10,996 miliar, kini menjadi sorotan tajam publik. Berdasarkan informasi yang berkembang, kegiatan penimbunan tanah untuk keperluan proyek diduga mengambil material langsung dari lokasi sekitar tanpa mengantongi izin resmi. Hal ini semakin diperkuat dengan pengakuan terbuka dari pihak pelaksana, sehingga memicu kekhawatiran akan kualitas bangunan, kerugian keuangan negara, serta pelanggaran ketentuan hukum yang berlaku.

Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV. Yesa Kusuma Bangsa berdasarkan Kontrak Nomor 13/PKS/HK.02.01/BPJN 12.6.5/2025, dengan masa pelaksanaan pekerjaan selama 300 hari kalender.

Pengakuan Humas Proyek: Material Diambil di Sekitar, Dokumen Tidak Diketahui

Pada Jumat, 28 Agustus 2026, saat dikonfirmasi awak media, Edo, selaku Humas proyek, secara terbuka membenarkan bahwa tanah untuk penimbunan diambil langsung dari kawasan sekitar lokasi pembangunan. Namun ia mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait dokumen pengadaan, kepemilikan, maupun legalitas sumber material tersebut.

"Kalau berkaitan dengan dokumen proyek saya kurang tahu. Kalau masalah material penimbunan ya diambil di sini. Cuma masalah beli atau tidak saya tidak tahu," ujar Edo.

Pengakuan ini dianggap sangat penting dan menguatkan dugaan yang berkembang di masyarakat. Rajawali Pusat meminta BPJN, Pejabat Pembuat Komitmen, konsultan pengawas, maupun pihak pelaksana untuk segera membuka secara lengkap dokumen sumber material, bukti pemasok, serta izin pengambilan tanah yang digunakan.

"Kami tidak menuduh, tapi kami menuntut transparansi. Proyek ini menggunakan uang negara senilai lebih dari Rp10 miliar — uang pajak rakyat. Maka rakyat berhak tahu dari mana tanah itu diambil, apakah ada izin, dan apakah kualitasnya sudah teruji," ungkap Krista Hadi Wijaya Sekjen DPN Rajawali.  Jumat (04/09/26).

Selain masalah legalitas, Rajawali juga menyoroti mutu pekerjaan yang dinilai tidak memenuhi standar. "Jika material diambil sembarangan tanpa prosedur dan pengujian, dikhawatirkan jembatan tidak akan bertahan lama, sehingga kerugian negara menjadi dua kali lipat: uang terpakai, namun hasil tidak bermanfaat". Sambungnya

DPN RAJAWALI: Dukung Penuh Langkah GWI, Hukum Harus Berjalan!

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) , menyampaikan sikap resmi organisasi, sekaligus memberikan dukungan penuh atas langkah yang akan diambil Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kalimantan Barat.

"Pengakuan yang disampaikan Humas proyek pada tanggal 28 Agustus 2026 itu sendiri sudah merupakan petunjuk bukti yang sangat nyata dan kuat. Jika benar tanah penimbunan diambil di lokasi sekitar tanpa dokumen dan izin sah, maka patut didduga telah terjadi pelanggaran hukum. Ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut ketentuan pengadaan barang dan jasa, penataan ruang, hingga kemungkinan kerugian keuangan negara," tegas Krista Hadi Wijaya.

"Kami dari DPN RAJAWALI sepenuhnya mendukung langkah yang akan diambil Ketua GWI Kalbar, Syari Syukur, untuk melaporkan permasalahan ini secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Langkah ini sangat tepat dan harus dilakukan agar kebenaran terungkap, pihak yang bertanggung jawab diproses hukum, dan uang negara tidak dikorupsi atau disia-siakan begitu saja."Lanjutnya

Krista juga menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran, maka tindakan tidak boleh berhenti sekadar laporan.

Sesuai ketentuan hukum yang berlaku — antara lain Pasal 54 UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 27 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Dugaan pengambilan tanah tanpa izin untuk keperluan proyek negara, yang berpotensi merugikan keuangan negara dan tidak memenuhi spesifikasi teknis, dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Bahkan jika terbukti ada kerugian negara, seluruh aset pihak terkait dapat dituntut untuk dikembalikan." Ungkapnya. Jumat (04/09/26).

"Kami juga sependapat dengan usulan GWI: jika terbukti material tidak memenuhi syarat, maka proyek harus dibongkar kembali dan dikerjakan ulang dengan menggunakan material yang sah dan memenuhi standar. Jangan main-main dengan uang rakyat. Jangan main-main dengan kepercayaan publik," tambahnya.

Desakan DPN RAJAWALI: Segera Periksa, Buka Dokumen, dan Tindak Tegas

DPN RAJAWALI juga menyampaikan beberapa desakan utama kepada pihak berwenang:

1. BPJN dan Instansi Pengawas: Segera lakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen sumber material, prosedur pengambilan tanah, serta kelayakan teknis pekerjaan. Buka seluruh berkas kepada publik.
2. Kejaksaan Tinggi Kalbar: Terima dan proses laporan yang akan disampaikan GWI. Lakukan penyelidikan cepat, teliti, dan transparan. Jika ada indikasi pidana, lanjutkan ke tahap penyidikan tanpa ragu.
3. Pihak Pelaksana: CV. Yesa Kusuma Bangsa wajib menjelaskan secara terbuka dan lengkap dari mana material diambil, berapa biayanya, dan apa bukti legalitasnya. Jika terbukti salah, bertanggung jawab sesuai hukum.

"RAJAWALI akan terus memantau kasus ini dari dekat. Kami tidak akan diam jika ada uang rakyat yang dikorupsi, ada proyek yang dikerjakan asal-asalan, atau ada hukum yang tumpul. Kejaksaan harus bekerja, pengawas harus bertanggung jawab, dan keadilan harus ditegakkan — tanpa pandang bulu," pungkas Sekjen DPN RAJAWALI

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist) 

Catatan Redaksi:
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan penjelasan lengkap terkait dokumen pemasok dan legalitas material. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.


Type and hit Enter to search

Close