KUBU RAYA, KALBAR — Monitor86.com
Proyek pembangunan dan rehabilitasi 47 unit rumah korban bencana di Desa Padang Tikar II, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, kini sedang dalam proses penyidikan Polda Kalimantan Barat. Proyek yang menelan anggaran Rp4,3 miliar dari APBD Tahun 2024 ini dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalbar, dengan kontraktor pelaksana CV Cekkallir.
Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perkim, Emilia, telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Namun, sejauh ini belum ada penjelasan resmi yang disampaikan kepada masyarakat mengenai perkembangan penyidikan.
Merespons hal tersebut, Ketua DPD Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonedia (RAJAWALI) Kubu Raya, Dedi Syahputra, menyampaikan desakan agar proses penanganan kasus ini dilakukan secara transparan.
"Proyek ini ditujukan untuk warga yang telah kehilangan tempat tinggal. Sudah sewajarnya masyarakat mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, siapa saja yang diperiksa, dan apa temuan sejauh ini. Informasi yang terbuka akan membuktikan bahwa penegakan hukum berjalan benar-benar untuk kepentingan rakyat," ujar Dedi Syahputra. Minggu (20/09/29).
"Kami meminta Polda Kalbar dan instansi terkait menyampaikan perkembangan kasus ini secara jelas dan berkala. Jika ada penyimpangan, usut tuntas. Jika tidak ada masalah, jelaskan dengan terbuka. Rakyat berhak kejelasan, bukan ketidakpastian," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak berwenang. DPD Rajawali Kubu Raya akan terus memantau perkembangan kasus ini. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait sesuai ketentuan jurnalistik.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

Social Footer