Breaking News

Tim Investigasi RAJAWALI Tegaskan: UU Lindungi Hak Wartawan Meliput — Jangan Ada Diskriminasi Akses Informasi!

                       Ket Foto : Ilustrasi (Ist)


PONTIANAK, KALBAR—  Monitor86.com

Sejumlah wartawan mendapat kendala saat hendak meliput kegiatan Rapat Anggota Cabang INSA Pontianak yang berlangsung di salah satu hotel di Pontianak, Rabu (30/9/2026). Pihak panitia penyelenggara secara tegas membatasi akses liputan, dengan alasan hanya media yang sudah terdaftar secara resmi yang diperbolehkan masuk dan meliput kegiatan tersebut.

Perwakilan panitia di lokasi menyatakan bahwa materi liputan telah diserahkan kepada media yang terdaftar, dan di luar itu bukan tanggung jawab panitia. Langkah ini diambil dengan alasan menjaga keseragaman informasi serta menghindari wawancara langsung yang dianggap belum terkoordinasi. Padahal, diketahui Ketua INSA Pontianak, Tju Fo Phin, dikenal terbuka dan akrab dengan awak media. Muncul dugaan adanya oknum panitia yang sengaja menghalangi akses jurnalisme.

Merespons kejadian tersebut, Tim Investigasi Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) menyampaikan sorotan tegas sekaligus penegasan hukum terkait akses informasi dan kebebasan pers.

"Setiap kegiatan yang menyangkut organisasi publik dan asosiasi profesi yang berinteraksi dengan masyarakat luas memiliki kewajiban untuk terbuka. Membatasi liputan hanya pada media tertentu adalah tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan transparansi. Setiap wartawan yang beretika memiliki hak yang sama untuk mencari dan menyampaikan informasi kepada publik," tegas Tim Investigasi RAJAWALI. Rabu (30/09/26).


DASAR HUKUM DAN KETENTUAN YANG BERLAKU:

✅ UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 3 ayat (1): Setiap warga negara berhak mendapatkan informasi. Pasal 7 ayat (1) menegaskan bahwa setiap Badan Publik wajib memberikan akses informasi yang berada di bawah pengelolaannya, termasuk informasi terkait kebijakan, kegiatan, dan kinerja organisasi. Pembatasan akses hanya diperbolehkan dalam pengecualian yang sangat terbatas dan diatur secara tegas dalam undang-undang.


✅ UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — Pasal 2 ayat (1): Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip hukum, keadilan, dan kebenaran. Pasal 5 huruf a: Wartawan mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyiarkan gagasan dan informasi. Pasal 11 ayat (1): Lembaga Pers beroperasi secara bebas, mandiri, dan tidak mendapat tekanan dari pihak mana pun.

✅ UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — Pasal 14 ayat (1): Setiap orang dilarang menghalangi pelaksanaan tugas wartawan yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembatasan akses liputan tanpa alasan hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai upaya menghambat pelaksanaan hak jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

✅ Pasal 28F UUD 1945: Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

"Kebijakan 'hanya media terdaftar yang boleh masuk' semestinya bukanlah wewenang panitia untuk menutup akses informasi. Jika alasan yang dikemukakan adalah agar informasi akurat dan terkoordinasi, justru seharusnya semua media diperlakukan sama. Informasi bukan milik panitia semata, melainkan hak publik yang harus dipenuhi," tambah Tim Investigasi RAJAWALI.

"Kami menduga ada oknum yang merasa tidak nyaman dengan keterbukaan, sehingga menciptakan pembatasan buatan. Padahal semakin tertutup, semakin memicu dugaan: apa yang sebenarnya ditutup-tutupi? Transparansi justru menjadi jaminan kepercayaan publik," tegasnya.

Tim Investigasi RAJAWALI meminta INSA Pontianak mengevaluasi kembali kebijakan pembatasan liputan ini. Keterbukaan informasi adalah hak konstitusional masyarakat, sedangkan kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang. Pembatasan akses yang tidak memiliki dasar hukum yang sah pada akhirnya justru merugikan organisasi itu sendiri. Redaksi membuka ruang tanggapan resmi dari pihak INSA Pontianak terkait kebijakan ini.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

 

Type and hit Enter to search

Close