Breaking News

8 Kontraktor Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara Ditahan, DPD MAUNG Lampung: Langkah Tepat, Semoga Jadi Pelajaran bagi Semua Pihak!

                         Ket Foto : Ilustrasi (Ist)


BANDAR LAMPUNG — Monitor86. com

Penahanan delapan tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Utara oleh Polda Lampung disambut apresiasi oleh DPD LSM MAUNG Provinsi Lampung. Kasus ini berkaitan dengan dua paket pekerjaan jalan yang dikerjakan pada tahun anggaran 2019 dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,1 miliar.

Delapan kontraktor yang ditahan berinisial Ci, Ai, At, Hx, Fh, Bi, Ac, dan Ik. Mereka diperiksa oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung sejak Senin (5/10/2026) dan resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Dua paket pekerjaan yang bermasalah tersebut meliputi:

- 📌 Peningkatan Jalan Desa Isorejo–Bandar Agung, nilai kontrak ±Rp3,47 miliar
- 📌 Peningkatan Jalan Desa Sukamaju–Simpang Tatakarya, nilai kontrak ±Rp3,35 miliar (dikerjakan CV Al Fath Hakiki)

Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Heri Rusyaman, menjelaskan bahwa penyidikan menemukan dugaan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai ketentuan kontrak, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp2,1 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, serta Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Penyidikan masih terus dikembangkan.

🗣️ PERNYATAAN DPD MAUNG LAMPUNG — KADIV HUKUM, JAUHARI:

"DPD MAUNG Provinsi Lampung sangat mengapresiasi langkah tegas Polda Lampung yang telah menahan delapan kontraktor terkait dugaan korupsi proyek jalan di Lampung Utara. Ini adalah bukti bahwa hukum berjalan dan tidak ada yang kebal," ujar Kadiv Hukum DPD MAUNG Lampung, Jauhari, Kamis (8/10/2026).

"Kami berharap kasus ini dapat dijadikan pembelajaran yang berharga bagi seluruh oknum kontraktor di daerah ini. Kerjakanlah pekerjaan dengan benar, jujur, dan sesuai aturan yang telah disepakati. Uang yang digunakan adalah uang rakyat, yang seharusnya menghasilkan karya nyata yang bermanfaat bagi masyarakat luas, bukan untuk dikurangi atau disalahgunakan," tegasnya.

Selain itu, DPD MAUNG Lampung juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota di seluruh kabupaten/kota agar secara aktif memantau dan mengawasi setiap pekerjaan pembangunan yang menggunakan keuangan negara atau anggaran daerah. "Jadilah mata dan telinga masyarakat di lapangan. Jika ditemukan kejanggalan atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, segera laporkan kepada pihak berwenang. Pengawasan dari masyarakat adalah kunci agar uang rakyat tidak disalahgunakan dan setiap rupiah menghasilkan karya yang nyata dan berkualitas," tambahnya.

MAUNG Lampung berharap proses hukum ini berjalan transparan dan tuntas. "Semoga ke depannya semakin sedikit pelanggaran serupa, dan semua pihak yang terlibat dalam pembangunan dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab dan integritas yang tinggi," pungkasnya.



⚖️ DASAR HUKUM:

✅ UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 ayat (1): Memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

✅ UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 — Pasal 3: Memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menguntungkan diri sendiri sehingga merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp500 juta.

✅ UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) — Pasal 603 & 604: Mengatur sanksi terkait perbuatan yang merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan kontrak dan pekerjaan umum.

✅ UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi — Pasal 39 & 40: Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi, jadwal, dan ketentuan kontrak. Penyimpangan dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, maupun ganti rugi.

✅ UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara — Pasal 12 ayat (1): Pengelolaan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan masih berjalan dan pihak kepolisian terus memeriksa sejumlah pihak untuk mengembangkan kasus ini. DPD MAUNG Lampung akan terus mengawal setiap perkembangannya.

"Proses hukum ini harus berjalan transparan dan tuntas. Masyarakat berhak mengetahui perkembangannya. Semoga ke depannya semakin jarang terjadi penyimpangan serupa, dan semua pihak yang terlibat pembangunan senantiasa menjaga integritas dan tanggung jawab profesionalisme," pungkas Jauhari.

Semoga penindakan ini menjadi pengingat bersama: pembangunan yang jujur dan berkualitas adalah hak seluruh rakyat, dan setiap penyimpangan pasti akan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Publisher :  TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)


Type and hit Enter to search

Close