Breaking News

Inspektorat Temukan Kerugian? DPD RAJAWALI Kubu Raya: Jika Ada Unsur Pidana, Serahkan ke Penegak Hukum!

                        Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

KUBU RAYA, KALBAR — Monitor86.com

Hasil pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengelolaan Dana Desa Seruat Tiga, Kecamatan Kubu Raya, Kabupaten Kubu Raya, untuk Tahun Anggaran 2021 dan 2022 menemukan dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai ratusan juta rupiah. Temuan ini disampaikan oleh tim Inspektorat Kabupaten Kubu Raya setelah melakukan audit dan verifikasi dokumen pertanggungjawaban pemerintah desa setempat.

Menanggapi temuan tersebut, Dewan Pengurus Daerah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPD RAJAWALI) Kabupaten Kubu Raya menyampaikan sorotan mendalam sekaligus desakan tegas agar kasus ini ditindaklanjuti secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel.

URAIAN TEMUAN INSPEKTORAT:

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Kubu Raya terhadap LPJ Dana Desa Seruat Tiga Tahun 2021 dan 2022, ditemukan adanya ketidaksesuaian yang signifikan antara dokumen pertanggungjawaban dengan realisasi di lapangan. Beberapa temuan penting antara lain:

-  Ketidaksesuaian antara dokumen bukti pengeluaran dengan kegiatan yang seharusnya dilaksanakan
- Dugaan mark-up dan pembayaran untuk pekerjaan yang belum selesai atau tidak sesuai spesifikasi
- Bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap dan tidak sah
- Estimasi kerugian keuangan negara sementara mencapai ratusan juta rupiah

Hasil audit ini telah diserahkan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti. Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi yang rinci dari Pemerintah Desa Seruat Tiga maupun Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengenai langkah konkret penyelesaian masalah ini.

PERNYATAAN DPD RAJAWALI KABUPATEN KUBU RAYA:

"Dana Desa adalah uang rakyat yang berasal dari pajak dan kekayaan negara yang dikelola untuk kesejahteraan warga di tingkat paling bawah. Ketika ratusan juta rupiah diduga hilang atau tidak dapat dipertanggungjawabkan di Desa Seruat Tiga, maka yang dirugikan bukan sekadar kas negara — melainkan setiap warga yang berhak menikmati pembangunan, jalan yang layak, air bersih, dan fasilitas dasar di desanya," tegas Dedi Syahputra Ketua DPD RAJAWALI Kubu Raya.

Pihaknya menyoroti pentingnya kejelasan dan pertanggungjawaban yang transparan.

"Dua tahun anggaran diperiksa, dan hasilnya menunjukkan kerugian ratusan juta. Ini bukan angka kecil untuk ukuran desa. Pertanyaan warga sangat sederhana: ke mana uang itu pergi? Siapa yang mempertanggungjawabkannya? Dan kapan uang itu akan kembali untuk pembangunan desa kita? Jawaban yang jujur dan jelas adalah hak seluruh warga Seruat Tiga," ujarnya. Senin (26/10/26).


DESAKAN TEGAS DPD RAJAWALI KABUPATEN KUBU RAYA:

Pertama — Umumkan Hasil Audit Secara Lengkap dan Terbuka: Inspektorat Kabupaten Kubu Raya diminta mempublikasikan temuan audit secara lengkap. Masyarakat berhak mengetahui: berapa persisnya nilai kerugian yang ditemukan, jenis penyimpangan apa yang terjadi, dan pasal atau ketentuan apa yang dilanggar. Informasi yang utuh mencegah spekulasi yang tidak bertanggung jawab.

Kedua — Telusuri Aliran Dana dan Tanggung Jawab Pribadi: Jangan berhenti pada temuan angka semata. Telusuri ke mana dana tersebut mengalir, siapa yang menandatangani pencairan, siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan, dan siapa yang menerima manfaat secara pribadi. Pertanggungjawaban harus jelas perorangan, tidak boleh ditutupi dengan nama lembaga.

Ketiga — Pulihkan Seluruh Kerugian Secara Penuh: Jika terbukti ada kerugian keuangan negara, maka seluruh nilai kerugian wajib dipulihkan oleh pihak yang bertanggung jawab. Jangan biarkan rakyat yang menanggung kerugian akibat kelalaian atau penyalahgunaan wewenang pihak tertentu. Uang yang kembali harus digunakan untuk kepentingan pembangunan Desa Seruat Tiga.

Keempat — Serahkan ke Aparat Penegak Hukum Jika Ada Unsur Pidana: Jika dalam temuan Inspektorat terdapat indikasi tindak pidana korupsi, segera serahkan berkasnya kepada Kejaksaan atau Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan biarkan kasus ini hanya berhenti di administrasi tanpa pertanggungjawaban pidana yang setimpal.

Kelima — Lakukan Audit Pengawasan Berkala: Kasus ini harus menjadi peringatan bagi seluruh desa di Kubu Raya. Perkuat pengawasan rutin, periksa pertanggungjawaban secara berkala, dan berikan pemahaman kepada aparatur desa agar penyimpangan serupa tidak terulang di tempat lain.

"Ratusan juta rupiah Dana Desa Seruat Tiga bukan angka yang bisa diabaikan. Itu adalah jalan yang belum teraspal, jembatan yang belum selesai, dan bantuan yang belum sampai ke warga. Tegakkan keadilan, kembalikan uang rakyat, dan pastikan setiap rupiah Dana Desa di Kubu Raya benar-benar bekerja untuk rakyat," pungkas DPD RAJAWALI Kubu Raya.

Dana Desa adalah amanat yang dipercayakan kepada pemerintah desa untuk mensejahterakan masyarakat di daerah terdepan. Ketika amanat ini diduga diselewengkan, maka penegakan keadilan harus dilakukan tanpa ragu dan tanpa pandang bulu. Warga Seruat Tiga berhak tahu ke mana uang mereka pergi, siapa yang bertanggung jawab, dan kapan uang itu kembali digunakan untuk kepentingan mereka. Transparansi, akuntabilitas, dan keadilan — itulah yang rakyat tuntut.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

 

Type and hit Enter to search

Close